FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PAGAR JATI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Dublin Core
Title
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PAGAR JATI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH
TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PAGAR JATI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Description
Di Indonesia kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi global hampir di berbagai negara.
Kekerasan terhadap anak dibawah umur diatur dalam pasal 81 ayat 1 subsider pasal 81 ayat (2) Jo pasal (76) huruf (d) dan (e) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang universal. Kejahatan ini dapat ditemukan di seluruh dunia, pada tiap tingkahan masyarakat, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Kebanyakan korban kekerasan seksual pada anak berusia sekitar 5-11 tahun bahkan balita.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang faktor-faktor penyebab kekerasan seksual dan upaya penegek hukum dalam rangka pencegahan kekerasan seksual. Penelitian ini bertempat di kecamatan Pagar Jati kabupaten Bengkulu Tengah. Metode penelitian menggunakan pendekatan Kualitatif dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab kekerasan seksual dan Upaya penegak hukum dalam rangka pencegahan kekerasan seksual di kecamatan Pagar Jati sebagai berikut : (1) Gadget sekarang seperti yang kita ketahui gadget menjadi prioritas bagi anak-anak dan menjadi sebuah ancaman bagi anak-anak karena dengan adanya gadget anak dapat menonton konten pornografi. (2) Faktor keluarga atau orang tua lebih sibuk dalam dunia kerja tanpa memperhatikan anak dan meninggalkan anak bersama orang lain. 3)Faktor lingkungan yakni pengaruh dari teman sebaya dapat menjadi penyebab dari kekerasan seksual (pergaulan) anak diluar rumah. Adapun upaya yang dilakukan penegak hukum adalah sebagai berikut : (1) Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum adalah upaya represif penegak hukum melakukan upaya dengan cara penyuluhan atau sosialisasi tentang kekerasan. (2) Penegak hukum bekerja sama dengan lembaga pendidikan serta komunitas pemuda untuk melakukan pendidikan seks sejak dini agar anak-anak memahami dan melindungi diri dari pelaku kejahatan pelecehan. (3) Penegak hukum melakukan penjatuhan sanksi kepada para pelaku dengan hukuman yang setimpal-timpalnya sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang
Kekerasan terhadap anak dibawah umur diatur dalam pasal 81 ayat 1 subsider pasal 81 ayat (2) Jo pasal (76) huruf (d) dan (e) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang universal. Kejahatan ini dapat ditemukan di seluruh dunia, pada tiap tingkahan masyarakat, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Kebanyakan korban kekerasan seksual pada anak berusia sekitar 5-11 tahun bahkan balita.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang faktor-faktor penyebab kekerasan seksual dan upaya penegek hukum dalam rangka pencegahan kekerasan seksual. Penelitian ini bertempat di kecamatan Pagar Jati kabupaten Bengkulu Tengah. Metode penelitian menggunakan pendekatan Kualitatif dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab kekerasan seksual dan Upaya penegak hukum dalam rangka pencegahan kekerasan seksual di kecamatan Pagar Jati sebagai berikut : (1) Gadget sekarang seperti yang kita ketahui gadget menjadi prioritas bagi anak-anak dan menjadi sebuah ancaman bagi anak-anak karena dengan adanya gadget anak dapat menonton konten pornografi. (2) Faktor keluarga atau orang tua lebih sibuk dalam dunia kerja tanpa memperhatikan anak dan meninggalkan anak bersama orang lain. 3)Faktor lingkungan yakni pengaruh dari teman sebaya dapat menjadi penyebab dari kekerasan seksual (pergaulan) anak diluar rumah. Adapun upaya yang dilakukan penegak hukum adalah sebagai berikut : (1) Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum adalah upaya represif penegak hukum melakukan upaya dengan cara penyuluhan atau sosialisasi tentang kekerasan. (2) Penegak hukum bekerja sama dengan lembaga pendidikan serta komunitas pemuda untuk melakukan pendidikan seks sejak dini agar anak-anak memahami dan melindungi diri dari pelaku kejahatan pelecehan. (3) Penegak hukum melakukan penjatuhan sanksi kepada para pelaku dengan hukuman yang setimpal-timpalnya sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang
Creator
RATIH PUTRI KARLINA
NPM: 1621180051
NPM: 1621180051
Pembimbing
Dr. Amnah Qurniati M.Pd.I
Dr. Amnah Qurniati M.Pd.I
Pengguji 1
Drs.M.Hasibuan, M. Si
Drs.M.Hasibuan, M. Si
Pengguji 2
Drs. Amnah Qurniati, MPdi
Drs. Amnah Qurniati, MPdi
Source
PPKN
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
02 AGUSTUS 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Identifier
Aan Komariah. Djam’an Satori, 2011 , Metode Penelitan Kualitatif, Bandung. Alfabeta.
