OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN
(Studi Kasus di Polda Bengkulu)

Dublin Core

Title

OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN
(Studi Kasus di Polda Bengkulu)

Description

Tindak pidana narkotika sudah sampai ke semua kalangan, tidak hanya masyarakat atau remaja biasa saja yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, bahkan aparat kepolisian yang merupakan penegak hukum seharunya memberantas peredaran gelap narkotika justru ikut terlibat. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian pada Polda Bengkulu (2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian pada Polda Bengkulu. Hasil penelitian empiris ini menunjukkan: (1) peran kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian pada Polda Bengkulu didasarkan adanya laporkan oleh masyarakat, hasil tes urine rutin dan hasil sidak serta pengembangan kasus yang sedang disidik, namun juga ada peran Unit Provos dan Paminal untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan (penyelidikan) dan proses penyidikan terhadap adanya pelanggaran kode etik dan Ditresnarkoba melanjutkan pada proses penyidikan terhadap tindak pidana yang telah terjadi sesuai dengan yang telah diatur dalam KUHAP. Penyidikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Kepolisian, penyidikan memperhatikan tempat kejadian perkara, surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka. Anggota yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Faktor penghambat dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian pada Polda Bengkulu adalah kurangnya pendidikan khusus yang diperoleh unit narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Minimnya anggaran untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota Kepolisian. Anggaran di sini sangat penting karena apabila tidak mempunyai anggaran maka teknik mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota kepolisian dapat lebih bervariasi dan dapat berjalan dengan maksimal dan terakhir hambatan dari teror yang dihadapi penyidik selama proses penyelidikan sampai proses peradilan.

Creator

Rizman Kurniawan
NPM : 1780740186
RIZMAN KURNIAWAN
NPM. 1780740186

RANDY PRADITYO S.H., M.H
NBK. 1001231382

Source

Hukum Pidana

Publisher

upt

Date

09/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

Buku

A. F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Badan Narkotika Nasional, Press Release Akhir Tahun 2019, Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN Republik Indonesia, Jakarta, 2019
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Bisri Ilbam, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Grafindo Persada, 2008.
EY Kanter dan SR Siantur, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta, 2003
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta, Jambatan, 2007.
Hilaman Hadikusma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni Bandung, 1992
Kadri Husin & Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung, 2015.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1994.
Komarudin, Ensiklopedia Manajemen, Bumi Aksara, 1994
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi. Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Momo Kelana, Hukum kepolisian. Gransindo, Jakarta, 2013.
Parasian Simanungkalit, Globalisasi Peredaran Narkoba dan Penyalahgunaannya di Indonesia, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta, 2011.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 2011.
Rachmad Baro, Penelitian Hukum Non-Doktrinial, Penggunaan Metode & Teknik Sosial di Bidang Hukum, Deeppublish, Yogyakarta, 2016.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia, Indonesia, 2013.
Tumpa Harifin, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Yogyakarta, 2012.
Winardi, Perilaku Organisasi, Tarsito, Bandung, 1996.
Yahya Harahap, Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP Bagian Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Karya Ilmiah

Asrudi, Peranan Penyidik Dalam Penyimpanan Barang Bukti Tindak PIDANA Narkotika di Polres Wajo, Jurnal Al-Hikam, Vol. 1, No. 2, 2017.

Chyndida Rezlila Mulyarsi & Mustikasari Sarwoningtyas, Penyidikan Perkara Narkotika dengan Metode Pembelian Secara Terselubung (Under Cover Buy), Jurnal Verstek, Vol. 2, No. 1, 2018.

Failin, Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Satuan Narkotika Polres Bukittinggi, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No. 2, 2019.


Internet

http://www.rmolbengkulu.com/read/2019/05/17/16607/Tersandung-Kasus-Narkoba,-Satu-Anggota-Polres-Dipecat-, diakses pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020.
https://www.antaranews.com/berita/176759/polda-bengkulu-amankan-perwira-diduga-terlibat-narkoba, diakses pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020.
https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNr6a8VN-9-anggota-polres-bengkulu-positif-narkoba, diakses pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020.
Tersedia pada Data Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tahun 2018

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Coverage

bahasa indonesia

Collection

Citation

Rizman Kurniawan NPM : 1780740186 RIZMAN KURNIAWAN NPM. 1780740186 and RANDY PRADITYO S.H., M.H NBK. 1001231382 , “OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN
(Studi Kasus di Polda Bengkulu)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1548.