PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG

Dublin Core

Title

PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG

Description

Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan alokasi dana desa di kabupaten kepahiang, untuk mencari data tentang faktor-faktor yang menghambat peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan alokasi dana desa di kabupaten kepahiang.Dilakukan dengan pendekatan normatif, yang bersifat deskriptif.Kemudian pengolahan datanya menggunakan analisis kualitatif dilakukan dengan menggambarkan peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan alokasi dana desa di kabupaten kepahiang. Dapat disimpulkan dari hasil penelitian, peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan alokasi dana desa di kabupaten kepahiangdalam penegakkan hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHPSerta dalam bekerja tentunya Polri berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun dalam kasus yang diangkat digunakan menggunakan Permendes PDTT Tahun 2018 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2019untu membantu proses penyidikan dalam menyelesaikan berkas perkara.Lalu faktor-faktor yang menghambat peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan alokasi dana desa di kabupaten kepahiangadalah Kasusnya sudah lama terjadi, tapi baru diketahui, sehingga untuk mengumpulkan bahan pembuktian mengalami kesulitan. Dokumen bukti dihilangkan. Ijin untuk membuka rekening tersangka membutuhkan waktu yang lama.

Creator

REBBY APRIANDA
NPM: 1680740102
Pembimbing 1:
Randy Pradito, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M. H
Penguji 2:
Miko Ardinata, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

07 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku
Aloysius Wisnubroto, 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta, Universitas Atmajaya.Barda Nawawi Arief, 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian cybercrime Di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada.Barda Nawawi Arief, 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung, Citra Aditya Bakti.Evi Hartanti,2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, Sinar Grafika.JCT Simorangkir,2002. Kamus Hukum. Jakarta,Aksara Baru.Marwan Effendy,2012. Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum. Jakarta, Referensi.LiliRasjidi dan Ira Thania Rasjidi,2002. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung,Mandar MajuLilik Mulyadi, 2008. Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik. Bandung, PT. Alumni Bandung.P.A.F. Lamintang, 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, Sinar Baru.Ridwan Zachrie Wijayanto, 2009. Korupsi Mengorupsi Indonesia. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.Ronny Rahman Nitibaskara, 2000. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum.Jakarta, PT.Kompas Media Nusantara.Sadjijono,2008. Mengenal Hukum Kepolisian (Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi). Surabaya,Ctk. Kedua, Laksbang Mediatama.Satjipto Rahardjo,2002. Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Jakarta,Kompas.Satjipto Rahardjo,2010. Sosiologi Hukum. Yogyakarta,Genta Publishing.Satochid Kartanegara, 1990. Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka. Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa.Satochid Kartanegara, 1998. Hukum Pidana Bagian Dua. Jakarta,Balai Lektur Mahasiswa.Sudarto, 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung, Alumni.Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005. Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta, Pustaka Pelajar.Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana.Yogyakarta, Rajawali Pers.The Liang Gie dalam Hessel Nogi S. Tangkilisan,2007. Manajemen Publik. Jakarta,PT Grasindo.Vito Tanzi.,1994. Corruption, Governmental Activities and Markets. IMF Working Paper.Yan Pramadya Puspa,1977. Kamus Hukum. Semarang,Aneka Ilmu.Yus Badudu danSutanMohammad Zain, 1996. KamusUmum Bahasa Indonesia. Jakarta,Pustaka Sinar Harapan.
B.Undang-UndangRepublik Indonesia, 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sekretariat Negara.Republik Indonesia, 2002. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Sekretariat Negara.Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,Jakarta, Sekretariat Negara.Republik Indonesia, 2018. Permendes PDTT Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2019, Jakarta, Sekretariat Negara.

Collection

Citation

REBBY APRIANDA NPM: 1680740102 et al., “PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 20, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/238.