KEWENANGAN SEKSI KOORDINASI DAN PENGAWASAN DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU MELAKSANAKAN BANTUAN PENYIDIKAN KEPADA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BENGKULU

Dublin Core

Title

KEWENANGAN SEKSI KOORDINASI DAN PENGAWASAN DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU MELAKSANAKAN BANTUAN PENYIDIKAN KEPADA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BENGKULU

Description

Seringkali PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi dengan Peyidik Polri. Padahal sinergitas antara Sie Korwas dan Penyidik PPNS sangat dibutuhkan karena berdasarkan UU PPNS tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi kepada Sie Korwas.Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui kewenangan Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam melaksanakan bantuan penyidikan kepada PPNS BPOM Bengkulu atas tindak pidana mengedarkan kosmetika tanpa izin (2).Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dialami Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam melaksanakan bantuan penyidikan kepada PPNS BPOM Bengkulu.Jenis Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris.Hasil Penelitian ini menunjukan:(1).Kewenangan Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam melaksanakan bantuan penyidikan kepada PPNS BPOM Bengkulu yaitu: Kewenangan bidang Koordinasi,Kewenangan bidang Pengawasan,Kewenangan bidang, Pembinaan dan memberikan bantuan penyidikan(2).Hambatan yang dialami Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam melaksanakan bantuan penyidikan kepada PPNS BPOM Bengkulu :Faktor Internal, yakni faktor-faktor dari internal penegak hukum adalah: anggota atau personil pada Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu yang masih sedikit. Faktor Eksternal, yaitu dari PPNS BPOM yang kerap berjalan sendiri tanpa adanya permohonan bantuan kepada Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sehingga dari anggota/personil Sie Korwas Dit Reskrimsus Polda Bengkulu tidak mengetahui adanya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara peredaran Kosmetika Tanpa Izin Edar.

Creator

Aang Oktama
NPM : 1780740130
Pembimbing :
Dr. Rangga Jayanuarto,SH.,MH
Penguji I:
Dr. Hasmi Suyuthi
Penguji II:
HEndri Padmi, SH.,MH

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

23 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku-buku
Ainul Syamsu Muhammad, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar
Hukum Pidana, Jakarta : PT Kharisma Putra Utama
C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya
Paramita
, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Jala
Permata Aksara.
Departemen Agama RI, 2006, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Maghfirah
Pustaka
Haynes Alison, 1997, Dibalik Wajah Cantik : Fakta Tentang Manfaat Dan
Resiko Kosmetik Jakarta,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Harahap Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika: Jakarta
Harun M. Husein, 2008, Penyidikan Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2006, Polmas Sebagai
Implementasi Comunity Policing Bagaimana Menerapkannya.
Momo Kelana, 2002, Memahami Undang Undang Kepolisian, Undang undang Nomon 2 tahun 2002, Latar Belakang dan komentan Pasal semi Pasal, PTIK, Jakarta
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra
Aditya Bakti
Raharjo Satjipto, 2007, Membangun Polisi sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan
Kemasyarakatan, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, 2007, Buku pegangan ilmu
Pengetahuan Kosmetik, Jakarta : Gramedia Pustaka
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, S u r a b a y a : Laksbang.Sitompul, 2000, Beberapa Tugas Dan Peranan Polri, Jakarta : CV. Wanthy
Jaya.
Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University Pers.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Prodjodikoro Wirdjono, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Refika
Aditama.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar
Grafika
B. Peraturan Perundang-undangan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1996, Jakarta : Balai Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Undang-Undang Nonor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Surat Telegram KABARESKRIM POLRI Nomor ST :143/VII/2011 tanggal 4
Juli 2011 tentang Penjabaran Bidang Tugas Subdit Pada
Ditreskrimsus
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
PP Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan PPNS
C. Jurnal
Dwi Budi Murtiono, 2015, Jurnal Hukum Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Polda Kalimatan BaratFahrial, 2018, Jurnal Ensiklopedia Vol. 1 No.1 Edisi 2 Oktober 2018
Nooritza Meidahnia, 2015, Perizinan di bidang Perbankan yang Berimplikasi
Tindak Pidana,Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2015
Pratywi Precilia Soraya, 2013, Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr- Jun/2013
Zen Abdullah, 2019, Jurnal Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Melalui Pendekatan Kebijakan Regulasi, Legalitas Edisi Juni 2019 Volume XI Nomor 1

Collection

Citation

Aang Oktama NPM : 1780740130 et al., “KEWENANGAN SEKSI KOORDINASI DAN PENGAWASAN DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU MELAKSANAKAN BANTUAN PENYIDIKAN KEPADA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2100.