UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KULIT HARIMAU DI POLISI RESOR MUKOMUKO

Dublin Core

Title

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KULIT HARIMAU DI POLISI RESOR MUKOMUKO

Description

Salah satu tindakan hukum perdagangan satwa liar adalah memperdagangkan kulit harimau. Ringannya vonis hakim bagi pelaku tindak pidana perdagangan kulit harimau mempengaruhi kian maraknya tindak pidana perdagangan kulit harimau di Indonesia pada umumnya dan Bengkulu khususnya.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan kulit Harimau di Mukomukodan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Resor Mukomuko dan Pengadilan Mukomuko dalam menegakan hukum pidana terhadap perdagangan kulit Harimau. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan kulit harimau di Mukomuko adalah adanya permintaan pasar biasanya untuk di konsumsi, dijadikan hiasan/souvenir,rendahnya kepedulian dalam berkonservasi satwa liar / kelestarian alam, satwa di jadikan alat gengsi dan gaya hidup dan masih lemahnya peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Resor Mukomuko dalam penegakan hukum pidana terhadap perdagangan kulit harimau adalah Pihak kepolisian bersama dengan Tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat melakukan penyuluhan kepada masyarakat Mukomuko agar tidak melakukan pemburuan, pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera. Diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mendengar dan melihat adanya perbuatan yang menyangkut penganiayaan satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perbuatan tersebut dan sudah merupakan program Kantibmas yang dibuat oleh Kepolisian Resor Mukomuko untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pemburuan, pembunuhan dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Creator

ARDI KURNIAWAN
NPM : 1580740108
Pembimbing 1:
DR. JT. Pareke, S.H., M. H
Pembimbing 2:
Hendi Sastra Putra, S. H., M. H
Penguji 1:
Betra Sarianti, S. H., M. H
Penguji 2:
Riri Tri Mayasari, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

07 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku-buku
Adami Chazawi. 2009. Pelajaran Hukum Pidana bagian I. Jakarta, Raja Grafindo Persada Andi Hamzah, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, JakartaAnthon F. Susanto, 2014. Wajah Peradilan KitaKonstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrl dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika Aditama: BandungBarda Nawawi Arief, 2012, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, BandungDellyana,Shant. 2013, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty Kanter dan S.R. Sianturi, 2011, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta. Lamintang P.A.F, 2015, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia, cet. Ill, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti M Husen. Harun, 2010. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta Mardjono Reksodipuro, 2010. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana,Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta Moeljatno, 2012. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, YogyakartaMoeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta Purnadi Purbacaraka, 2012. Penegakan Hukum dan Mensukseskan Pembangunan, Bandung: Alumni Reksodiputro. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta. Romli Atmasasmita, 2016. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, BandungSoedarto, 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung Soerjono Soekanto. 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan HukumCetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada Teguh Prastyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta, PT. Raja Grafmdo Persada Tresna, S. 2013. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka CiptaWignjosoebroto, Sritomo, 2002,Ergonomi Studi Gerak dan Waktu, Cetakan Ketiga, Guna Widya, Jakarta Wirjono Prodjodikoro. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta, Ghalia Indonesia Yulies Tiena, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Graflka, Jakarta B.Peraturan Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Collection

Citation

ARDI KURNIAWAN NPM : 1580740108 et al., “UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KULIT HARIMAU DI POLISI RESOR MUKOMUKO,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/237.