ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Putusan Nomor: 6 Pid. Sus.2016/ PT GBL)

Dublin Core

Title

ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Putusan Nomor: 6 Pid. Sus.2016/ PT GBL)

Description

Kekerasan dalam rumah tangga biasanya terjadi pada perempuan/ istri dan dapat dialami oleh siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Kekerasan mempunyai makna menggunakan tenaga dengan tujuan membuat orang yang terkena terluka/ menyakiti orang lain. Penyebab terjadinya kekerasan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,eksternal/ lingkungan. Penyelesaiannya istri mempunyai pilihan yaitu bercerai atau memilih bertahan. Dalam penelitian ini istri yang menjadi korban kekerasan dari suami memilih untuk bertahan dalam kondisi tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang sangat matang.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa alasan istri bertahan dan apasaja upaya yang dilakukan dalam mempertahankan pernikahannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori struktural fungsional dari Talcott Parsons. Penelitian ini dilakukan di pengadilan Tinggi Bengkulu, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan obseravsi dan melakukan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan alasan istri bertahan dalam kekerasandalam rumah tangga ialah karena faktor anak, masih mempunyai perasaan terhadap pasangan/ suami dan tidak mau menyandang status janda. Upaya yang dilakukan istri dalam mempertahankan pernikahannya pun beragam mulai dari menasehati suami, menutupi kejelekan suami dari orang tua, berdoa/ mendekatkan diri pada Tuhan dan yang lainnya.Agar perempuan tidak menjadi mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga, maka mereka diharapka bisa mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai istri. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga yang sebagian besar perempuan juga harus lebih berani menceritakan dan melaporkan tentang tindak pidana kekerasan yang menimpahnya, serta tidak lagi memandang kekerasan dalam rumah tangga merupakan aib bagi keluarga yang harus ditutupi.

Creator

PAKRURAZI
NPM: 1580740068
Pembimbing 1:
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 2:
Randi Pradityo, S.H., M. H

Source

Hukum Pidana

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

02 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2003. Pengatar Metode Hukum.Rajawali Pers, Jakarta.
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Penada Media, Jakarta.
Wirjono, prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2003.
Sadatinus Putera Pratama, 2013, Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Tindak Pidana Yang Terjadi Di Kawasan Taman Nasional Beserta Upaya Penanggulangannya, Skripsi, Malang: Jurusan Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.
Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto. 2007
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009
Prof Dr. A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I Politik dan Hukum, (Jakarta:SINAR Grafika, 2015)
E.Y Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Jakarta: Storia Grafika, 2014), hlm. 211.
Herbert L. Packer, The Limits of The Criminal Sanction, Stanford University Press‟ California, 1968
Esmi Warasih, Sulaiman, 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Perempuan. Jawa Tengah.
Soerjono Soekanto. 2016 Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta.
Lamintang. 2010, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika.
Rusli Effendy, Asas-asas Hukum Pidana. Ujungpandang : Leppen Umi. 1989.
Dwi Ika Putri, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2015
Idris, Zakariah, dkk. 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Depertemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Jakarta.
Amir, Ilyas. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Mahakarya Rangkang, Yogyakarta.Jan Remmelink, 2003,Hukum Pidana
Lamintang, P.A.F. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Moerti H.S. 2016. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika, Jakarta.
R.Soesilo. 2015. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya. Politeia, Bogor.
Richard L. 2018. Domestic Violence : Intervention, Prevention, Policies, and Solutions. CRC Press.
Khudzhaifah Dimyanti. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Laurensius Arliman S. 2018. Bab-Bab Peranan Metodologi Penelitian Hukum di dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, Bandung.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 (satu) Tahun 1946 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 (satu) Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Collection

Citation

PAKRURAZI NPM: 1580740068 et al., “ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Putusan Nomor: 6 Pid. Sus.2016/ PT GBL),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/161.