PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PT. PLN (PERSERO) TERHADAP PENGADUAN LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK PASCABAYAR (STUDI KASUS LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PT. PLN (PERSERO) TERHADAP PENGADUAN LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK PASCABAYAR (STUDI KASUS LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN KOTA BENGKULU)

Description

PT. PLN (Persero) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikuasai oleh negara. PT. PLN (Persero) selama ini telah memberikan layanan listrik pascabayar (reguler) bagi konsumennya. Siklus penggunaan listrik pascabayar yaitu terlebih dahulu menggunakan energi listrik baru kemudian melakukan pembayaran tagihan bulanan pada periode waktu yang sudah ditetapkan PLN. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut dengan UUPK, maka konsumen semakin kuat untuk memperoleh perlindungan hukum. UUPK ini muncul akibat adanya hak-hak konsumen yang dilanggar atau terjadi ketidaksesuaian kejadian pada perjanjian yang dibuat antara produsen dan konsumen. Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam memberi perlindungan kepada konsumen maka konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya melalui Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan mengenai segala sesuatu yang terkait dengan perlindungan hukum konsumen PT. PLN terhadap pengaduan lonjakan tagihan listrik pacabayar di Kota Bengkulu. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh: 1) Kurangnya pengetahuan konsumen mengenai tenaga listrik, menyebabkan konsumen kurang mengerti terhadap permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PP LPKSM) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Creator

DELIA HAFSARI
NPM.1880740185
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H.
NBK. 1411099153 (…………………………………)
2. Dr. Sinung Mufti Hangbei, S.H., M.H
NBK. 157113438 (…………………………………)
3. Mikho Ardianata S.H., M.H
NIDN.0202059104

Source

HUKUM

Publisher

upt

Date

10/04/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Relation

A. Sumber Buku
Abdul Halim Barkatullah. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Pengembangan Pemikira. Bandung: Nusa Media.
Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ahmad Muri dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Aulia Muthiah, S.HI, M.H. 2018.Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Dedi Mulyana. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
John Surjadi, dkk. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Indah Surabaya.
Mahendra Adhi Purwanta. 2008. Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsuemen Terhadap Penggunaan Produk Plastik Berbahaya Sebagai Kemasan Makanan dan Minuman. Skripsi, Depok, Universitas Indonesia.
Muhammad dan Alimin. 2004. Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.
Mukti Fajar, dkk. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha. Yogykarta: Pustaka Pelajar.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenadamedia Group
Soerjono Soekanto. 1994. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Sri Mamudji. 2006. Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: UI Press
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
B. Sumber Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
C. Sumber Jurnal
Ali Mansyur dan Irsan Rahman. 2015. Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. II No. 1 Januari– April 2015, Hlm. 3
Desy Ary Setyawati, dkk. 2017. Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1 No. 3 Desember 2017, Hlm. 44.
Ndaru Novelia, dkk. 2016. Perlindungan hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Jasa Listik Pascabayar dan Jasa Listrik Prabayar pada PT.
PLN (Persero) Kota Semarang. Diponegoro Law Jurnal. Vol. 5 No. 3, 2016, Hal. 2
D. Sumber Skripsi
Septian Adi Chandra.2013. Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Dalam Rangka Pemeliharaan Jaringan Oleh PT. PLN (Persero) Rayon Kudus Kota (Studi Pada Konsumen Tidak Terinformasi). Skripsi, Semarang, UNNES.
E. Sumber Internet
“Profil Perusahaan”, melalui https://web.pln.co.id/tentang-kami/, diakses pada tanggal 19 Juli 2020 pukul 19.08
“Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ”, melalui https://www.hukumonline.com/ diakses pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 19.08
F. Wawancara
1) Ibu Yuanita Christine (Supervisor Pelayanan dan Administrasi PT. PLN ULP Teluk Segara
2) Ibu Tri Susanti, SH (Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Bengkulu LAPKB).
3) Ibu Dessy Konsumen Listrik PT.PLN Kecamatan Teluk Segara
4) Bapak Syahrin Konsumen Listrik PT.PLN Kecamatan Sungai Serut
5) Bapak Abdul Gani Konsumen Listrik PT.PLN Kecamatan Muara Bangkahulu
6) Ibu Nati Konsumen Listrik PT.PLN Kecamatan Ratu Samban

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Collection

Citation

DELIA HAFSARI NPM.1880740185 and Hendi Sastra Putra, S.H., M.H. NBK. 1411099153 (…………………………………) 2. Dr. Sinung Mufti Hangbei, S.H., M.H NBK. 157113438 (…………………………………) 3. Mikho Ardianata S.H., M.H NIDN.0202059104, “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PT. PLN (PERSERO) TERHADAP PENGADUAN LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK PASCABAYAR (STUDI KASUS LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN KOTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 7, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1983.