TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT PASAL 55 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT PASAL 55 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Description

Perkawinan menurut pasal 1 undang-undang nomor.1 tahun 1974 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pernikahan siri yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak permasalahan yang berimbas pada permpuan dan anak, nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa menghalalkan hubungannya meski tindakan tersebut pada dasarnya melanggar undang-undang nomor.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu, pertama bagaimana kedudukan hukum anak dari perkawinan siri menurut pasal 55 undang-undang nomor.1 tahun 1974 tentang perkawinan? Kedua, bagaimana hak-hak anak dalam perkawinan siri menurut undang-undang nomor.1 tahun1974 tentang perkawinan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan penelitian normatif dengan pendekatan studi kepustakaan data dikumpulkan berdasarkan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, selain itu karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain sebagainya. Perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum negara,serta memiliki dampak negatif bagi status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah dimata hukum dan tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Namu setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki- laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,termasuk dengan keluarga ayahnya, sehingga kewajiban sebagai orang tua akan sampai kepada pemenuhan hak-hak anak yang dilahirkan.


Kata Kunci: Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Siri
jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain sebagainya. Perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum negara,serta memiliki dampak negatif bagi status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah dimata hukum dan tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Namu setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki- laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,termasuk dengan keluarga ayahnya, sehingga kewajiban sebagai orang tua akan sampai kepada pemenuhan hak-hak anak yang dilahirkan.



Creator

: MEFTA HULJANA
: 1680740019

Source

: HUKUM PERDATA

Publisher

upt

Date

05/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Relation

Abdullah Wasian. “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) terhadap Kedudukan Isteri, Anak, dan Harta Kekayaan Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan”, (Tesis S2 Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2010).
Abdul Gani Abullah, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, (Jakarta : PT. Intermasa, 1991).
Agustin Sukes Dakhi, S.Sos., M.Pd., Perkawinan Beda Agama Suatu Tujuan Sosiologi,(Yogyakarta, Deepublish, Grup Penerbit CV Budi Utama Anggota IKAPI (076/DIY/2012).
Asmin S.H., Status Perkawinan Antar Agama Di Tinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, (Jakarta: PT.DIAN RAKYAT 1986), hal.22-24
Cholil Mansyur, Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, Usaha Nasional, Surabaya, 1994.
Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum., 2015, KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010, ASWAJA PRESSINDO Anggota IKAPI No. 071/DIY/2011 Jl. Plosokuning V/73, Minomartani, Sleman, Yogyakarta.
Latief Awaludin,M.A., Prof.Dr.M. Abdurahman,M.A., Yusuf Burhanuddin, Lc, Ummul Mukminin Al-Quran dan Terjemahan untuk Wanita,WALI OASIS TERRACE RECIDENT Jakarta Selatan, Surat 51 AL-Zariyat ayat 49 dan surat 30 Ar Rum ayat 21
Peunoh Daly, HukumPerkawinan Isalm, (Jakarta; Bulan, Bintang 1988),hal 104
Soedarjo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Mat, (Jakarta: Pradnya Paramita, cet.12, 1989).
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermusa, Jakarta, 1978, hal. 23
Wirjono Pradjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1974.
TAUFIQURROHMAN SYAHURI, Legalitas Hukum Perkawinan Di Indonesia Pro-kontra Pembentukanya hingga putusan mahkamah konstitusi, (Jakarta, kencana prenada media group anggota IKAPI DKI, 2013).
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Addin Daniar Syamdan, Djumadi Purwoatmodjo, Jurnal ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Busman Edyar, Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan Mk Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (Uin) Jakarta, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 201.
Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 2016, op.cit., hal
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Addin Daniar Syamdan, Djumadi Purwoatmodjo, Jurnal ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Busman Edyar, Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan Mk Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (Uin) Jakarta, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 201.
Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 2016, op.cit., hal 183-204
Jurnal Hukum Fatia Kemalayanti, Hj. Sri Pursetyowati KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI Dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana 2016.
Jurnal Hukum, Vol. 8 No.1 PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (KAWIN SIRRI) DAN AKIBAT HUKUMNYA Irfan Islami Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta 2017.
Jurnal Diskursus Islam Volum 05 Nomor 2 Agustus 2017
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 6, Nomor 11, Mei 2016
Liky Faizal, AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN, Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.
Marwin, PENCATATAN PERKAWINAN DAN SYARAT SAH PERKAWINAN DALAM TATANAN KONSTITUSI, ASAS, Vol.6, No.2, Juli 2014
Muhamad Arifin, Kedudukan Anak Luar Kawin Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puuviii/ 2010 Tentang Uji Materi Terhadap Pasal 43 Ayat 1 Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Iain Tulungagung Jl. Mayor Sujadi Timur 46 Tulungagung, Ahkam, Volume 5, Nomor 1, Juli 2017.
MISBAHUL MUNIR, Skripsi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur 2012
Rahmat Dan Faiza, Perkawinan Siri Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Perkawinan Islam Yang Berlaku Di Indonesia, Jurnal Hukum
Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak Fakultas Hukum Universitas Samudra, Meurandeh, Langsa-Aceh, Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016
Rizky Perdana Kiay Demak, RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA, Lex Privatum Vol. VI/No. 6/Ags/2018
Syntax Idea, Vol. 1, No. 6 Oktober 2019, Ratu Mawar Kartina Akibat Hukum Terhadap Harta Kekayaan Yang Ditimbulkan Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam, Program Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati (Ugj) Cirebon.
Sanny Budi Kusuma, I Gusti Ngurah, Proses Pembuktian Seorang Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya Melalui Tes Dna, Wairocana Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
Jurnal,Siti Ummu AdillahImplikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 7, No.1, Juni 2014.
Ury Ayu Masitoh, Volume 4 Nomor 2 Desember 2018, ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI SEBAGAI AHLI WARIS DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM, Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Jl. Sersan Suharmaji Nomor. 38, Manisrenggo, Kota Kediri, Kediri, Jawa Timur 64128, Indonesi.
https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/metode-penelitian-hukum-normatif/ diakses tanggal 02 april 2020

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Coverage

bahasa indonesia

Collection

Citation

: MEFTA HULJANA : 1680740019 , “TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT PASAL 55 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1361.