TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NASABAH SIMPAN PINJAM BUMDES AL-IKTISAH DESA SIDO LUHUR KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NASABAH SIMPAN PINJAM BUMDES AL-IKTISAH DESA SIDO LUHUR KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA

Description

Bumdesa merupakan Badan usaha yang beranggota kan orang-seorang atau badan usaha dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan sekaligus sebagai kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga tujuan dari bumdesa itu sendiri adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhannya. Bumdesa juga terus mengembangkan sayap di bidang usahanya, bidang usaha yang dirasakan kian hari semakin dibutuhkan masyarakat yaitu bidang usaha simpan pinjam. Bumdesa dengan simpan pinjam yang modalnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian simpan pinjam bumdesa dilakukan dengan mengajukan permohonan dan akan dinilai kelayakannya oleh bumdesa Al-Iktisah apabila di rasa layak maka penandatangan perjanjian kredit akan segera dilakukan. Masalah pelaksanaan perjanjian kredit pada bumdesa kurangnya kesadaran dari setiap nasabah dalam melakukan simpan pinjam mengakibatkan kredit macet sehingga membuat nasabah wanprestasi dan mengharuskan penyitaan jaminan. Hambatan- hambatan tersebut adalah faktor ekonomi yang sedang sulit menghambat pihak anggota menagih janjinya maka Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan dan berdasarkan kekeluargaan yang secara kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan yaitu observasional research dengan cara survey, dengan metode pengambilan sampel adalah purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang hanya disesuaikan dengan tujuan penelitian, agar tercapainya maksud dan tujuan dalam penelitian ini. Sesuai dengan judulnya, lokasi penelitian penulis adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al-Iktisah desa Sido Luhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini ialah 61 orang nasabah di desa Sido Luhur. Kemudian yang dijadikan sampelnya ialah 10 orang masyarakat desa Sido Luhur. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Dalam penyelesaian sengketa Usaha Simpan Pinjam BUMDes Al- Iktisah memakai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Upaya pertama yang dilakukan yaitu dengan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, apabila setiap bulannya tidak terdapat progres dari nasabah dengan tujuan meminta tanggung jawab dan itikad baik menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok angsuran dan/atau bunga. Upaya kedua yaitu dengan cara Musyawarah, yaitu dengan pemberian keringanan dalam pembayaran angsuran dalam jumlah lebih kecil dari sebelumnya, memberikan penambahan waktu tenggang untuk pelunasan hutang.

Creator

Syahrul Febriyadi
1680740099
pembimbing: Mikho Ardinata, SH. MH
penguji I:Dr. J.T. Pareke, SH. MH
penguji II:Hendi Sastra Putra, SH. MH

Source

ILMU HUKUM

Publisher

upt perpustakaan

Date

08/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

A. Buku
Hernoko Agus Yahya, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Maryunani, Pembangunan Bumdes dan Pemberdayaan Pemerintah Desa. (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2008)

Mariam Darus Baruldzaman. Bab-bab tentang Credit Verband,Gadai dan Fiducia. Bandung: PT Citra Aditya Bahkti,1991

Subekti. 1994. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa

Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Yogyakarta, 2001

Widjaja Gunawan dan Muljadi Kartini, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Prodjodikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur, Bandung:, 1981 Bintang Sanusi dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2000

Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 1981

Fuady Munir, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005

HS Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata; Buku Kesatu, Rajawali Press, Jakarta, 2006

Suyatno Thomas, Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta, 1990

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kemendes, PDT dan Trans), Modul Pelatihan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa, Jakarta Selatan: 2018





Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya : Malang, 2007

Herry Kamaroesid, Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES, (Jakarta: Mitra Wacana media)

Amelia Sri Kusuma Dewi. Jurnal Peranan Bumdesa sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. Brawijaya University, 2014

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, UB Press, Malang, 2011

Miru Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Konsumen di Indonesia,
RajaGrafindo Persada, Jakarta : 2011

Wahyuningdyah Kingkin, Perlindungan Hukum Terhadap Knsumen Melalui Larangan Pencantuman Klausula Baku, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No.2, 2007

Tim Fakultas Hukum, Panduan Penulisan Skripsi (Bengkulu : Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2017)

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta, 1984

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survei, PT Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2005

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Marzuki Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010

Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997

Hadi Sutrisno, Metodologi Riset, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2001

Hariyani Iswi, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010

Rivai Veithzal, dkk, Islamic Financial Management, Grafindo Persada, Jakarta, 2016





Arifin Arviyan dan Rivai Veithzal, Islamic Banking ; Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2010
Suharno, Analisa Kredit : Dilengkapi Contoh Kasus, Djambatan, Jakarta, 2003 Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), Buku Panduan Pendirian
dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya : Malang, 2007



B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa


C. Artikel / Karya Ilmiah
Zulkarnain Ridlwan, Payung Hukum Pembentukan Bumdes, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum

Kingkin Wahyuningdyah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Larangan Pencantuman Klausula Baku, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No.2, 2007

Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa), Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), Jakarta Selatan, Universitas Brawijaya, 2007.

http://penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam, diakses 17 Juli 2020 pukul 20.49

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Type

jurnal

Collection

Citation

Syahrul Febriyadi 1680740099 et al., “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NASABAH SIMPAN PINJAM BUMDES AL-IKTISAH DESA SIDO LUHUR KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed July 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1493.