PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPRODUKSI DAN PERSEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPRODUKSI DAN PERSEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI KOTA BENGKULU

Description

Pengawasan perizinan, khususnya perizinan perizinan sediaan farmasi dan obat, mempunyai aspek problematis yang luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem monitoring yang komprehensif, mulai dari proses masuknya suatu produk ke wilayah Bengkulu hingga produk tersebut beredar di masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar sediaan farmasi dan alat kesehatan yang masuk ke Indonesia tidak menimbulkan dampak buruk bagi konsumen. Dalam permasalahan ini bagaimana pengaturan hukum tentang larangan produksi dan peredaran obat-obatan terlarang, penegakan hukum terhadap masyarakat atau pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, bagaimana upaya penanggulangan para pelaku yang mengedarkan kesehatan ilegal. narkoba. tidak memiliki izin edar. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah: Penelitian Yuridis Sosiologis (Empiris). Metode ini melalui penelitian hukum dengan melihat ketentuan hukum yang berlaku dan terkait dengan fakta di lapangan sehubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian. Pada Ketentuan mengenai hukum larangan memproduksi ataupun mengedarkan obat ilegal tanpa izin edar diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat juga dalam Pasal 98, 108, 197, dan juga Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Indonesia terdapat pada Nomor 72 Tahun 1998 tentang keamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Sanksi terhadap pelaku yang menjual sediaan farmasi dan obat kesehatan tanpa izin dari BPOM. Di hukum Pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 3 (tiga) bulan penjara. Untuk penanggulangan pelaku yang mendistribusikan atau mengedarkan persediaan farmasi dan obat medis adalah : Adanya kerjasama antara pemerintah (DEPKES, BPOM, KEPOLISIAN, PENGADILAN DAN KEJAKSAAN) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga kesehatan, apotik, toko obat, konsumen , dan juga publik. Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap warga negara.

Creator

Ghani Abdurrahman. W
1780740095
Pembimbing
Dr. JT Pareke, SH.MH
Penguji 1
Dr. Hasmi Suyathi, M.Pd
Penguji 2
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H, M. H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

25 Juni 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adami Chazawi, 2007. Tinjauan Norma & Doktrin Hukum, Malang, Bayumedia Publishing.
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Adrian Sutedi, 2015, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika
Arief Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Prenada Media Group
Arief Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Prenada Media Group
Direktorat Bina Farmasi, 2007 Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI, Jakarta: Tarsito.
Direktorat Bina Farmasi Komunitas, 2007. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbata, Jakarta: Rineka Cipta
Direktorat Bina Farmasi Komunitas, 2007. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbata, Jakarta: Rineka Cipta
Direktorat Bina Farmasi Komunikasi,2007. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas, Jakarta: Rineka Cipta
Hasan Alwi, 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ilhami Bisri, 2011, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta.: Rajawali Pers
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Muhammad Rusli, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti.
M Yahya Harahap, 2016, Pembahasan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan,Jakarta: Sinar Grafika,
Moh. Anief,2016, Apa yang perlu diketahui Tentan Obat,Yogyakarta: Gadjah mada University
P.A.F Lamintang, 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
P.A.F Lamintang, 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Cetakan, Jakarta, Sinar Grafika.
Rusli Effendy, 1986, Asas-asas Hukum Pidana, LEPPEN-UMI, Makassar
Susanti Adi Nugroho, 2013. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Simons Abidin Farid,2007,Hukum Pidana 1 ,Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto, 2015, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sasangka Hari, 2019. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba, Bandung, Mandar Maju.
Syamsuni, 2005. Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi, Jakarta: Buku Kedokteran
Soerjono Soekanto dan Sri Mahuji, 1961, Pengantar penelitian hukum, Jakarta,UI-Press
Suharsimi Harikunto,2002 Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
Susanti Adi Nugroho,2013. Proses penyelesaian sengketa konsumen Ditinjau dari Hukum acara serta Kendala Implementasinya,Jakarta: Citra aditya Bakti
Wiku Adisasmito, 2014. Sistem Kesehatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Website
“Bagian pemeriksaan dan penyidikan balai pengawas obat dan makanan Bengkulu”,melalui melalui https://bengkulu.pom.go.id/ , di akses tanggal 04
februari 2021.
“Departemen Agama RI,2008, Alquran dan Terjemahannya. Hal.53”
“Fungsi Bpom dalam pasal 3 peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 pasal 4”Melalui https://bengkulu.pom.go.id/,diakses tanggal 03 februari 2021
Kasus BPOM pada tahun 2020”melalui https://bengkulu.pom.go.id/ , di akses tanggal 03 februari 2021.
“Laporan tahunan BPOM 2019”diakses melalui “https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20200505/LAPTAH_2019_pdf.pdfdi akses tanggal 06 februari 2021.
“Peran Balai BPOM bengkulu” Melalui https://bengkulu.pom.go.id/,diakses tanggal 05 februari 2021.
“Peredaran kosmetik” http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/21_PUU-XII_2014, diakses tanggal 04 Oktober 2020
"Pengertian Bpom di Bengkulu”, melalui https://bengkulu.pom.go.id/ , di akses tanggal 03 februari 2021.
“Sarana distribusi BPOM Bengkulu” http://www.pom.go.id/admin/dat. diakses pada 06 februari 2021
Peraturan Perundang-undang
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan.
R. Soesilo, 1993, Kitab undang-undang hukum pidana, Politea, Bogor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes /Per/XI/2010 Tentang obat
Peraturan undang-undang 36 tahun 2009 Pasal 197 tentang obat ilegal.
Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Psal 64 aya(1)

Collection

Citation

Ghani Abdurrahman. W 1780740095 et al., “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPRODUKSI DAN PERSEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2045.