PERANAN TIM PENGAWAL PENGAMAN PEMERINTAHANDAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAMPENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI BENGKULU
Dublin Core
Title
PERANAN TIM PENGAWAL PENGAMAN PEMERINTAHANDAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAMPENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI BENGKULU
Description
Dalam menyelesaikan peranan tim pengawal pengaman pemerintahan dan
pembangunan daerah (TP4D) dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi
Bengkulu. Tujuan Penelitian ini adalah : (1). upaya yang dilakukan oleh tim
pngawal pengaman, pemerintahan, dan pembangunan daerah (TP4D) dalam
pencegahan tindak pidana korupsi (Studi Kasus Dinas Tanaman Pangan,
Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu). (2). Mengetahui faktor yang
menjadi hambatan bagi tim pengawal pengaman pemerintahan dan pembangunan
daerah (TP4D) dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (Studi Kasus
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu). Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan: (1). Peran Kejaksaan sebagai
TP4D dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dibagi menjadi tiga yaitu
Peran Normatif TP4D yaitu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4. Peran
Ideal atau seharusnya dari TP4D adalah berdasarkan Kode Perilaku Jaksa yang
diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Peraturan Jaksa Agung Nomor:
PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa dan seorang jaksa. Peran
Faktual dari Peran TP4D di kota Bengkulu secara dilihat dari pelaksanaan TP4D
di kota Bengkulu adalah adanya Memorandum ofUnderstanding (MoU) Nomor
09/PK/HK/2016 tentang persetujuan bahwa Pemerintahan Kota Bengkulu akan
melibatkan pihak Kejaksaan yaitu TP4D dan DATUN dalam proyek-proyek yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan. (2). Faktor-faktor penghambat penegakan
hukum diantaranya adalah faktor hukumnya sendiri. Faktor penegak hukum yang
masih belum banyak memahami aturan hukum, faktor sarana dan fasilitas
pendukung yang belum memadai, faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor
penghambat yang paling dominan faktor kualitas dan kuantitas dari penegak
hukum khususnya jaksa yang terlibat. Dalam TP4D sebagai pengawas proyek
pembangunan harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu untuk tidak
terlibat dengan budaya korupsi serta suap menyuap dikarenakan pada proyek
pembangunan rawan terjadi kasus korupsi dan suap menyuap. Ditinjau dari segi
kuantitas penegak hukum dalam hal ini jaksa yang terlibat dalam TP4D masih
kurang jik
pembangunan daerah (TP4D) dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi
Bengkulu. Tujuan Penelitian ini adalah : (1). upaya yang dilakukan oleh tim
pngawal pengaman, pemerintahan, dan pembangunan daerah (TP4D) dalam
pencegahan tindak pidana korupsi (Studi Kasus Dinas Tanaman Pangan,
Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu). (2). Mengetahui faktor yang
menjadi hambatan bagi tim pengawal pengaman pemerintahan dan pembangunan
daerah (TP4D) dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (Studi Kasus
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu). Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan: (1). Peran Kejaksaan sebagai
TP4D dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dibagi menjadi tiga yaitu
Peran Normatif TP4D yaitu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4. Peran
Ideal atau seharusnya dari TP4D adalah berdasarkan Kode Perilaku Jaksa yang
diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Peraturan Jaksa Agung Nomor:
PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa dan seorang jaksa. Peran
Faktual dari Peran TP4D di kota Bengkulu secara dilihat dari pelaksanaan TP4D
di kota Bengkulu adalah adanya Memorandum ofUnderstanding (MoU) Nomor
09/PK/HK/2016 tentang persetujuan bahwa Pemerintahan Kota Bengkulu akan
melibatkan pihak Kejaksaan yaitu TP4D dan DATUN dalam proyek-proyek yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan. (2). Faktor-faktor penghambat penegakan
hukum diantaranya adalah faktor hukumnya sendiri. Faktor penegak hukum yang
masih belum banyak memahami aturan hukum, faktor sarana dan fasilitas
pendukung yang belum memadai, faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor
penghambat yang paling dominan faktor kualitas dan kuantitas dari penegak
hukum khususnya jaksa yang terlibat. Dalam TP4D sebagai pengawas proyek
pembangunan harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu untuk tidak
terlibat dengan budaya korupsi serta suap menyuap dikarenakan pada proyek
pembangunan rawan terjadi kasus korupsi dan suap menyuap. Ditinjau dari segi
kuantitas penegak hukum dalam hal ini jaksa yang terlibat dalam TP4D masih
kurang jik
Creator
Agus Mulyana
Npm : 1580740015
Npm : 1580740015
Pembimibing I:
Dr.Susiyanto, M.Si
Dr.Susiyanto, M.Si
Pembimibing II:
Hendri Padmi, SH, MH
Hendri Padmi, SH, MH
Penguji I:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji II:
Betra Sarianti, S.H,M.H
Betra Sarianti, S.H,M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
10 November 2020
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Andry Harijanto Hartiman, Antopologi Hukum:Studi Kasus di Bengkulu, Penerbit: Kombis-FH UNIB PRESS, Bengkulu, 2013.
Ashshofa Burhan Metode Penelitian Hukum, Rinekacipta,Jakarta : 2010
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2003.
Basrief Arief, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum, Adika Remaja Indonesia, Jakarta, 2006.
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, MandarMaju, Bandung, 2012.
Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SinarGrafika, Jakarta, 2015.
Burhan Bungin, Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Basrief Arief, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum, Adika Remaja Indonesia, Jakarta, 2006.
Cholid Narbuko, H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Elwi Danil, Korupsi “Konsep, tindak pidana dan pemberantasannya”, Rajagrafindo, Persada Jakarta, 2012.
Joseph Godstein dalam Erna Dewi, SistemPeradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan) PKKPU Fakultas HukumUnila. 2013.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu 2015, Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D).
M.Abdi,(et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Untuk Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2017.
Muslich Masnur,2013, Bagaimana menulis skripsi, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Robert Klitgaard, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Teguh Prastyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo, Jakarta, 2010.
Team Fakultas Hukum, 2017, Panduan Penulisan SkripsiUniversitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu
Ashshofa Burhan Metode Penelitian Hukum, Rinekacipta,Jakarta : 2010
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2003.
Basrief Arief, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum, Adika Remaja Indonesia, Jakarta, 2006.
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, MandarMaju, Bandung, 2012.
Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SinarGrafika, Jakarta, 2015.
Burhan Bungin, Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Basrief Arief, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum, Adika Remaja Indonesia, Jakarta, 2006.
Cholid Narbuko, H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Elwi Danil, Korupsi “Konsep, tindak pidana dan pemberantasannya”, Rajagrafindo, Persada Jakarta, 2012.
Joseph Godstein dalam Erna Dewi, SistemPeradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan) PKKPU Fakultas HukumUnila. 2013.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu 2015, Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D).
M.Abdi,(et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Untuk Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2017.
Muslich Masnur,2013, Bagaimana menulis skripsi, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Robert Klitgaard, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Teguh Prastyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo, Jakarta, 2010.
Team Fakultas Hukum, 2017, Panduan Penulisan SkripsiUniversitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu
Collection
Citation
Agus Mulyana
Npm : 1580740015 et al., “PERANAN TIM PENGAWAL PENGAMAN PEMERINTAHANDAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAMPENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/696.