ANALISIS YURIDIS PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA BENGKULU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN NOTARIS

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA BENGKULU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN NOTARIS

Description

Notaris yang merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dari Negara untuk membuat akta autentik yang merupakan salah satu bukti atau alas hak yang sah. Dalam melakukan tugas jabatannya Notaris pasti pernah khilaf dan membuat kesalahan, dan oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan terhadap Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya tersebut. Untuk itu dibentuklah suatu badan yang melakukan pengawasan khusus terhadap Notaris yaitu Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas yang terbagi atas Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Majelis Pengawas Daerah merupakan dasar utama pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris. Bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu pemeriksaan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. Majelis Pengawas Daerah sama peranannya di seluruh Indonesia seperti juga Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kota Bengkulu. Permasalahan adalah bagaimanakah pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaris dalam upaya melakukan pengawasan terhadap notaris di kota Bengkulu, apa saja faktor yang menghambat bagi majelis pengawas daerah notaris dalam melakukan pengawasan terhadap notaris di kota Bengkulu, bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaris mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam melaksanakan pengawasan terhadap notaris di kota Bengkulu. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaris dalam upaya melakukan pengawasan terhadap notaris di kota Bengkulu, mengetahui faktor yang menghambat bagi majelis pengawas daerah notaris dalam melakukan pengawasan terhadap notaris di kota Bengkulu, mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaris mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam melaksanakan pengawasan terhadap notaris di kota Bengkulu. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian Normatif, yaitu mempelajari peraturan perundang- undangan yang berlaku dan penelitian kepustakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Kota Bengkulu.

Creator

NURKUMALA SARI
NPM : 1780740079
Pembimbing :
Miko Ardinata, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. JY Pareke, S.H., M.H
Penguji II :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Tan thong kie Buku I (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2008).
Habib Adjie.2017.Majelis Pengawas Notaris.. PT Repika.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung : PT. Repika Aditama, 2008).
Ida Susanti,2011 Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas, Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,2003),
Komar andasasmita, notaris selayang pandang, cet, 2, ( Bandung : alumni, 1983).
Kadarman dan Jusuf Udaya, Pengantar Ilmu Menajemen, (Jakarta: Gramedia Pustaka 1993).
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia,
(Yogyakarta:Liberti,2000).
R Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, suatu Penjelasan, cetakan kedua (Jakarta: Raja Grafindo Prasada,1993).
Sondang P.Siagian, Teori dan Praktek Kepemimpinan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003.).
Tan Thong Kie, Buku 1 Study Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta :Ichtiar Baru Van Hoeve, 2020).
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2000).
W.J.S Poerwadarminta. 2013 Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta : Penerbit Balai Pustaka,1982).
Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-ht.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan Pasal 1ayat 8.
Indonesia, Keputusan Negeri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-pw.07.10n Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris no:3 bagian tujuan.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M .02.pr.0810 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penggangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Pasal 1 angka 1.
Muhammad Haris.2014, Pengawasan Majelis Pengawasan Notaris Daerah terhadap setelah berlakunya Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Diakses tanggal 10 Oktober 2020 pukul 21:00)
Notaris Daerah terhadap setelah berlakunya Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Diakses tanggal 10 Oktober 2020 pukul 21:00)

Collection

Citation

NURKUMALA SARI NPM : 1780740079 et al., “ANALISIS YURIDIS PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA BENGKULU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN NOTARIS,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2385.