TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN RODA EMPAT DALAM MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA DI ADIRA FINANCE CABANG BENGKULU
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN RODA EMPAT DALAM MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA DI ADIRA FINANCE CABANG BENGKULU
Description
Transportasimerupakan alat yang digunakanuntuk memudahkanmanusia dalammelakukanaktifitassehari-hari, dalamkenyataanyakemampuan untuk memilikisebuah kendaraanmobil tidaklahmudah,mahalnyaharga mobilbaikbarumaupunbekas mengakibatkantidakterjangkaunya sebagianmasyarakatuntukmembeli mobil,akantetapikarena pentingnya kegunaanmobilsebagaialat transportasidimasyarakatsekarang iniperusahaanpembiayaan membantumasyarakatagarbisamempunyaimobilsendiriyang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam bentuk pembiayaan konsumen. Ada pun masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan salah satunya adalah wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga tanpa diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan Adira Finance Bengkulu merupakan perusahaan pembiayaan yang mengalami wanprestasi dari pihak konsumen berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimana upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan Adira Finance cabang Bengkulu dalam menyelesaikan wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga ? (2) Bagaimana tinjauan yuridis terhadap perusahaan pembiayaan dalam penyelesaian wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian ? Metode Penelitian yang digunkan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan (1) Upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan Adira Finance cabang Bengkulu adalah Setelah pihak Adira Finance mengetahui bahwa objek perjanjian telah dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara tidak resmi maka pihak Adira Finance akan memanggil pihak debitur dan pihak ketiga tersebut untuk negoisasi agar objek perjanjian dapat dialihkan secara resmi. (2) Penyelesaian wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga dapat ditinjau dari Kitab Undang-undang hukum perdata, Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan dari segi hukum pidana.
Creator
DIDI CANDRA
NPM : 1680740194
NPM : 1680740194
Pembimbing 1:
Betra Sarianti, S. H., M. H
Betra Sarianti, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. Susiyanto
Dr. Susiyanto
Penguji 2:
Hendi Sastra Putra, S. H., M. H
Hendi Sastra Putra, S. H., M. H
Source
Ilmu Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
07 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Collection
Citation
DIDI CANDRA
NPM : 1680740194 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN RODA EMPAT DALAM MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA DI ADIRA FINANCE CABANG BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/233.