PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANGBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANGBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Description

Pentingnya penerapan sanksi pidanayang tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi belakangan perlu dilakukan tindakan terhadap pelaku. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untukmengetahuidanmenganalisisbentuk perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga diwilayah Hukum kepolisian Resor Kepahiang, (2). Untuk menambah wawasan pembaca terkait mengenai perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Empiris Yuridis dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan pengumpulan data sekunder. Hasil Penelitian ini Menunjukan : (1). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Undang-Undang Nomor23 tahun 2004 di Wilayah Hukum Polres Kepahiang yaitu pelaku kekerasan terhadap perempuan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun penjara, setelah diterimanya aduan tentang terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada korban. (2). Perlindungan tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang PKDRT yang berbunyi : ayat (1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.Ayat (2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korbanditerima atau ditangani. (3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Bengkulu yaitu jarang sekali korban melaporkan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya ke penegak hukum sehigga tidak dapat dilakukan penegakan hukum hal ini disebabkan Korban belum bisa melepaskan suaminya di karenakan masih mencintai suaminya dan Pihak korban merasa kekerasan yang menimpanya adalah merupakan masalah internal keluarga.

Creator

Teguh Putra Zayu
NPM: 1580740098
Pembimbing:
Randy Pradityo, SH.,MH
Penguji 1:
Dr. Hasmi Suyuthi
Penguji 2:
Hendri Padmi,SH.,MH

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

03 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku-bukuAchie Sudiarti Luhulima, 2000, Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya,Sinar Grafika, JakartaAdami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Arif Gosita, 2002, Masalah Korban Kejahatan, PT. Buana Ilmu Populer, Jakarta.Bambang Waluyo, 2012, Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika,Jakarta.Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Guhom,2007,Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada,Jakarta.Istiadah, 1999, Pembagian Kerja Rumah TanggaDalam Islam, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta.Kusumawati, 2010, Buku Ajar Keperawatan Jiwa, Salemba Medika, Jakarta.Lamintang,2000,Dasar-dasarHukumPidanaIndonesia.SinarBaru.Bandung.Maya Indah S, 2004, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi, Indonesia Kencana, Jakarta.Moeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana.,, Rineka Cipta, Jakarta.Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam perspektif yuridis victimologis,Sinar Grafika, Jakarta.Muladi, 2005, Ham Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung.Romli Atmasasmita, 1992, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Eresco, Bandung
Setiono.2004,Rule of Law (Supremasi Hukum).Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.Soerjono Sukanto, 1993, Kriminologi (Pengantar Sebab‐sebab kejahatan), Politea, Bandung., ,2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.Sudarto,1991.HukumPidana1A-1B.FakultasHukumUniversitas JenderalSoedirman, Purwokerto.Topo Santoso,2002, Kriminologi, Grafindo Persada, Jakarta.Wirdjono Prodjodikoro, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.W.J.S Poerwadarminta, 1990, Kamus Umum Bahasa Indonesia, P.N Balai Pustaka, JakartaYesmil Anwar, 2009, Saat Menuai Kejahatan, Refika Aditama, Bandung.B.Peraturan Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undangnomor 23tahun2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah TanggaUndang-undang Nomor 13 tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan KorbanC.Artikel/Karya IlmiahAchmad Ryan, 2018,Skripsi dengan judul Peranan Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Lebong Atas(Skripsi),Fak. Hukum UNIHAZ, Bengkulu.Iswari, 2018, Tinjauan Viktimologis Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Kota Bengkulu(Skripsi), Fak. Hukum UNIHAZ, Bengkulu.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, SurakartaSatjipto Rahardjo, 1993, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah HukumD.Internet http://www.masibied.com/search/pengertian‐arti‐kata‐penafsiran‐menurut‐para‐ahli#_ftn2, Diakses pada 01September 2019, pukul 14.00 WIBwww.kbbi.web.id/keras, diakses 01 September 2019http://tesishukum.com. Diakses pada tanggal 02 September 2019, Pukul 14.34 WIB

Collection

Citation

Teguh Putra Zayu NPM: 1580740098 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANGBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/597.