PERAN PENGAWASAN PENYIDIKAN (WASSIDIK)
DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERAN PENGAWASAN PENYIDIKAN (WASSIDIK)
DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Creator

Rizki Ramadhandika
NPM : 1780740125
penguji
1. Dr. JT, Pareke, S.H, M>H
2. Mikho Ardinata. S,H.M.H
3. Randy Pradityo, S,H, M,H

Source

HUKUM

Publisher

upt

Date

10/04/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Relation

Proses penyidikan tindak pidana khusus yang ada di Wilayah Hukum Polda Bengkulu. Dalam melaksanakan Pengawasan penyidikan maka Wassidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu selalu berpijak pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengetahui dan menganalisis mengenai metode pengawasan penyidikan (Wassidik) dalam penanganan tindak pidana khusus di Wilayah Hukum Polda Bengkulu, (2) Mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penghambat dalam penanganan tindak pidana khusus di Wilayah Hukum Polda Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Metode pengawasan penyidikan (Wassidik) dalam penanganan tindak pidana khusus di Wilayah Hukum Polda Bengkulu telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana yang diantaranya dilaksanakannya asistensi, supervisi, gelar perkara dan pemeriksaan pendahahuluan baik, (2) Hambatan dalam pengawasan penyidikan (Wassidik) dalam penanganan tindak pidana khusus di Wilayah Hukum Polda Bengkulu yang dihadapi penyidik ditreskrimsus adalah faktor sarana dan fasilitas, kemampuan personil penyidik dalam proses penyidikan, dan faktor masyarakat.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Collection

Citation

Rizki Ramadhandika NPM : 1780740125 and penguji 1. Dr. JT, Pareke, S.H, M>H 2. Mikho Ardinata. S,H.M.H 3. Randy Pradityo, S,H, M,H, “PERAN PENGAWASAN PENYIDIKAN (WASSIDIK)
DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 4, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1982.