PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SERBA USAHA MAJU BERSAMA ATAS TINDAKAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTANYADi Tinjau Dari UU No. 25 Tahun 1992

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SERBA USAHA MAJU BERSAMA ATAS TINDAKAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTANYADi Tinjau Dari UU No. 25 Tahun 1992

Description

Penelitian ini bertujuan untuk memenuhibentuk perlindungan hukum terhadap Koperasi Serba Usaha Maju Bersama atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh anggotanya, serta untuk mengetahui bagaimana tindakan badan hukum terhadap orang yang melakukan perbuatan wanprestasi. Tindakan wanprestasi yang dimaksud adalah tindakan seseorang anggota yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran secara teratur dan tepat waktu. Berdasarkan hasil penelitian melalui metode empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dillakukan oleh penulis terhadap sampel penelitian yang berkaitan, di simpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Koperasi Serba Usaha maju bersama atas Perlindungan Hukum Preventifatau pencegahan, yaitu masih bersifat musyawarah dan Perlindungan Hukum Represifyaitu yang sudah memanfaatkan jalur hukum didalam penyelesaian sengketanya. Tindakan wanprestasi yang dilakukan anggota tersebut sangat merugikan Koperasi Serba Usaha Maju Bersama oleh karena itu perlindungan hukum sangat penting diberikan,serta bagaimana tindakan badan hukum dalam mengatasiorang yang melakukan perbuatan wanprestasiyang di utamkan ialah tindakan preventifdengan melakukan tindakan mediasi bersama anggota badan hukum/Koprasi, dan untuk melakukan upaya yang cukup tegas dengan melakukan tindakanrepresif dengan upaya jalur litigasi ini bearti anggota koperasi tersebut akan dikenai sanksi yang tegas seperti yang sudah tertera di dalam KUHPerdata, dan dengan adanya tindakan represifini agar membuat efek jera bagi anggota lainnya untuk melakukan tindakan Wanprestasi.

Creator

RISKI FEBRIANTI
NPM : 1580740041
Pembimbing 1:
Dr. Novran Harisa, S.H,. M.Hum
Pembimbing 2:
Dr, J.T Pareke,S.H,. M.H
Penguji 1:
Dr. Susiyanto, M.Si
Penguji 2:
Hendi Sastra Putra, S.H,.M.H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

07 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku-BukuAhmadi Miru. 2012. Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.Amirudin dan Zainal Asikin 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.PT Raja Grafindo Persada. JakartaBambang,Sunggono. 2016.Metodologi Penelitian Hukum,Jakarta,PT raja Grafindo PersadaBenni UR, Manager Koperasi Serba Usaha, wawancara pada tanggal 18 Oktober 2018Hardijan Rusli. 1993.Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, PustakaSinar Harapan, Jakarta.Hekinus dan Titik.2000. Penelitian Terdahulu “ kekuatan Rasio Keungan”Handri Raharjo, 2009,” Hukum Perjanjian di Indonesia”, Yogyakarta: Pustaka YustisiaHendrojogi. 2012. Koperasi:Asas-asas, Teori, dan Praktik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.Komariah. 2002 “ Hukum Perdata”. Malang Universitas Muhammadiyah Malang. Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia. 2003. Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.Ozwari, wakil manager Koperasi Serba Usaha, wawancara pada tanggal 10 Desember 2018.Philipus M. Hadjon 1987 Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia,Bina IlmuPraskoabdullah. 2014. Definisi Ilmu Hukum, PT.Raja Grafindo, Jakarta.R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma. 2005. Hukum Koperasi Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.Satrio, 2014 “Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi”, PT. Citra Aditya, Bandung. Setiawan I Ketut Oka, HukumPerikata,Sinar Grafika Jakarta 2018.
Soedjono Dirjosisworo. 2010. Penghantar Ilmu Hukum, PT.Raja Grafindo, Jakarta.Subekti , “Hukum Perjanjian”, PT Intermasa, Jakarta. 2002Sugiyono, 2013 Metode Penelitian Kuantitatif Kualitati dan R&G, Bandung: Alfabeta, . Suratman 2014. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung,hlm 134Team Fakultas Hukum, Panduan Penulisan Skripsi,(Bengkulu: UniversitasMuhammadiyah Bengkulu, 2017).Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. 1, Balai Pustaka, JakartaTitik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia,PrestasiPustaka Publisher, Jakarta.Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta.B.Peraturan Perundang-undanganKitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)Pasal 1238Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)Pasal 1243Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)Pasal 1248Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1313Kitab Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian Tahun 1992 Pasal 1Peraturan Pemerintah No. 33 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi Tahun 1998Peraturan PemerintahNo. 4 tahun 1994 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar KoperasiPeraturan Pemerintah No. 9 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi Tahun 1995Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1).
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 1 butir 6C.Skripsi Ruri Kurniawat, “Penyelesaian Pinjaman BermasalahPada Unit Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha Kartini Kelurahan Kota Bengkulu”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu 2008 Sisianto, “Proses Pelaksanaan Perjanjian Peminjaman Uang Antara Koperasi Cipta Karya dengan Nasabahdi Kelurahan SawahLebar Kota Bengkulu”,Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu 2000D.Situs InternetAhmad Sanusi Nasution, “Prinsip Pemberian Kredit”, di unduh tanggal 24 Oktober 2018 darihtttp://ahmadsanusi.blogspot.com/2011/09/prinsip-5C-dalam-kredit.html Ali, “Pengertian WanprestasiDan Penjelasan Menurut Pakar”diunduh pada tanggal 10 januari 2019 darihttp://www.penegrtianpakar.com/2018/02/penegrtian-wanprestasi-dan-penjelasannya.htmlAvina Widyanningtyas, “Koperasi Serba Usaha”darihttp://avinawidyaningtyaslestari.blogspot.com/2016/10/koperasi-serba-usaha.html 15.28Dianeka, ”Makalah Koperasi”, diunduh, http://dianekaps.blogspot.com/2015/11/makalah-koperasi.html 14.30Jabbar, “Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Nasional”, diunduh tanggal 24 Oktober 2018 dikutif darihttp://jabbarspace.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam pembangunan.htmlLathifahHani,SH.M.Hum.M.Kn.“wanprestasi” Diakses pada tanggal 28 maret 2019 pukul 20.00 WIBhttp://hanim.blog.unissula.ac.id/2011/10/07/wanprestasi-overmacht-dan-hapusnya-perjanjian-pengabdian-masyarakat/)Lestari, “Pengertian Koperasi“, diunduh tanggal 30 Oktober 2018 dari http://ksplestari.blogspot.com/2014/05/pengertian-koperasi.htmlNindy Refita, “Definisi Koperasi Menurut Berbagai Ahli”, diunduh tanggal 30 Oktober 2018 dari http://nindyrefita.blogspot.com/2013/11/pengertian-koperasi-menurut-berbagai.htmlE.Wawancara Wawancara dengan Benni UR, Managersekaligus kepalaKoperasi Serba Usaha Maju Bersama, wawancara pada tanggal 4Februari 2019Wawancara dengan Aprilian, Pengurus Koprasi Serba Usaha Maju Bersama,wawancara pada tanggal 6 Februari 2019Wawancara dengan Evi Novalia, anggotaKoperasi Serba Usaha Maju Bersama, wawancara pada tanggal 6 Februari 2019.

Collection

Citation

RISKI FEBRIANTI NPM : 1580740041 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SERBA USAHA MAJU BERSAMA ATAS TINDAKAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTANYADi Tinjau Dari UU No. 25 Tahun 1992,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/234.