TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJASAMA
(Studi Putusan No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJASAMA
(Studi Putusan No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL)
(Studi Putusan No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL)
Description
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah unsur-unsur wanprestasi dalam perkara No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL sudah terpenuhi dan bagaimana ketentuan hukum serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam kontrak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tujuan dalam penelitian penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur wanprestasi dalam perkara No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL sudah terpenuhi atau tidak dan untuk mengetahui ketentuan hukum serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam kontrak kerjasama menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian, unsur-unsur wanprestasi dalam perkara No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL sudah terpenuhi, hal ini merujuk pada pasal 1320 KUHPerdata untuk melihat keabsahan perjanjian dan bentuk-bentuk wanprestasi menurut para ahli dan KUHPerdata untuk mengetahui apakah unsur-unsur wanprestasi sudah terpenuhi atau tidak, serta ketentuan dan tanggung jawab para pihak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah perjanjian mengikat kedua belah pihak, perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik,artinya kedua belah mempunyai ketentuan hukum dalam pelaksaan perjanjian menurut KUHPerdata, kemudian ganti rugi sebagai bentuk pertanggung jawaban para pihak atas wanprestasi adalah penggugat berhak atas 2 unit ruko sebagai pembayaran kerugian yang dialam tergugat.
Creator
Bayu Fajrul Hakam Umarie
NPM : 1680740049
NPM : 1680740049
Pembimbing : Dr. Novran, SH,M.Hum
Penguji 1 : Dr. Hasmi Sayuthi, M.Pd
Penguji 2 : Hendri Padmi, SH, MH
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Date
22 Desember 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
BUKU
Ahmadi, Miru, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, PT RajaGrafindo Persada , Jakarta.
Asshiddiqie, Syarif, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Yogyakarta.
Badrulzaman, Darus Mariam, dkk., Kompilasi Hukum, Bandung.
Chidir, Ali, 1999, BadanHukum,Alumni, Cetakan kedua, Bandung,
Debby, Try Sebbiana Tarigan,:Analisa Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT.Go-jekdengan river berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaanā€¯.Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Harahap, Yahya, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis, Keni Media , Bandung
Harahap, Yahya, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis, Keni Media, Bandung.
I Setiawan, Oka Ketut,2016, Hukum Perikatan, Sinar Garfika, Cetakan Pertama, Jakarta.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti , Bandung.
Johanes, Ibrahim dan Lindawatu Sewu, 2013, Hukum Bisnis (Dalam Persepsi Manusia), Keni Media , Bandung.
Marzuki, Mahmud Peter, 2011, penelitian hukum,(rev.ed), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Merriyono, 2005, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
R. Setiawan, pokok-pokok Hukum Perikatan,Cet 1, Bina Cipta ,Bandung.
Rudyanti, Dorotea Tobing, 2017, Hukum Lembaga Pembiayaan, LaksBang Group Jakarta.
Subekti, 1976, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung.
UNDANG-UNDANG
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.6/Pdt.G/2019/PN.Bgl.
INTERNET
https://guruakuntansi.co.id/pengertian-wanprestasi/, Diakses pada 11 Februari 2020.
https://www.kompasiana.com/sinisukauratta/59815c36f2fd910ca82c4ba2/mencermati-wanprestasi-sebagai-penipuan?page=all, Diakses pada 13 Februaru 2020, 2017.
https://www.pelajaran.co.id/2019/04/pengertian-wanprestasi-bentuk-syarat-penyebab-dan-akibat-wanprestasi-menurut-para-ahli.html, Diakses pada 11 Februari 2020.
https://www.academia.edu/40018512/Skripsi_erik_final_mei_2019_1726000079_WATERMRK, Diakses pada 10 Februari 2020.
https://legalbanking.wordpress.com/page/4/, Diakses pada 10 Februari 2020
http://ilmuef.blogspot.com/2015/11/asas-asas-dalam-hukum-perjanjian.html, diakses pada tanggal 22 Februari 2020, 2011.
LAIN-LAIN
Debby Try Sebbiana Tarigan,:Analisa Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT.Go-jekdengan river berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaanā€¯.Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Ahmadi, Miru, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, PT RajaGrafindo Persada , Jakarta.
Asshiddiqie, Syarif, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Yogyakarta.
Badrulzaman, Darus Mariam, dkk., Kompilasi Hukum, Bandung.
Chidir, Ali, 1999, BadanHukum,Alumni, Cetakan kedua, Bandung,
Debby, Try Sebbiana Tarigan,:Analisa Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT.Go-jekdengan river berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaanā€¯.Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Harahap, Yahya, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis, Keni Media , Bandung
Harahap, Yahya, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis, Keni Media, Bandung.
I Setiawan, Oka Ketut,2016, Hukum Perikatan, Sinar Garfika, Cetakan Pertama, Jakarta.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti , Bandung.
Johanes, Ibrahim dan Lindawatu Sewu, 2013, Hukum Bisnis (Dalam Persepsi Manusia), Keni Media , Bandung.
Marzuki, Mahmud Peter, 2011, penelitian hukum,(rev.ed), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Merriyono, 2005, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
R. Setiawan, pokok-pokok Hukum Perikatan,Cet 1, Bina Cipta ,Bandung.
Rudyanti, Dorotea Tobing, 2017, Hukum Lembaga Pembiayaan, LaksBang Group Jakarta.
Subekti, 1976, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung.
UNDANG-UNDANG
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.6/Pdt.G/2019/PN.Bgl.
INTERNET
https://guruakuntansi.co.id/pengertian-wanprestasi/, Diakses pada 11 Februari 2020.
https://www.kompasiana.com/sinisukauratta/59815c36f2fd910ca82c4ba2/mencermati-wanprestasi-sebagai-penipuan?page=all, Diakses pada 13 Februaru 2020, 2017.
https://www.pelajaran.co.id/2019/04/pengertian-wanprestasi-bentuk-syarat-penyebab-dan-akibat-wanprestasi-menurut-para-ahli.html, Diakses pada 11 Februari 2020.
https://www.academia.edu/40018512/Skripsi_erik_final_mei_2019_1726000079_WATERMRK, Diakses pada 10 Februari 2020.
https://legalbanking.wordpress.com/page/4/, Diakses pada 10 Februari 2020
http://ilmuef.blogspot.com/2015/11/asas-asas-dalam-hukum-perjanjian.html, diakses pada tanggal 22 Februari 2020, 2011.
LAIN-LAIN
Debby Try Sebbiana Tarigan,:Analisa Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT.Go-jekdengan river berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaanā€¯.Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Collection
Citation
Bayu Fajrul Hakam Umarie
NPM : 1680740049
et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJASAMA
(Studi Putusan No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 14, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1138.
(Studi Putusan No.6/Pdt.G/2019/PN.BGL)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 14, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1138.