Featured Item
KEABSAHAN PERKAWINAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERBEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 1 TAHUN 197
Perkawinan yang sah harus dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku hal ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1…