EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-PP) KOTA MANNA
Dublin Core
Title
EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-PP) KOTA MANNA
Description
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan dan Faktor penghambat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Manna. Adapun Jenis Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) data primer dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan di Kota Manna dilaksanakan yaitu; Pada awal bulan Januari pihak melakukan persiapan blanko DHKP, blanko SPPT, dan juga blanko STTS. Kemudian dilakukan baku ketetapan pada tahun 2019 sebesar Rp.1.073.180.740. Selanjutnya apa akhir bulan Januari pihak Dinas melakukan pencetakan SPPT, penandatangan dan juga pengecapan sebanyak 51.428 lembar SPPT. tahap selanjutnya pada Bulan Februari pihak dinas mendistribusikan SPPT kepada kecamatan. Dan pihak Kecamatan menyampaikan SPPT kepada RT seminggu setelah pihak Dinas menyampai kepada pihak Kecamatan. Lalu pihak RTbaru akan menyampaikan SPPT kepada wajib pajak selambat-lambatnya pada bulan Maret. Setelah wajib pajak telah mendapatkan SPPT dari RT, wajib pajak bisa membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Bank Bengkulu, kantor pos, maupun ke kantor BPPKAD itu sendiri. Selanjutnya pihak Bank, kantor pos, maupun kantor BPPKAD akan memberikan kepada wajib pajak STTS sebagai bukti telah dilaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Tidak ada faktor-faktor yang memperhambat pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Manna, karena tingkat kesadaran masyarakat cukup baik dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dalam presentase pembyaran pajak di kota manna pada tahun 2019 bisa kita lihat sebanyak 78,51%.
Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan di Kota Manna dilaksanakan yaitu; Pada awal bulan Januari pihak melakukan persiapan blanko DHKP, blanko SPPT, dan juga blanko STTS. Kemudian dilakukan baku ketetapan pada tahun 2019 sebesar Rp.1.073.180.740. Selanjutnya apa akhir bulan Januari pihak Dinas melakukan pencetakan SPPT, penandatangan dan juga pengecapan sebanyak 51.428 lembar SPPT. tahap selanjutnya pada Bulan Februari pihak dinas mendistribusikan SPPT kepada kecamatan. Dan pihak Kecamatan menyampaikan SPPT kepada RT seminggu setelah pihak Dinas menyampai kepada pihak Kecamatan. Lalu pihak RTbaru akan menyampaikan SPPT kepada wajib pajak selambat-lambatnya pada bulan Maret. Setelah wajib pajak telah mendapatkan SPPT dari RT, wajib pajak bisa membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Bank Bengkulu, kantor pos, maupun ke kantor BPPKAD itu sendiri. Selanjutnya pihak Bank, kantor pos, maupun kantor BPPKAD akan memberikan kepada wajib pajak STTS sebagai bukti telah dilaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Tidak ada faktor-faktor yang memperhambat pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Manna, karena tingkat kesadaran masyarakat cukup baik dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dalam presentase pembyaran pajak di kota manna pada tahun 2019 bisa kita lihat sebanyak 78,51%.
Creator
MIKA FITRIANI
NPM. 1634030132
NPM. 1634030132
Pembimbing
Ahmad Sumarlan, SE,.M.Si
Ahmad Sumarlan, SE,.M.Si
Pengguji 1
Furqonti Ranidiah, S.E., M.M
Furqonti Ranidiah, S.E., M.M
Pengguji 2
Ahmad Junaidi, S.E., M.M
Ahmad Junaidi, S.E., M.M
Source
AKUNTANSI
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
02 Desember 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Abuyamin, Obyok. 2010. Perpajakan Pusat dan Daerah. Bandung: Humaniora
Agustin Hartati R.2015. Evaluasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (studi pada pemerintahan kota Yoyakarta).
Echols, Shadly.2000 : 220 tentang Pengertian Evaluasi. Kamun Inggris-Indonesia. Jakarta : PT Gramedia
Heru S Junaedi.2015. Evaluasi Efektivitas Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Peningkatan Penerimaan PBB Perdesaan di Kabupatan Blitar.
http://id.wikipedia.org/wiki/Dasar_Hukum_PBB. Diakses pada 05 Juni 2011
http://www.google.com/UU No.28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah « Syukriy Abdullah.html. Diakses pada 06 Agustus 2011
Labantu, Haris. 2013. Analisis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaandan Perkotaan Kabupaten Minahasa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung.Universitas Sam Ratulangi. Manado.
Mardiasmo.2011. Perpajakan. Edisi revisi 2011. Jakarta:ANDI.
Napitupulu, Lucia. 2015. Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan(pbb-p2) sebagai pajak daerah dan implikasi terhadap pencatatan akuntansi padapemerintah kota manado. Universitas Sam Ratulangi. Manado.
Nugroho, Riant D. 2000. Otonomi; Desentralisasi Tanpa Revolusi, Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia, Jakarta. PT.Elex Media Komputindo,
Resmi. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat: Jakarta
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Samudra, 2015. Perpajakan Di Indonesia.(Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah). Jakarta. PT Radja Grafindo Persada.
Saputro,Rudy. 2013. Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danperkotaan (PBB-P2) Terhadap Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (Pad) (Studi Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya). Universitas Brawijaya. Surabaya.
Siahaan, Marihot P.2010. Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono, 2007. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Surjarweni, V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Waluyo. 2005. Buku Dua : Perpajakan Indonesia. Salemba Empat: Jakarta.
Yunanda, M.2009. Evaluasi Pendidikan. Jakarta ; Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 20010 tentang Standar Akuntani Pemerintahan
Agustin Hartati R.2015. Evaluasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (studi pada pemerintahan kota Yoyakarta).
Echols, Shadly.2000 : 220 tentang Pengertian Evaluasi. Kamun Inggris-Indonesia. Jakarta : PT Gramedia
Heru S Junaedi.2015. Evaluasi Efektivitas Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Peningkatan Penerimaan PBB Perdesaan di Kabupatan Blitar.
http://id.wikipedia.org/wiki/Dasar_Hukum_PBB. Diakses pada 05 Juni 2011
http://www.google.com/UU No.28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah « Syukriy Abdullah.html. Diakses pada 06 Agustus 2011
Labantu, Haris. 2013. Analisis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaandan Perkotaan Kabupaten Minahasa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung.Universitas Sam Ratulangi. Manado.
Mardiasmo.2011. Perpajakan. Edisi revisi 2011. Jakarta:ANDI.
Napitupulu, Lucia. 2015. Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan(pbb-p2) sebagai pajak daerah dan implikasi terhadap pencatatan akuntansi padapemerintah kota manado. Universitas Sam Ratulangi. Manado.
Nugroho, Riant D. 2000. Otonomi; Desentralisasi Tanpa Revolusi, Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia, Jakarta. PT.Elex Media Komputindo,
Resmi. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat: Jakarta
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Samudra, 2015. Perpajakan Di Indonesia.(Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah). Jakarta. PT Radja Grafindo Persada.
Saputro,Rudy. 2013. Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danperkotaan (PBB-P2) Terhadap Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (Pad) (Studi Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya). Universitas Brawijaya. Surabaya.
Siahaan, Marihot P.2010. Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono, 2007. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Surjarweni, V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Waluyo. 2005. Buku Dua : Perpajakan Indonesia. Salemba Empat: Jakarta.
Yunanda, M.2009. Evaluasi Pendidikan. Jakarta ; Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 20010 tentang Standar Akuntani Pemerintahan
Collection
Citation
MIKA FITRIANI
NPM. 1634030132
et al., “EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-PP) KOTA MANNA
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3121.
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3121.