TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS
FUNGSI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I BENGKULU
DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS
FUNGSI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I BENGKULU
DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Description

Dalam pengelolaan tentang fungsi rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas I Bengkulu dalam proses peradilan pidana memiliki standar pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara berdasarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2015.Tujuan penelitian ini adalah : (1). mengetahui dan memahami mekanisme pengelolaan dan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bengkulu dalam proses peradilan pidana,dan (2). mengetahui dan memahami faktor-faktor penghambat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bengkulu dalam menjalankan pada proses peradilan pidana.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan deskriptif dengan metode kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan : (1).Mekanisme pengelolaan dan fungsi (Rupbasan) Kelas I Bengkulu terhadap benda sitaan (Basan) dan barang rampasan negara (Baran) dalam proses peradilan pidana, (2).Dalam hal pelaksanaan pengelolaan dan fungsi rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Bengkulu memiliki faktor penghambat yakni : Faktor internal dan eksternal.Dengan adanya hasil penelitian ini diharapkan agar pengelolaan dan fungsi Rupbasan bisa dimamfaatkan secara optimal dan mampu menjadi instansi pemerintah yang berperan dalam penitipan Basan dan Baran sesuai dengan standarisasi pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara berdasarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI tahun 2015.

Creator

SEPROBI
Npm : 1780740170
Pembimbing :
Dr.Rangga Jayanuarto,S.H.,M.H
Penguji I :
Dr.J.T.Pareke,S.H.,M.H
Penguji II :
Hendi Sastra Putra,S.H.,M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

22 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

1. Buku-Buku
Al-Qur’anul Karim.2017.Mushaf Al-Qur’an Al-Karim.Jakarta:CV Pustaka Al-Kautsar.
Afiah,Ratna Nurul.1986.Barang Bukti Dalam Proses Pidana.Jakarta:Akademika Pressindo.
Ashofa. Burhan.2005. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Bisri, Ilham, 2004. Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Hamzah Andi.2019.Hukum Acara Pidana Indonesia.Jakarta:Sinar Grafika.
Marjihanto,Bambang.1993.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.Surabaya:Media Center.
Harahap.Yahya.2000. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno.2008.Hukum Pidana Seksi Kepidanaan.Jogjakarta:UGM.
Moleong Lexy J.2001.Metodelogi Penelitian Kualitatif.Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moeliono.Anton.M 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Perusahaan Umum Balai Pustaka.
Prakoso.Djoko. 1998. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty
Prodjohamidjojo.Martiman. 1982. Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Puryanto.Hendrat. 2004. Susunan Yuridis Pengelolaan Benda Sitaan Negara di Indonesia. Surakarta: Krakatau Surakarta.
R. Sugandhi. 1981.KUHP dan Penjelasannya.Surabaya: Usaha Nasional.
Ramelik. Jan.2003.Hukum Pidana Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta:Gramedia.
Salam.Moch.Faisal 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek.
Jakarta: Sinar Grafika.Setiawan Otong.2018.Pedoman Penulisan Skripsi Tesis Disertasi.Bandung:Yrama Widya.
Siahaan Monang.2016.Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.Jakarta:Grasindo
Soekanto,Soejono.1986.Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta:Universitas Indonesia.
Soemitro,Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Soerodibroto, R. Soenarto, 2003. KUHP dan KUHAP.Jakarta: Rajawali Pers.
Soetopo,HB. 2002. Metode Penelitian Kuantitatif (Dasar-Dasar Teoritis dan Praktis).Surakarta: Pusat Penelitian.
Subarja.2017.KUHP dan KUHAP.Yogyakarta:Tim Legality.
Sunggono, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum, “Penelitian deskriptif pada umumnya bertujuan untuk mendiskripsikan secara sistematis, factual dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifatsifat, karakteristik atau factor-faktor tertentu.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Waluyo.Bambang. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika
Wojowasito,S., dan Poerwadarmita,W.J.S.1978.Kamus Lengkap Inggris-Indonesia,Indonesia- Inggris.Jakarta:HASTA.
Tim Penyusun Panduan Penulisan Skripsi.2020.Panduan penulisan Skripsi.UMB.
2. Peraturan Perundang-Undangan dan Jurnal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim Legality.2017.KUHP dan KUHAP.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.UM-01.06 Tahun 1983 tentang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI dan Menteri Keuangan RI. No: 2 Tahun 2011; No: KEP/259/A/JA/12/2011; No: KEPB-10.HM.03.02 Tahun 2011; No: M.HH-10.HM.03.02 Tahun 2011; No: 199/KMA/SKB/XII/2011; No: 219/PMK.04/2011 tentang Sinkroniasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI Tahun 2015.tentang Standar Pemeliharaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan.
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 23/Men.Kes/SKII/1978 tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Makanan.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.08.10 tahun 2002 tentang Petunjuk pelaksanaan Peneta Usahaan/InventarisasiBarang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Materi Pelatihan Manajemen Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan dan Sarana,BBLKI Serang MCE Voest GmbH & Co,2001
Modul Satuan Pembelajaran Sistem Perawatan,BBLKI Serang-MCE Voest GmbH & Co,2001
PT.Toyota Astra Motor Tahun 2012 tentang Pedoman Pemilik Kendaraan Bermotor.
Laporan Magang Perkantoran Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu tahun Akademik 2019/2020 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Bengkulu.
Pedoman Teknis Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan
3. Internet
“Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia”,melalui http://.rupbasandenpasar.com,diakses tanggal 19 November 2020 pukul 13:15 wib.
Mudjiah Raharjo.”Penelitian Sosiologis Hukum Islam”.melalui (http://.mudjiaraharjo.uin diakses tanggal 25 Maret 2021 pukul 14:35 wib)
“Google Transalate Indonesia –Ingris”melalui google diakses tanggal 23 Maret 2021 pukul 20:30 wib.
“Kamus Bahasa Indonesia Online, 2021, Definisi Fungsi dan Peranan melalui http://kmusbahasaindonesia.org/ diakses tanggal 9 Februari 2021pukul 21:30 wib

Collection

Citation

SEPROBI Npm : 1780740170 et al., “TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS
FUNGSI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I BENGKULU
DALAM PROSES PERADILAN PIDANA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2092.