PERANAN PEREKAMAN PERSIDANGAN (COURT MONITORING) KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS 1A KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERANAN PEREKAMAN PERSIDANGAN (COURT MONITORING) KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS 1A KOTA BENGKULU

Description

Kegiatan Perekaman Persidangan (Court Monitoring) adalah bentuk konkret yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengawasan terhadap proses peradilan di pengadilan tindak pidana korupsi. Perekaman Persidangan (Court Monitoring) pertama kali dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan pada tahun 2005 dan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Perekaman Persidangan (Court Monitoring) memberikan dampak positif setelah dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, dampak positif itu antara lain terjadinya perubahan sikap atau perilaku persidangan, menjadi lebih tertib dan disiplin;Masyarakat lebih terbuka dan berani dalam melakukan pengawasan; danLembaga peradilan menjadi lebih terbuka dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dengan pendekatan Empiris. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Kota Bengkulu, Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, dan Seluruh Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi. Sample dalam penelitian ini adalah tiga orang Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Klas IA Kota Bengkulu, dua orang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dua orang Penasehat Hukum, satu orang Narapidana tindak Pidana Korupsi, dua orang Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, satu orang Fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil penelitian,Perekaman Persidangan sudah cukup efektif menciptakan proses peradilan yang baik dan transparan, tetapi Perekaman Persidangan akan lebih efektif lagi apabila dilakukan disemua perkara Tindak Pidana Korupsi bukan hanya pada perkara dengan kerugian besar atau perkara yang menyita perhatian publik. Hambatan dalam pelaksanaan Perekaman Persidangan ini adalah sidang pembuktian terutama sidang pemeriksaan saksi membutuhkan waktu yang panjang, kurangnya minat mahasiswa untuk menjadi anggota Tim Perekaman Persidangan, aparat penegak hukum yang kurang kooperatif dengan adanya Perekaman Persidangan, waktu pelaksanaan persidangan yang tidak tepat dan seringnya penundaan persidangan dan kurangnya sarana dan prasarana pendukung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kota Bengkulu

Creator

PANJI PUTRA PRATAMA
NPM. 1780740146
Pembimbing :
Randy Pradityo, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. JT Pareke S.H., M.H
Penguji II :
Betra Sarianti, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPSUSTAKAAN

Date

09 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi Berbagai Negara,Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi (Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Bambang Sunggono, Metodologoi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo,Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditra Bakti,Bandung. 2010.
Elwi Danil, Korupsi (Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Marpaung Leden, Tindak Pidana Korupsi (Masalah dan Pemecahannya)Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Syaiful Ahmad Dinar, KPK dan Korupsi (Dalam Studi Kasus), Cintya Press,Jakarta, 2012.
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana (Horizon Baru PascaReformasi), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011
Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, M2S, Bandung, 2000
Herlambang, Antory Royan, dan Lidya Br. Karo, Laporan Penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang Evaluasi Efektivitas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi, Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan, Jakarta, 2007.
Yusrianto Kadir, Efektifitas Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Korupsi Oleh Court Monitoring Team Universitas Gorontalo Bekerjasama Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Law Review Volume XVIII, No. 2 – November 2018
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 022/KMA/SK/II/2011dan SK Ketua MA Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di wilayah-wilayah provinsi se-Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undnag-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana
Iwan Setia, Sejarah Pembentukan KPK,http://cleanlaw.blogspot.com/2009/12/sejarah-pembentukankpk.html diakses tanggal 4 September 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi, Tugas dan Fungsi Komisi PemberantasanKorupsi,diakses Senin tanggal 10 September 2020pukul 17:00 Wib.
http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/fungsi-dan-tugas NS Siregar, 2011, Artikel mengenai Efektivitas repository.usu.ac.id/ bitstream /123456789/26650/4/Chapter%20II.p df didowload pada tanggal 22 September 2020pukul 20.10 Wib
Oktavita, Pengertian UPS, http://oktavita.com/pengertian-ups.htm tanggal September 2020pukul 21.45 Wib

Collection

Citation

PANJI PUTRA PRATAMA NPM. 1780740146 et al., “PERANAN PEREKAMAN PERSIDANGAN (COURT MONITORING) KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS 1A KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2373.