EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP PENGGELAPAN AIR PDAM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA DI TINJAU DARI PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2015

Dublin Core

Title

EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP PENGGELAPAN AIR PDAM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA DI TINJAU DARI PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2015

Description

Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara memberikan sanksi terhadap pelanggan air PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara yang melakukan penggelapan air PDAM Tirta Ratu Samban berupa denda Rp.1.000.000,- (satu juata rupiah). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar tagihan air PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015, dan untuk mengetahui efektifitas penerapan sanksi denda air PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 201. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai prilaku anggota masyarakat dalam hubungan bermasyarakat, dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar tagihan air PDAM Tirta Ratu Samban sudah sangat baik sehingga dapat disimpulkan bahwa Peraturan bupati ini berhasil dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan di PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara yang di mana jika di persentasekan dalam angka 82% masyarakat kabupaten Arga Makmur sudah patuh dalam membayar tagihan air. Penerapan Sanksi Denda Terhadap Penggelapan Air PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara Di Tinjau Dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 Pelanggan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan atau larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenakan denda dan/atau sanksi sebagai berikut : Memasang Sambungan tanpa seizin PDAM. (Sambungan Gelap) dikenakan denda Rp. 1000.000,00. Disamping denda dan/atau sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggan juga dikenakan sanksi Administrasi dan sanksi Teknis. Sedangkan untuk efektivitas dalam penerapan sanksi denda ini sangat efektiv hal ini di buktikan dengan data kasus yang penulis dapat melalui direktur PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara yang mana di data tersebut di jelaskan bahwa adanya penurunan terhadap kasus penggelapan air PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara dalam jangka waktu 3 tahun terakhir terhitung semenjak tahun 2018 hingga 2020.

Creator

YUDI NUGRAHA SIDIK
NPM : 1580740039
Pembimbing :
Hendi Satra Putra, S.H., M.H
Penguji I :
Betra Sarianti, S.h., M.H
Penguji II :
Dr. JT Pareke, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

08 OKtober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adami Chazawi, 2016,Kejahatan Terhadap Harta Benda, edisi 2, cetak 3,Media
Nusa Creative,Malang
Hadari Nawawi, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta. Balai Pustaka, 2002
Kamus Besar Bahasa Indonesia,2015, Balai Pustaka,Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2010, Balai Fustaka, Jakarta
Laurensius Arliman,2015, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat
(Deepublish)
Melyatno,2013,Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta Muladi, 2016, Lembaga Pidana Bersyarat , Alumni, Bandung
Moelyatno, 2015, Asas-asam Hukum Pidana, Rineka Cipta,Jakarta
Moeljatno, 2013, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi,Rineka Cipta,Jakarta
Sugiyono,2015 Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu,
Yogyakarta
Sudarto,2015,Suatu Dilema Dalan Pembaruruan Sistem Pidana Indonesia, Pusat
Study Hukum dan Masyarakat, FH UNDIP,Semarang.
Sugiyono,2015 Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu,Yogyakarta.
Susanto Leo, 2013. Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi,PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta
Soeroso, 2016,Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,Jakarta
Sri Maemunah, 2014 “Revitalisasi BUMN Dan BUMD,” Lentera. Jakarta.
Team Fakultas Hukum,2017. Panduan Penulisan Skripsi,Universitas
Muhammadiyah Bengkulu,Bengkulu.
Tongat, 2006: “Hukum Pidana Materiil”. UMM Press. Malang
Peraturan Bupati, (http//Peraturan Bupati.com/ Nomor 38 Tahun 2015/penyesuaian tarif PDAM. Diakses pada hari selasa 09 Juni 2020 pukul 12.00 wib.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penyesuain Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara
Priambodo, E. A., & Indaryanto, H. (2017). Perancangan Unit Instalasi Pengolahan AIr Minum Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Jurnal Teknik
ITS Vol 6, No. 1
Fernando I. Kansil, Sanksi Pidana dalam sistem pemidanaan menurut KUHP dan di Luar KUHP,2014, lex crimen, Vol. III, No. 3
Departemen Kesehatan (http://www.depkes.co.id /Seminar Air Bersih untuk Masa Depan Indonesia)

Collection

Citation

YUDI NUGRAHA SIDIK NPM : 1580740039 et al., “EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP PENGGELAPAN AIR PDAM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA DI TINJAU DARI PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2015,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2375.