TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENENTUAN LABEL HALAL PADA AIR MINERAL ISI ULANG YANG DILAKUKAN OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA DIKOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENENTUAN LABEL HALAL PADA AIR MINERAL ISI ULANG YANG DILAKUKAN OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA DIKOTA BENGKULU

Description

belakang masalah dengan adanya globalisasi dan perdagangan bebas menyebabkan meningkatnya peredaran produk minuman di masyarakat Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk agama Islam terbesar di dunia. Dalam Pasal 29 ayat (2) Undang –Undang Dasar negara kesatuan republik indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya”. Tugas pemerintah sangatlah luas, pemrintah wajib memberi perlindungan kepada masyarakat disegala bidang, politik ekonomi, dan kesehatan. Dalam kepentingan tersebut pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam berbagai kegiatan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seperti : memberikan izin, lisensi, dispensasi dan lain –lain bahkan melakukan pencabutan atas hak hak tertentu warga negara karena diperlukan oleh umum. Rumusan masalah tulisan ini adalah bagaimana majelis ulama indonesia menentukan label halal bagi pelaku usaha air isi ulang dikota bengkulu dan bagaimana bentuk tindakan dari pemerintah apabila terdapat pelaku usaha air isi ulang galon mineral terbukti menggunakan bahan yang tidak halal. Tujuan penulisan ialah mengetahui bagaimana MUI dalam mengeluarkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha air isi ulang dan juga mengetahui bentuk tindakan terhadap kehalalan teampat isi ulang air galon berkaitan dengan label sertifikasi halal air galon. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis normatif, metode yang digunakan metode pendekatan peraturan perundang –undangan. dimana LPPOM MUI membentuk Tim auditor untuk melakukan audit pada saat proses produksi dan hasil audit disampaikan ke komisi Fatwa MUI untuk mendapat penetapan halal dan MUI mengeluarkan sertifikat halal, manfaat sertifikat halal pada produk yang diperdagangkan adalah untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidakhalal. Kesimpulan dari tulisan ini ialah implementasi atau pelaksanaan sertifikasi halal pada air galon di kota bengkulu sudah terlaksana meskipun masih sebagian kecil dari produsen yang ada dikota Bengkulu dimana paktor pendukungnya ialah adanya regulasiyang mengatur tentang sertifikasi halal, konsumen yang mayoritas beragama islam dan produsen air galon mayoritas beragama islam.

Creator

PANJIPUTRA PRATAMA
NPM: 1680740006
Pembimbing I:
Hendi Sastra Putra,S.H.,M.H.
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H
Penguji 2:
Mikho Ardinata,S.H.,M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

27 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Anggraini, Latipa 2015. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang Semarang , Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Wali Songo Irawan, Candara, 2013. Dasar –Dasar Pemikiraan Hukum Ekonomi Indonesia, Bandung Cv, Mandar MajuLeo Sutanto. 2013. Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, Dan Disertasi. jakarta. Penerbit AirlanggaMiru Ahmadi Dan Yudo Sutarman, 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada. M. Sadar, Moh. Makarao Taufik Mawadi Habloed. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen Diindonesi. Jakarta ;AcademiSassongko Wahyu 2007. Ketentuan –Ketentuan Pokok Hukum Perlindungn Konsumen. Bandar Lampung, UnilaSidabalok Janus.2010.Hukum Perlindungan Konsumen Diindonesia. Bandung: Pt. Citra Aditya BaktiZulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta:Pt. Kencana)A.Z Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar cet ke-2.Yogyakarta: Diadit Media, 2001.Suprihatin bambang. 2008. Higinie sanitasi depot air minum.kalimantan, academy
Afroniyati, L. (2014). Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 18(1): 37-52.Departemen Agama, Panduan Sertifikasi Halal, Ja-karta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2003Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 907/Menkes/Sk/Vii/2002 Tanggal 29 Juli 2002 Tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air MinumAnharullah, Muhammad. Beralkohol Tapi Halal Menjawab Keraguan Tentang Alkohol Dalam Makanan, Minuman dan Kosmetik. Solo: Pustaka Aarafah,2011.
Wawancara LENI Bagian kesling Pengawas sertifikasi izin laik sehat Pada Tanggal 08 agustus 2020

Collection

Citation

PANJIPUTRA PRATAMA NPM: 1680740006 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENENTUAN LABEL HALAL PADA AIR MINERAL ISI ULANG YANG DILAKUKAN OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA DIKOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/556.