Tanggung Jawab PT PEGADAIAN Atas Rusaknya Barang
Gadaian di UPC Sawah Lebar Kota Bengkulu

Dublin Core

Title

Tanggung Jawab PT PEGADAIAN Atas Rusaknya Barang
Gadaian di UPC Sawah Lebar Kota Bengkulu

Description

Didalam Hukum Perdata kita telah mengenal adanya hak kebendaan yang sifatnya
memberikan jaminan. Khusus untuk jaminan yang ditujukan terhadap barang-barang
yang bergerak dikenal dengan istilah gadai. PT. Pegadaian yang merupakan lembaga
pemerintah dibawah naungan Departemen Keuangan, adalah lembaga perkreditan di
Indonesia dan sudah dikenal secara luas, berhubungan dengan PT. Pegadaian. Terkait
masalah rusaknya barang yang digadaikan di kota Bengkulu tidak pernah terekpose
ke media sebab kebanyakan masalah kerusakan barang diselesaikan melalui jalan
musyawarah seperti yang terjadi dengan rusaknya barang yang konsumen yang
mengadaikan barangnya dipegadaian UPC Sawah Lebar Kota Bengkulu Jl. Meranti,
Sawah Lebar Baru. Dalam penulisan skripsi ini masalah yang diangkat yaitu : (1)
Bagaimana bentuk dari Pertanggung Jawaban PT. Pegadaian UPC Sawah Lebar Kota
Bengkulu atas rusaknya barang gadai. (2) Bagaimana cara menyelesaikan masalah
penyelesaian pemberian ganti kerugian atas tuntutan debitur apabila barang yang
dijaminkan rusak. Dalam penelitian sampel ditentukan dengan metode purposive
sampling, dimana kejadian tersebut pada PT. Pegadaiam yaitu Kepala PT. Pegadaian
Persero di Bengkulu, Pegawai administrasi PT. Pegadaian dan nasabah pegadaian
yang barangnya rusak, Data yang terkempul yaitu data primer dan data skunder,
selanjutnya data tersebut diolah dengan teknik coding dan editing dan yang terakhir
dianalisa dengan teknik deskriptif kualitatif. Dari penelitian dapat disimpulkan
Bentuk dari Pertanggung Jawaban PT. Pegadaian atas rusaknya barang gadai yaitu
jika terjadi kehilangan barang atau rusak akan diganti kerugian sesuai dengan jumlah
barangnya. Besarnya ganti rugi sesuai aturan sebesar 125% dan taksiran harga barang
jaminan. Tanggung jawab PT Pegadaian tidak akan terjadi, apabila tidak ada tuntutan
atau claim dari pihak nasabah yang berkaitan dengan obyek yang
dipertanggungjawabkan. Penyelesaian masalah pemberian ganti kerugian atas
tuntutan debitur, apabila barang yang dijaminkan rusak yaitu diselesaikan
sebagaimana isi perjanjian gadai dengan mengedepankan musyawarah dan jika terjadi
kesepakatan dapat di tempuh melalui proses hukum atau peradilan.

Creator

HENDRI SAHPUTRA
NPM : 1680740097
Pembimbing :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Penguji I :
Hendri Padmi, S.H., M.H
Penguji II :
Mikho Ardinata, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

09 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hak dan kewajiban konsumen, Jakarta :
Sinar Grafika
Antonio, 2007, Hukum Gadai Indonesia, Jakarta : Thafa media,
Ashibly, 2018, Hukum Jaminan, Bengkulu:MIH UNIHAZ
Gatot Supramono, 2014, Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta: Sinar Grafika
Gunawan Widjaya, 2014, Hukum Gadai Indonesia, Jakarta :Sinar Grafika.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Jaminan Indonesia, Jogja :Pustaka Yustisia
H Salim, 2009, Hukum Gadai, Bandung : Sinar Grafika
-------------2004, Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada
Handri Raharjo, 2009, Hukum Jaminan Indonesia, Jogja :Pustaka Yustisia
Kashadi, 2015, Hukum Jaminan Bandung :Genta Publishing
Kasmir, 2013, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers
M. Khoidin, 2017, Hukum Jaminan Hak Hak Jaminan Hak Tanggungan Dan
Eksekusi Hak Tanggungan Buku Hukum, Jakarta: Laksbang Justisia
Mariam Darus, 2014, Hukum Perikatan dan Perjanjian, Jakarta :GENTA Publishing
Purwahid Patrik dan Kashadi. Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT.
(Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2009)
Priyatna Abdulrrasyid, 2013, Penyelesaian Sengketa dan Alternatif, Bandung :
Alumni
Rachmadi Usman, 2008, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama
Salim HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika
------------, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada
------------, 2012, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta :Raja
Grafindo Persada
Shidarta, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta :PT Grasindo.
Subekti, 2013, Hukum Perjanjian, Jakarta : Sinar Grafika
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta
:Rineka Cipta
Sulisteni, 2010, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata, Bandung: Genta
Publishing
Suyud Margono, 2011, APS Alternatif Penyelesaian Sengketa) & Arbitrase, Proses
Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.Hal 3
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Perss
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Joni Oktavianto. “Tanggung Jawab Pt. Pegadaian (Persero) Atas Kerusakan Dan
Kehilangan Barang Gadai Di Pt. Pegadaian (Persero) Kota Semarang”.
Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Juni 2016
https://www.academia.edu/30944984/bank_dan_lembaga_keuangan. 9 Diakses 30
November 2020 pukul 19:00
https://www.academia.edu/33451761/MacamMacam_Perikatan_Menurut_Hukum_P
erdata9 Diakses 1 Desember 2020 Pukul 17:00
http://CaraPenyelesaianSengketaDiLuarPengadilan.mahendraputra.net.9 Diakses
Tanggal 1 november 2020 Pukul 20:00

Collection

Citation

HENDRI SAHPUTRA NPM : 1680740097 et al., “Tanggung Jawab PT PEGADAIAN Atas Rusaknya Barang
Gadaian di UPC Sawah Lebar Kota Bengkulu,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2380.