UPAYA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA CYBERBULLYING

Dublin Core

Title

UPAYA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA CYBERBULLYING

Description

Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa: 1) Upaya Kepolisian Daerah Bengkulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Cyber Bullying. 2) Faktor penghambat Kepolisian Daerah Bengkulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Cyber Bullying. Jenis penelitian yang digunakan hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulakan sebagai berikut: 1) Proses penangkapan tindak pidana cyber bullying ditangani oleh penyidik subdit siber Polda Bengkulu. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu Penyidik melakukan proses Patroli Siber (Cyber) di Media Sosial/Medsos (Facebook, Instagram, Twitter, dll), apabila menemukan postingan atau konten yang bermuatan cyber bullying, selanjutnya penyidik mendalami dan melakukan profiling untuk mengetahui pemilik akun tersebut.Hasil Patroli Siber tersebut kemudian dibuatkan Laporan Informasi dan dilakukan Penyelidikan. Hasil penyelidikan terhadap akun-akun di Media Sosial/Medsos dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah hasil penyelidikan tersebut mengandung tindak pidana cyber bullying atau tidak. Jika ada unsur cyber bullying maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 2) Faktor penghambat proses penyidikan subdit siber Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku cyber bullying yaitu belum memiliki peralatan Teknologi untuk menunjang kegiatan penyelidikan terhadap tindak pidana melalui media elektronik. Penunjang kelancaran suatu proses penyelidikan, penyidikan, serta pelaku yang biasanya menggunakan akun media sosial dengan mamalsukan data pribadi atau Fake Account sehingga membuat personil subdit siber Polda Bengkulu harus secara hati-hati untuk dapat melakukan penangkapan kepada sesorang yang dianggap sebagai pelaku. Selain itu dari segi kualitas dan kuantitas penegak hukum itu juga sangat mempengaruhi. Perhatian penegak hukum, secara khusus Kepolisian lebih berfokus pada kejahatan-kejahatan yang banyak menyita perhatian adalah cyber bullying

Creator

ANDRE LIANI
NPM : 1780740123
Pembimbing :
Randy Praditya, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. JT Pareke, S.H., M.H
Penguji II :
Betra Sarianti, MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Oktober 2012

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulzakir, Muhamad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet1.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Amir, Iyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education.
Chazawi, Adami. 2014. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Efendi, Tolib. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press.
Eko, Hadiningrat. 2016. Penerapan Ilmu Komunikasi. Semarang: CV. Aneka Ilmu.
Geldard, Kathryn. 2012. Konseling Remaja Intervensi Praktis Bagi Remaja Berisiko. Yogyakarta: Graha Buana.
Hengki, M. Rizqi. 2019, Mengenal pasal 29 UU ITE (pasal untuk menjerat pelaku pengancaman melalui media sosial, Sinar Cendikia, Palembang.
Johan,Wahyudi. 2012. PengertianKriminal. Jakarta: Gava Media.
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa,
Kuntrohardjo.M, 2004.Informasi dan TransaksiElektronik. Solo: Era Intermedia.
Lamintang, P.A.F. 2004. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Lamintang. 2011. Pengertian Hukum Pidana. Bangdung: Cipta Aditya Bakti.
Limburg, Val E. 2008. Etika Hukum Media Elektronik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Manurung, Demi. 2015. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jom Fakultas Hukum Volume Ii Nomor 2 Oktober 2015
Maskun. 2013. Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Mayasari. 2015. Implementasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Mini, Rose. 2006. Dampak Internet Dalam Kehidupan Sosial.Jakarta: Penebar Swadaya.
Mira M. 2006. Dampak Pengunaan Internet. Jakarta: Erlangga.
Moeljanto. 2005. Tahapan Penyajian Data Penelitian, Op.cit, Semarang
Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. RemajaRosdakarya.
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti .
Mustofa, Muhammad. 2005. Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Prilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Fisip UI Press.
Partodihardjo, Soemarno. 2007. Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Bumi Aksara.
Prinst, Darwan. 1989. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Seoemitro, Ronny Hanitijo. 2010. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sitompul, Josua. 2013. Landasan Hukum Penanganan Cyber Bullying. Jakarta: Agro Media.
Soesilo, R. 1992, KitapUndang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia.
Soesilo, R. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Solo: Era Intermedia.
Soesilo, R. 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea.
Sudarto. 1986. Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip Semarang. Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime). Depok: Raja Grafindo Persada.
Waluyo, Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. Wiyani, Novan Ardy. 2012. Tindak Pidana Cyber Bullying. Jogjakarta. AR RUZZ Media.
Zaidan, M. Ali. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KepolisianNegara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Angka 8 Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Collection

Citation

ANDRE LIANI NPM : 1780740123 et al., “UPAYA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA CYBERBULLYING,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 4, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2390.