PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU HUMAN TRAFFICKINGDI WILAYAH HUKUM MAPOLDA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU HUMAN TRAFFICKINGDI WILAYAH HUKUM MAPOLDA BENGKULU

Description

Masalah perdagangan orang dan atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir–akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik dari tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini.Pentingnya penerapan sanksi pidana yang tegasterhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang / Human Traffickingyang terjadidi wilayah Hukum Mapolda Bengkulu belakangan perlu dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak Pidana Human Trafficking diwilayah Hukum Mapolda Bengkulu.(2). Untuk mengetahui dan menganalisisbentuk pertanggungjawaban Pidana bagi pelaku human trafficking diwilayah Hukum Mapolda Bengkulu.Jenis Penelitian ini adalah penelitian Empiris Yuridis dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan pengumpulan data sekunder. Hasil Penelitian ini Menunjukan : (1). Peran kepolisian terhadap tindak pidana human traffickingkhususnyaeksploitasi seksualyang dilaksanakan oleh Dit Reskrimum Mapolda Bengkulusebagaimana sesuai dengan Perkapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan yang terbagi ke dalam beberapa bagian, diantaranya yaitu Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan (Penyelidikan, Upaya Paksa, Pemeriksaan, Gelar Perkara, Penyelesaian berkas perkara, Penyerahan berkas perkara, Penyerhan tersangka dan Barang Bukti, Penghentian penyidikan, Pengawasan dan Pengendalian). Sedangkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya untuk tujuan eksploitasi seksual yang dilakukan Dit Reskrimum Mapolda Bengkuluadalah berupa tindakan preemtif, tindakanpreventif, tindakan represif dan tindakan rehabilitatif.(2). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Human Traffickingterhadap pelaku tindak Pidana perdagangan orang,berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007tentang tindak pidana perdagangan orangdan tujuan dari pemidanaan,dapat dijatuhi hukuman kurungan selama 3 (tiga) tahun kurungan penjara dan denda Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah)

Creator

ALVI DWI ARIANDA
NPM: 1580740061
Pembimbing 1:
Dr. Jt. Pareke, S.H., M.H
Pembimbing 2:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. Novran Harisa, S. H., M. Hum
Penguji 2:
Betra Sarianti, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

07 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku-bukuAchmad Ryan, 2018,Skripsi dengan judul Peranan Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Lebong Atas, Bengkulu : Fak. Hukum UNIHAZ.Andi Antika,2015,Skripsi dengan judulTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di kota Makassar, Makasar : FH Unihas.Andri Yoga Utami dan Pandji Putranto, 2014, Ketika Anak Tak Bisa Lagi Memilih: Fenomena Anak yang Dilacurkan di Indonesia,Jakarta, Kantor Perburuhan Indonesia.Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya BaktiEddy O.S. Hiariej, 2019, Hukum Pidana (Cetakan ke-9), Pamulang : Universitas Terbuka.Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia.Henny Nuraeny, 2013, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Jakarta, Sinar Grafika.Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2002., Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI, 2014, Penghapusan Perdagangan Anak dan Perempuan di Indonesia, Jakarta.Leden Marpaung, 2014. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana.Cetakan ke 8, Jakarta:Sinar Grafika.Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, 2014,Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.Marlina, Azmiati Zuliah, 2015, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak PidanaPerdaganganOrang,Bandung : PT Refika Aditama.
Moeljatno, 2014, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.Mufidah Ch,2014, Mengapa Mereka di Perdagangan, Malang, UIN-Maliki Press.Muhammad Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana,Jakarta :PT Kharisma Putra Utama.M. Ilmi Arrafi, 2014, Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak pidana Trafficking yang Merampas Anak sebagai jaminan utang, Lampung: FH Unila.Nurani,2014,Trafficking: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia,Yogyakarta : Elsaq Press.Roeslan Saleh.2014, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.Soemitro,2014, Asas-asas Hukum pidana, Jakarta : Bumi Aksara.Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Pers.Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet ke delapan. Jakarta :Raja Grafindo.Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University PersSyamsuddin Aziz,2014, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika.Winarno, 2014, Tindak Pidana Pedagangan Orang, Bandung :PT Refika Aditama.Wirdjono Prodjodikoro, 2014,Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : RefikaAditama.B.Peraturan Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor. 03 tahun 2002 tentang pertahanan NegaraUndang-Undangnomor 21tahun2007tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undangnomor10tahun2009tentangKepariwisataanC.JurnalMaslihati Nur Hidayati, “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 1, No. 3, Maret 2012Poppy AndiLolo, 2013, Jurnal Hukum yang berjudul “ Perdagangan Orang sebagai Extra Ordinary Crime”, Makassar : Leutikabooks dan CEPSIS.Wahiduddin Adams, “Tinjauan Aspek Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Makalah pada Diskusi Publik Fraksi Partai Gerindra DPR RI tanggal 13 Juni 2013Wahyu Riadi,”Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang ditinjau dari Prespektif Pertahanan Negara”, Vol. 3 Nomor 2, Juni 2017D.Internethttps://media.neliti.com/media/publications/99090-ID-pertenggungjawaban-pida-korporasi-dalamkejahatan-ekonomi.pdf, diakses pada 12 Mei 2019, Pukul 5:43 WIBhttp://digilib.unila.ac.id/7163/13/BAB%20II.pdfdiakses pada 18 Mei 2019, pukul 15:00 WIBhttp:// repository.usu.ac.id/chapter I.pdf,Skripsi Nur Hasmi, 2014, UpayaPenangulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utaradiakses pada tanggal 18 Mei 2019, pukul 17:45 WIBhttp://www.antara.co.id/arc/2007/6/14/as-akan-tetap-bantu-ri perangihumantrafficking/diakses tanggal 25 Agustus 2019 Pukul 12:30 WIB.

Collection

Citation

ALVI DWI ARIANDA NPM: 1580740061 et al., “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU HUMAN TRAFFICKINGDI WILAYAH HUKUM MAPOLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/232.