PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL OLEH MASYARAKAT SIPIL DI KAUR

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL OLEH MASYARAKAT SIPIL DI KAUR

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan dalam biadang penindakan serta pencegahan atas kepemilikan senjata api ilegal di Kepolisian Resort Kaur menurut Undang-undang Nomor. 12 Tahun 1951, serta kendala-kendala yang ditemui dalam penanggulangan juga faktor yang menyebabkan kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Penelitian ini dilakukan di Polres Kaur dengan memilih instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang detail tentang penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api illegal dan penerapan Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951. Dan Skripsi ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan dalam tehnik penggumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut: bahawa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal telah dapat diterapkan dengan baik di Kabupaten Kaur dan penegakan hukum terhadap pelaku atas kepemilikan senjata api ilegal telah dilakukan sesuai dengan peraturan terkait demi mendapatkan efek jera terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal. disimpulkan bahwa setiap masyarakat sipil yang memiliki senjata api secara illegal atau tidak dengan izin undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api maka kepadanya harus mengembalikan senjata api tersebut kepada pihak yang berwajib, meskipun dalam penggungaan nya senjata api tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Jika pelaku dengan kesadarannya sendiri menyadari kesalahannya dan mengembalikan senjata api tersebut kepada pihak kepolisan maka kepadanya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisan, pemeriksaan ini meliputi asal-usul senjata api tersebut serta penggunaannya. Jika pelaku terbukti tidak pernah melakukan tindak pidana dengan senjata api tersebut, maka ia tidak akan dijatuhi hukuman pidana, karena tujuan KUHP bukan semata-mata untuk menghukum tetapi untuk koreksi dan pencegahan.

Creator

AAN OKPIANSA
NPM : 1780740042
Pembimbing :
Riri Tri Mayasari, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Novran Harisa, S.H., M.H
Penguji II :
Randy Pradityo, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Grafindo.
Adami Chazawi.2002 peghantar hukum pidana bagian 1. Jakarta: Grafindo.
Arif Gosita, 1987. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
C.S.T.Kancil, Penghantar ilmu hukum dan tatah hukum indonesia, jakarta: balai pustaka.
Hamdan Aini, 1985, Perpajakan , Jakarta: PT Aksara.
Hari Saherodji 2008 , Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara Baru.
Moeljanto, 1987, Asas hukum pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno 1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesi. Jakarta: PT BinaAksara.
Roni Wijayanto. 2012, Asas Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: C.V.Mandar Maju.
Siswo Wiranto, 1990, penggantar ilmu hukum, yokyakarta: perpustakaan UII.
Sugiyono metode penelitian. (Bandung : Alfabeta,2018)
Zamhari Abidin, 1986. Pengertian dan Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Adilan Bill Azmy, 2020, https://tirto.id/cara-mengurus-izin-kepemilikan-senjata-api-bagi-warga-sipil-ekjQ.
Anwar Hidayat, 2012, https://www.statistikian.com /2012/ 10 /penelitian-kualitatif.html.
Badian 2018, Http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/16724-polri-tarik-senjata-api-sipil.
Handar Subhandi bakhtiar, 2012, http:// handar subhandi. blogspot. com/2012/10/ pengertian-kejahatan-dan-penjahat.html.
Idtesis.com,2013, https:// idtesis .com /metode –penelitian –hukum –empiris dan-normatif/, diakses pada hari selasa 22 september 2020 pukul 17,49 WIB.
Jendela Informasi. 2016 : http://ships-chartering.blogspot.com/2016/02/ pengertian dan-definisi-senjata-api.html. Purnomo Sucipto, 2015, https:// setkab.go.id/ penguasaan –senjata –api -oleh-masyarakat-sipil/.
Portal informasi indonesia, 2020, https:// indonesia.go.id/ layanan/ kependudukan/ekonomi/izin-memiliki-senjata.
Saifudien dj, http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/pengertian-tindak-pidana.html.
Wikipedia 2017 : https://id.wikipedia.org/wiki/Revolver.
Wikipedia 2020: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kaur
Undang - Undang Darurat No 12 Tahun 1951
SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik
Peraturan kapolri No: 08 tahun 2012
Peraturan Mentri Pertahanan No.7 tahun 2010

Collection

Citation

AAN OKPIANSA NPM : 1780740042 et al., “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL OLEH MASYARAKAT SIPIL DI KAUR,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2389.