PERBANDINGAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI INDONESIA DENGAN CORRUPT PRACTICE
INVESTIGATION BUREAU
SINGAPURA

Dublin Core

Title

PERBANDINGAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI INDONESIA DENGAN CORRUPT PRACTICE
INVESTIGATION BUREAU
SINGAPURA

Description

Korupsi merupakan suatu tindakan yang merusak sistematika kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga hal tersebut perlu untuk di berantas.
Indonesia dengan ini membentuk sebuah lembaga pemberantasan korupsi
yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia namun
dengan terbentuknya lembaga tersebut belum mampu secara maksimal
memberantas korupsi yang terjadi di indonesia hal tersebut di buktikan dengan
data yang di rilis oleh transparency internasional yang masih menujukan nilai
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih tinggi yakni pada tahun 2019
mendapat Indeks Persepsi Korupsi dengan jumlah 40 dan mendapat ranking
85 dari 180 negara peserta hal tersebut berbanding terbalik dengan singapura
yang mendapat Indeks Persepsi Korupsi 85 dan mendapat rangking 4 dari 180
negara peserta jauh lebih baik dibandingakn di indonesia.rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Apa perbandingan dan Bagaimana Efektifitas
Pengembalian Kerugian Negara Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan
Corrupt Practice Investigation Bureau Singapura. Penelitian ini adalah
penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach) dan Analisis data dalam penelitian ini adalalah menguraikan atau
memecahkan masalah yang di teliti Analisis bahan hukum yang di gunakan
dalam penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode analisa (content
analysis). Hasil dari penelitian ini membahas terkait perbandingan antara
kedua lembaga ditinjau dalam hal struktur, visi misi, peraturan per-undangundangan ,kewenangan penegakan pemberantasan korupsi dan bagaimana
efektifitas pengembalian kerugian Negara hasil tindak pidana korupsi, dan hal
tersebut menunjukan bahwasanya dalam hasil perbandingan tersebut
menujukan singapura dengan lembaga pemberantasan korupsinya yang
bernama Corrupt Practice Investigation Bureau mampu lebih baik
dibandingan dengan indonesia hal tersebut di tunjukan dengan efektifitas
pengembalian kerugian Negara hasil tindak pidana korupsi pada tahun 2019
sebanyak 369.295.000.000,0 milyar rupiah (tiga ratus enam puluh Sembilan
milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) sedangkan indonesia hanya
110 milyar saja dan indonesia perlu mencotoh singapura dalam hal
pemberantasan korupsi terkait dengan keberhasilan Negara singapura tersebut.

Creator

RANDI HADINATA
NPM : 1680740051
Pembimbing:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 1:
Hendi Sastra Putra, S>H., M. H
Penguji 2:
Randy Pradityo, S.H., M.H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

19 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku Dan Jurnal
Abu Bakar Adanan Siregar , KORUPSI (Melacak Term-Term Korupsi Dalam AlQur‟an)
Nico Natanail , Perbandingan Lembaga Pemberantasan Korupsi Indonesia Dan
Negara Singapura, Bangun Public Administration ,Universitas Sriwijaya,
2011
Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang
Pencegahan,Dampak Sosial Korupsi,Komisi Pemberantasan Korupsi,
2016
Transparancy Internasional ,Corruption Perceptions Index 2019
Amela Erliana Crhistine , Jurnal : Pemberantasan Korupsi Di Singapura
Muliadi Anangkota, Klasifikasi Sistem Pemerintahan Perspektif Pemerintahan
Modern Kekinian, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.3 No.2
Ahmad Yani, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol
15 No.2 - Juli 2018 : 55 – 68
Janpatar Simamora , Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif UndangUndang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945, Fakultas Hukum
Universitas HKBP Nommensen Medan , Vol.14 No . 3 September 2014
Andri Susarno, Perbandingan Strategi Political Marketing Pasangan Irwandi
Yusuf – Nova Iriansyah Dengan Muzakir Manaf – Ta Khalid Pada
Pilkada Aceh 2017, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume 3,
Nomor 2: 148-172 Maret 2018
Ali Marwan Hsb & Evlyn Martha Julianthy, Pelaksanaan Kewenangan Atribusi
Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15
No.2 - Juli 2018
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Sh, Penegakan Hukum
Moch Reza Agung Yudhalaksana, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di
Singapura, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H., Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., M.
Yahdi Salampessy, S.H, M.H, Pengantar Ilmu Pengetahuan PerundangUndangan
Basrifan Arief Bakti, Pemberantasan Korupsi Di Singapura, Kelas 7a Program
Diploma Iv Akuntansi Bpkp, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,
Tangerang
Sri Suryaningsum, Perspektif Struktur Organisasi (Tinjauan Sebagai Pengubah
Perilaku), Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia Vol. Vi No. 1 – Tahun
2008
Murwiyanto, Sh. Efektivitas Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Dan Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Program
Magister Ilmu HukumProgram Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia 2015
Achmad Badjuri, Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai
Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia, Vol. 18 No. 1, Maret 2011, Jurnal
Bisnis Dan Ekonomi (Jbe), Maret 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi ,Modul Materi Kelembagaan KPK Untuk Umum,
Jakarta: Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat
Tunjung Mahardika Haridi Dan Hergia Luqman Wicaksono Perbandingan
Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Negara Singapura Dan Indonesia
,Volume 2 No. 3 Sept.- Desember 2013274
Dr. M. Syamsa Ardisasmita, Dea, Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum
Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih
Terbuka, Transparan Dan Akuntabel, Jakarta, 23 Agustus 2006
Haswandi, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku Dan Ahli Warisnya
Menurut Sistem Hukum Indonesia, Disertasi Telah Dipertahankan Dalam
Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum Di Universitas Andalas, Pada Tanggal
2 Januari 2016
Bismar Nasution, Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil
Forfeiture
Transparency Internasional Indonesia , Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2019
, Jakarta , 23 Januari 2020
Tim Fakultas Hukum , Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum ,Universitas
Muhammadiyah Bengkulu , 2019
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomr Tahun 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomr 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UndangUndang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
The Prevention of Corruption Act/ PCA (undang pencegahan korupsi singapura),
Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act (undang-undang
penyitaan manfaat)
C. Internet
Www. Ti.Or.Id
Www.Cpib.Gov.Sg/
Www.Transparency.Org/Country/Idn
Www .Kpk.Go.Id
Www.Nasional.Kompas.Com
Www. Aclc.Kpk.Go.Id
Www.Kemenlu.Go.Id

Collection

Citation

RANDI HADINATA NPM : 1680740051 et al., “PERBANDINGAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI INDONESIA DENGAN CORRUPT PRACTICE
INVESTIGATION BUREAU
SINGAPURA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/851.