ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN

Description

Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Perusahaan bertindak untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.Perusahaan juga membutuhkan karyawan untuk membantu jalannya suatu produksi di perusahaan. Kegagalan dan keberhasilan perusahaan dapat dilihat dari keterlibatan karyawan dalam melakukan suatu pekerjaan. Karyawan merupakan aset perusahaan sehingga karyawan begitu penting.Tanpaadannya karyawan tidak akan terjadi kelancaran dan proses produksi.Dalam suatu pekerjaan di perusahaan sering kali terjadi karyawan yang melakukan pelangggaran/kelalaian sehingga karyawan harus bertanggungjawab atas kelalaian yang mereka lakukan ,karyawan memiliki hak dan tanggung jawab pada saat mereka bekerja di suatu perusahaan, hak karyawan yaitu berhak mendapatka upah, perlindungan hukum, jaminan kesehatan,jaminan sosial, keselamatan kerja,karyawan juga berhak mendapat upah lebih pada saat mereka lebur kerja, karyawan juga memiliki kaewajiban pada saat mereka bekerja di perusahaan karyawan bekkewajiban mematuhi aturan perusahaan yang telah di sepakati pada saat penandatangannan kontrak kerja. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban karyawan ditinjau dalam hukum perdata, Bagaimana pertanggungjawaban karyawan apabila adannya kerugian di perusahaan. Untuk menjawab permasalahn tersebut, peneliti melakukan penelitian secara normatif dengan pendekatan study kepustakaan dan data dikumpulkan berdasarkan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, karyawan berhak untuk memperoleh upah dan karyawan berkewajiban mematuhi peraturan yang ada di perusahaan, pertanggungjawaban karyawan akibat kelalaian terhadap perusahaan karyawan harus mengganti kerugian sesuai dengan apa yang mereka perbuat sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Creator

OLIS NOPITA SARI. NPM : 1680740008

Pembimbing: Hendi Sastra Putra, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

10/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

A.BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra AdityaBakti, 2010)
AndiHamzah,kamus hukum,ghalia indonesia,2005
Achmad Ichsan, Hukum perdata, (Jakarta:Putra Masa,2008)
H.M.N. Purwosutjipto, 1981, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Jakarta, Djambatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(BurgerlijkWetboek), diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio, cet.39, (Jakarta, Pradnya Paramita,2008)
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi kedelapan Cetakan kedelapan belas, (Yogjakarta: Gadjah Mada University Press, 2005)
MoegniDjojodirjdjo, Perbuatan Melawan Hukum,cet.kedua(Jakarta:Pradnya Paramita,1982)
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta :Pradnya Paramita, 1979)
Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUHPERDATA Buku III, Alumni, Bandung.
MunirFuady, Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, Bandung: CitraAditya Bakti, 2002.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Cet. 2, (Jakarta :Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
Rudy Haposan Siahaan,Hukum Perikatan Indonesia Teori Dan Perkembangannya, Intelegensia Media, Malang, 2017.
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Bandung ,Binacipta, 1991.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cet. Ke-31, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, cet 1, (Jakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1989.
Subekti Dan Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, 2002.
W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Titik Triwulan, ShintaFebriani. Pertanggungjawaban, Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta:Prestasi Pustaka,2010).
WirjonoProjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung:Sumur Bandung, 1960.
WirjonoProdjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum. (Bandung: Sumur Bandung,1993).
WirjonoProdjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, cet.1 ( Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2000)
Zainal Asikin Dan Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta, Prenadamdia Group.

B. Artikel/Karya Ilmiah
Anna Sari Sigalingging. Pengaruh Efektivitas Sistem Informasi Akuntansi Dan Kesesuaian Tugas Teknologi (Task Technologi) Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus pada PT.Pinus Merah Abadi Kota Bandung). Thesis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNPAS.2017.
Ari Fadzilah. 2006. Analisis Pengaruh Pemberdayaan Karyawan Dan Self Of Efficacy Terhadap Kinerja Karyawan Bagian Penjualan(Studi Kasus Pada Pt. Sinar Sosro Wilayah Pemasaran Semarang). Jurnal Studi Manajemen & Organisasi.
Barzah Latupono.2011. Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon). Jurnal Sasi.
Dimas Setio Wicaksono.2019.Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan Terhadap Fraud Karyawan..Jurnal.
Dedy Haryadi.Perlindungan Hukum Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Kabupaten Pekalongan.Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Negeri Walisongo Semarang.2019.
Fatma Nur Ilahi. Hubungan Antara Persepsi Keadilan Kompensansi Dan Gaya Kepemimpinan Transformasional Dengan Keterlibatan Karyawan PT. Hartono Istana Teknologi SayungDemak.Skripsi Fakultas Psikologi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.2018.
Hukum Online.Pemutus kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa.diakses di www.hukumonline.com. Diakses Senin.10.08.2020. Pukul 15.00.
Imam Budima, Wanprestasi Dalam Perjsnjian Kerja Kerja Pada Rumah Sakit Prof.Dr Taprani Di Kota Pekanbaru,Tesis Kenotariatan Universitas Diponegoro,Semarang,2010.
Irna Diana Ilyas, Penerapan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Kontrak (PKWT) yang Masih Tetap Bekerja dalam Keadaan Habis Kontrak atau Tidak Diperpanjang Ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi di PT. Hamanroko),Skripsi, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2019
Jerry Sucahyo, Perlindungan Hukum, www.scribrd.com, Sabtu, Tanggal 08,08,2020, Pukul 22.00
M.Nasir. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di PT. Sadang Asia Maju Abadi. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.2011.
Nin Yasmine Lisasih.Teori Tentang Perbuatan Melawan Hukum.Ninyasminelisasih.com. Diakses Sabtu. 05.09.2020. Pukul 16.30.

Rizqi Aulia. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Kerja Dengan Sistem Kontrak Waktu Tertentu Di PT.Prima Sejati Sejahtera.Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta” Surakarta,2019.hlm.8.
Sihar Afrianto Hutabarat. Hubungan Antara Motivasi Kerja Dengan Kinerja Karyawan PT. Kereta Api Medan Di UPT Balai Yasa Pulubrayan Medan. Skripsi.Fakultas Psikologi Universitas Medan Area.2015
Siregar Aji Poerana, S.H.Rugi Akibat Kesalahan Karyawan,Bisakah Perusahaan Menuntut.www.hukumonline.com.Diakses Rabu.12.08.2020. Pukul 20.15
Urbanus Willyams.Pengaruh Kondisi Kerja, Hubungan Kerja Dan Kepuasan Kompensansi Terhadap Kinerja Karywan (Study Kasus Pada Karyawan Bagian Keperawatan Rumah Sakit Atma Jaya). Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.2010.
Vega O. Merpati.2014.Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu. lexetsoietatis.
Wuri Adriyani. Persero Dalam Hukum Publik dan Hukum Privat (BagianX).Lihat http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/04/27/persero-dalam-hukum-publik-dan-hukum-privatbagian-x/, diakses10/08/2020.

Format

Pdf

Language

Bahasa Indonesia

Type

Jurnal

Collection

Citation

OLIS NOPITA SARI. NPM : 1680740008 and Pembimbing: Hendi Sastra Putra, S.H., M.H, “ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1621.