ANALISIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU

Description

Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu. untuk mengetahui Bagaimana Efektifitas Pemberian Remisi terhadap efek jera Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian dalam disiplin ilmu hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data yang didapat adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa: 1) pengaturan Pelaksanaan pemberian remisi pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bengkulu berdasarkan: a) Keputusan Presiden N0.174 Tahun 199 trntang Remisi; b) Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No.M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999; c) Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No.M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus; d) Kep. Menteri Kehakiman RI.No.04.HN.02.01 Tahun 1988 tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor Darah; dan e) Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas berdasarkan Peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 1995 dan PP No. 28 Tahun 2006 berupa Remsi Umum dan Remsisi Khusus. 2) Bahwasannya Efektivitas Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB belum Efektif dan tidak menimbulkan efek jera, dalam dasar pemberian remisi yang belum juga berubah bagi para terpidana dengan adanya bebrapa narapidana yang melakukan Residivice, di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Bengkulu yang melakukan residivice yaitu tindak pidana narkotika.

Creator

MARSELI
NPM : 1780740114
Pembimbing :
Betra Sarianti, S.H., M.H
Penguji I :
Hendri Padmi, S.H., M.H
Penguji II :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

12 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adi Sujatno &Wan Nazari, 2010, Pembinaan Narapidana, Jakarta: Team 7AS.
Adi Sujatno Negara Tanpa Penjara (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasayarakatan).
Andi Hamzah,1991, Asas-Asas Hukum Pidana, Rhineka Cipta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti)
Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidala Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia (Bandung:Refika Aditama).
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya. Target Press.
Dimyati kudzaifah & Wardiono kelik, 2004, Metode Penelitian Hukum. Surakarta:Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dwidya Priatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia.(Bandung: Refika Aditama).
Kamus Besar Bahasa Indonesia.Narapidana. https://kbbi.web.id. Diakses pada 22 Desember 2017
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya,
Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam Bonjol.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier (Bandung:Refika Aditama).
Priyatno, 2011, Pemasyarakatan Dan Pembinaan Narapidana. Lampung : Universitas Lampung.
Profil Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Romli Atmasasmita,et.al, 2005, Reformasi Hukum, Hak Azasi Manusia & Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju
Ruslan Ranggong, Hukum Acara Pidana ( Jakarta:PrenadaMedia Group)
Sastro, H. P. A., Marlina., & Eddy, T. (2019). Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum.
Syahrudin , Pemenuhan Hak Asasi Manusia Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Melakukan Hubungan Biologos Suami Istri, Disertai, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makasar. 2010.
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: PT.RINEKA CIPTA,
Soedarsono, 1992, Kamus Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta.
Suharsimi Harikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
Sri Wulandari, 2017, Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remsisi Bagi Narapidana, Fakultas Hukum UNTAG Semarang.
Suryono Soekatno, 1975, Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Wahdanigsi, 2015.Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Sinjai. Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Hasanuddin. Makasar
PP No. 32 Tahun 1999, LN No. 69 Tahun 1999, TLN No. 3846,ps. 1 bagian 7, Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lihat Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 34A ayat
Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Pasal 23 Naskah Akademik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang No 12 Tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/c|1425/prosedur-pemberian-remisi
http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/20804/remisi-dan-hak terhukum.disadur24februari2012 .
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2017, Narapidana, http://kbbi.web.id .
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan.2019

Collection

Citation

MARSELI NPM : 1780740114 et al., “ANALISIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2393.