Achmadi dan narkubo, (2005). Metodologi penelitian .jakarta: bumi aksara.
Alwafi, R.S 2018:1) Ecpat (End Child Prostitution In Asia Tourism)
Anonim. (2014). Stop kekerasan pada anak. 21 April 2014.
Arikunto,s (2006) “prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta: pt.ineka cipta.
Bagong.S, Dkk. (2000). Tindak Kekerasan Mengintai Anak-Anak Jatim. Surabaya :Lutfansah Mediatana.
Hertinjung S Wisnu.2009. The Dynamic Of Cause Of Child Sexual Abuse Based On Avialibility Of Personal Space And Privacy. Jurnal Surkarta: Fakultas Psikologi,Universitas Muhammadiayh.
Huraerah ,Abu.2007. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.
Http://Bakohumas.Kominfo.Go.Id
Http://Www.Perfspot.Com/Asp
Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak Dan Penangananya” , Sosio Informa. Vol.01,No.1 April 2015.
Kertajaya, H. (2008) New Wafe Marketing: The World is Still Round, The Market is Already Flat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kempe, Dkk (1962) Dalam Soetjiningsih (2005). Kekerasan Terhadap Anak
Lidya.2009. Pengaruh Kekerasan Pada Pertumbuhan Anak. Sugiono. (2012). “Memahami Penelitian Kualitatif”.Bandung. Alfabeta.
Moleong lexy. (2002). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung : PT.remaja rosdakarya.
Nainggolan, Lukman Hakim. (2008). “Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur”. Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 februari 2008
Riskilustiono. (2014). Kekerasan Terhadap Anak. 10 Februari 2014.
Suharto,Edi. (1997). Anak Dan Kekerasan Pada Anak. Yaysan Matahariku.Bandung. Sukanto.Jurnal Psikologi Ui.Jakarta: Ui Press 1980.
Wahid ,Abdul Dkk 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual ,Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama.Bandung.
Wirakusuma, K. Yudha (2014). Marak Pelecehan Seksual Anak.
Achmadi dan narkubo, (2005). Metodologi penelitian .jakarta: bumi aksara.
Alwafi, R.S 2018:1) Ecpat (End Child Prostitution In Asia Tourism)
Anonim. (2014). Stop kekerasan pada anak. 21 April 2014.
Arikunto,s (2006) “prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta: pt.ineka cipta.
Bagong.S, Dkk. (2000). Tindak Kekerasan Mengintai Anak-Anak Jatim. Surabaya :Lutfansah Mediatana.
Hertinjung S Wisnu.2009. The Dynamic Of Cause Of Child Sexual Abuse Based On Avialibility Of Personal Space And Privacy. Jurnal Surkarta: Fakultas Psikologi,Universitas Muhammadiayh.
Huraerah ,Abu.2007. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.
Http://Bakohumas.Kominfo.Go.Id
Http://Www.Perfspot.Com/Asp
Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak Dan Penangananya” , Sosio Informa. Vol.01,No.1 April 2015.
Kertajaya, H. (2008) New Wafe Marketing: The World is Still Round, The Market is Already Flat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kempe, Dkk (1962) Dalam Soetjiningsih (2005). Kekerasan Terhadap Anak
Lidya.2009. Pengaruh Kekerasan Pada Pertumbuhan Anak. Sugiono. (2012). “Memahami Penelitian Kualitatif”.Bandung. Alfabeta.
Moleong lexy. (2002). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung : PT.remaja rosdakarya.
Nainggolan, Lukman Hakim. (2008). “Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur”. Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 februari 2008
Riskilustiono. (2014). Kekerasan Terhadap Anak. 10 Februari 2014.
Suharto,Edi. (1997). Anak Dan Kekerasan Pada Anak. Yaysan Matahariku.Bandung. Sukanto.Jurnal Psikologi Ui.Jakarta: Ui Press 1980.
Wahid ,Abdul Dkk 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual ,Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama.Bandung.
Wirakusuma, K. Yudha (2014). Marak Pelecehan Seksual Anak.
Collection
Citation
RATIH PUTRI KARLINA
NPM: 1621180051
et al., “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PAGAR JATI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/2862.
TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PAGAR JATI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/2862.