TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
(Studi Kasus Pada PT. Federal Internasional Finance Bengkulu)

Dublin Core

Title

TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
(Studi Kasus Pada PT. Federal Internasional Finance Bengkulu)

Description

Perkembangan perekonomian Indonesia, diikuti pula oleh perkembangan berbagai bentuk transaksi dalam perjanjian, karena perjanjian merupakan salah satu kajian hukum yang selalu berkembang, seiring dengan perkembangan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah 1) Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjannjian sewa-beli kendaraan bermotor pada PT. Federal Internasional Finance (FIF) Bengkulu. 2) Kendala-kendala yang timbul dalam penyelesaian wanprestasi di dalam perjanjian sewa-beli kendaraan bermotor di PT. Federal International Finance (FIF) Bengkulu.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.
Penyelesaian masalah pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada PT. Federal Internasional Finance biasanya dari pihak yang menyewakan (kreditur) menggunakan dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat, dan dengan gugatan pengadilan. Namun dalam prakteknya lebih sering menggunakan cara musyawarah mufakat, karena dirasa lebih efektif dan tidak rumit. Kecuali apabila pihak penyewa benar-benar tidak mau bertanggung jawab kesalahan yang sudah diperbuatnya. Dalam menjalankan proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitor terhadap kreditor PT. Federal Internasional Finance Bengkulu baik mulai dari jalan negosiasi hingga dengan jalan penarikan/penitipan barang jaminan, tentu tidak akan berjalan dengan mudah dan akan menemukan berbagai kendala, antara lain: Telah dijualnya barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga, Barang jaminan digadaikan atau di jaminkan ke pihak ketiga, Barang jaminan dalam keadaan cacat atau tidak utuh.

Creator

Maya Noprianti. NPM: 1680740150
Bimbingan : Dr. Novran Harisa, S.H., M. Hum

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

09/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

A. BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Abdurrahman, Syeh dkk. 2008. Fiqh Jual Beli. Senayan Publishing. Jakarta.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers. Jakarta.
Ali Hasan. 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah). PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Dedi Ismatullah. 2011. Hukum Perikatan. CV Pustaka Setia. Bandung.
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Buku Kita. Jakarta.
J. Satrio. 1998. Hukum Perikatan Buku II. Citra Aditya Bhakti. Bandung.
M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti. Bandung.
R. Subekti. 1981. Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.
R. Subekti. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita. Jakarta.
R. Subekti. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing. Jakarta.
R.M Suryodiningrat. 1996. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Tarsito. Bandung.
Riduan Syahrani. 2006. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung. Jakarta.
Salim HS. 2008. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata. Raja Grafindo. Jakarta.
Salim. 2014. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Sinar Grafika. Jakarta.
Soedharyono Soimin. 2008. Pasal 1457Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.
Suryodiningrat RM. 2010. Perikatan-perikatan yang Bersumber Perjanjian, Penerbit Tarsito. Bandung.
Syamsuri. 2005. Pendidikan Agama Islam. Erlangga. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2015. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu. Alumni. Bandung.
Wirjono Projodikoro. 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Sumur. Bandung.
Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Alumni. Bandung.
B. JURNAL/INTERNET
Anandiaz Raditya Priandhana dan Siti Mahmudah. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Merger Perbankan Berdasarkan Single Presence Policy (Studi Kasus Pada PT. Bank KEB Indonesia dan PT. Bank Hana Indonesia), Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 4.
brainly.co.id, diakses pada tanggal 24 Desember 2019 pada pukul 20.00 WIB
http://www.kajianpustaka.com/2015/12/membentuk-tenaga-penjual-dalam-penjualan.html
Pradnyaswari, Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent A Car), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar
Ratih Kusuma Wardani. 2009. Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informend Consent) di RSUP. Dr. Kariadi Semarang Tesis Mkn, Universitas Diponegoro. Semarang.
Titin Apriani, Faktor Penyebab Wanprestasi Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di PT. Adira Finance Mataram, Fakultas Hukum UNMAS Mataram, http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA Vol. 12, No. 1, Maret 2018 ISSN 1978-0125 (Print); ISSN 2615-8116 (Online)
Umiyati. 2008. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pesan Barang (Studi Kasus Di Toko Mebel Mia Jaya Abadi kec. Tahunan kab. Jepara), Mu’amalah.
Umul Khair, Analisis Yuridis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Akibat Hukum Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 3, No 1, September 2017
Vienna P. Setiabudi, Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor, Vol.I/No.1/April-Juni /2013
Zulfarani Azizi, Analisis Yuridis Terhadap Pembeli Sewa Kendaraan Bermotor Yang Melakukan Wanprestasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata), Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Selong, Lombok Timur, Journal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani Vol. 7 No.1Tahun 2019
C. UNDANG-UNDANG
Propenas 2000-2004, UU No. 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1243. K/Pdt/1983, tanggal 19 April 1985.

Format

Pdf

Language

Bahasa Indonesia

Type

Jurnal

Collection

Citation

Maya Noprianti. NPM: 1680740150 and Bimbingan : Dr. Novran Harisa, S.H., M. Hum, “ TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
(Studi Kasus Pada PT. Federal Internasional Finance Bengkulu)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1521.