ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 )
Dublin Core
Title
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 )
Description
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada tindak pidana pembunuhan berencana di pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup Tahun 2019. Pokok masalah tersebut selanjutnya dijabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana pendapat hakim dalam menilai keterangan alat bukti dalam perkara nomor No.75/Pid.B/2019/PN.curup. Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara No.75/Pid.B/2019/PN.curup. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari perundang-undangan, putusan-putusan hakim, studi kepustakaan dan studi dokumentasi, dan bahaan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli, jurnal-jurnal hukum, karya ilmiah) Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Tindakan Hakim dalam Menilai Keterangan Alat Bukti pada Perkara Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat dilihat bahwa dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya didasarkan pada keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. 2. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 75/pid.B/2019/PN.Curup, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena berdasarkan alat bukti dan keterangan- keterangan saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan semua perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus yang diteliti Penulis ini. Akan tetapi apabila hakim dalam menjatuhi vonis putusannya memiliki keragu-raguan maka hakim seharusnya menjatuhi vonis putusan yang meringankan terdakwa sesaui dengan Asas In Dubio Pro Reo, Implikasi dari penelitian ini diharapkan kepada aparat penegak hukum agar lebih meningkatkan efektivittas dan lebih jeli melihat duduk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan disertai dengan penganiayaan anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia ini bisa saja menjadi peringatan bagi masyarakat sadar akan keberadaan hukum dan meenjadikan norma agama sebagai landasan dalam bersikap sehingga terciptannya ketertiban dalam kehidupan sosial/masyarakat. Disisi lain putusan hakim diharapkan mampu menjadi tombak keadilan, sesuai dengan asas keadilan, kemanfaaatann serta kepastian hukum.
Creator
Raden Ahmad Zulkarnain. Npm: 1680740032
Pembimbing : Hedri Padmi, S.H, M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
10/03/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Relation
A. Buku-buku
Adam chazawi.. kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. –ed ke.1, -cet.ke.8. rajawali pers. 2019.
. Pelajaran Hukum Pidana Bagian Dua. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2002.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.
Arbijoto, Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, Diadit Media, Jakarta, 2010
Bambang Poernomo, Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Yogyakarta: Liberty, 1986.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengartar, Reflika Aditama, Bandung, 2011,
Fuad Usfah, Moh. Najih, Tongat, Pengartar Hukum Pidana. Universitas Negeri Malang Press, Malang, 2004.
Herlambang Buku Ajar Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, 2014.
Herlambang dan herlita eryke, pembaharuan hukum pidana substantif, citra harta prima, jakarta. 2018,
Jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia.–Ed.2. Cet.2. Sinar Grafika. Jakarta. 2008.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Lilik Mulyadi. Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan. Mandar Maju. 2007.
Marsum. Jinayat (Hukum Pidana Islam), Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 199,
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Moeljatno, asas-asas hukum pidana, Rinika Cipta :jakarta. 2016,
PAF Lamintang, , Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1999.
Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.
Sudarto , Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Teguh Prasetyo, 2017 Hukum Pidana, Rajawali Pers, jakarta.
Sudikno martokusumo, hukum acara perdata Indonesia, Surabaya tahun 1977.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesiia Tahun 1945 (Cet. XVI: Sekretarias Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018).
Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No.48 Tentang kekuasaan kehakiman
Lembaga Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ,Redaksi Bhafana Publishing, Jakarta Tahun 1981.
Putusan Pengadilan No.75/Pid.B/2019/PN.Curup
C. Jurnal/Karya Ilmiah/internets
Dian kurniawan. “Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diseratai pemerkosaan” (Tesis) 1 desember 2016, Makasar: Fakultas Hukum UIN Aludin Makasar
Jupri. Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Makalah Fajar Pos, Makasar,Sulsel.17 november 2011.
Josef M. Monteiro. Jurnal Hukum Pro Justice. Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, 2007
Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan. Mandar Maju. 2007.
Format
Pdf
Language
Bahasa Indonesia
Type
Jurnal
Collection
Citation
Raden Ahmad Zulkarnain. Npm: 1680740032
and Pembimbing : Hedri Padmi, S.H, M.H, “
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 )
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1626.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
( Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor. 75/Pid.B/2019/PN.Curup
Tahun 2019 )
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1626.