Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan
(Studi Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl)

Dublin Core

Title

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan
(Studi Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl)

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif.Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier.Untuk mencapai tujuan ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan.Selanjutnya dalam melakukan analisis Bahan Hukum, maka Bahan Hukum yang diperoleh disusun secara urut dan sistematis dan selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif. Bahan Hukum yang sudah dianalisis ini kemudian disajikan dalam bentuk skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaditemukan adanya penyelewengan maka pihak desa wajib mengembalikan kerugian dengan waktu 60 hari (2 bulan), ketika selama 2 bulan tidak di kembalikan maka pihak inpektorat melimpahkan kasus tersebut ke APH (aparat penegak hukumPenerapan hukum pidana baik secara formil maupun materil dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenanagan oleh Kepala Desa pada Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019?PN.Bgl. telah sesuai dan dari segi penerapan hukum pidana materiil perbuatan terdakwa memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair yang di pilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disarankan senantiasa untuk waspada terhadap bahaya korupsi, karena bila kita tidak waspada maka akan memberikan peluang bagi sang gurita koruptor dengan leluasa untuk melakukan penetrasi dan menggerogoti dana desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan desa demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Creator

Doni Aprilian
NPM : 1680740059
Pembimbing :
Randy Pradityo, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
Penguji II :
Mikho Ardinata, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 OKtober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Aan Aswari, 2018. Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi. Holrev Jurnal.
Aloysius Wisnubroto, 2015, Kebijakan Hukum Pidana, Universitas Atmajaya, Yogyakarta
Alkatiri, 2015, Dalam Sistem Pengelolaan Dana Desa, eprints.umm.ac.id, 12.12 Wib
Achmad Surya, 2018. Problematika penyidik dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana desa di kabupaten Aceh Tengah. Resam Jurnal Hukum.
Andi Siti Sri Hutami, 2017. Analisis pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin Makasar.
Apte Zodian, 2020. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, 10.00 Wib
Aziz Syamsuddin, 2014. Tindak Pidana Khusus. Jakarta, Sinar Grafika.
Arina Ratih, 2019, Keuangan Desa dan Pertanggungjawabannya, www.kedesa.id, 12.01 Wib
Barda Nawawi Arief, 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum pidana: (perkembangan penyusunan KUHP baru). Jakarta, KENCANA.
Baryadi Kusnadi, 2018, Penatausahaan Keuangan Desa, www.bralink.id, 11.00 Wib
Budiyanto, 2018, Kebijakan Hukum Pidana Menurut Pakar, budi399.wordpress.com, 09.00 Wib
Baihaqi, 2017, Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa,
ejournal.unib.ac.id, 09.20 Wib
Dito Aditia Darma Nasution, 2019. Akuntansi Sektor Publik. Sidoarjo, Uwais Inspirasi Indonesia.
Dodi, 2018, Faktor Penyebab Korupsi, Fakultas Keguruan dan Pendidikan, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
Endah Dwi Winarni, 2018. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2016 (Studi Kasus Di
DesaSrikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati). Tesis, Program Pascasarjana, Program Magister Ilmu Hukum UNISSULA, Semarang.
Eva Julita, 2020, Transparansi dalam Pengeloaan Dana Desa, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Hlm 213-321
Eki Putri Larasati, 2013, Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Fence wantu, 2012, Psikologi anti korupsi, Pustaka belajar Yogyakarta
Firdha, 2018, Bentuk Alokasi Dana Desa, eprints.undip.ac.id, 15.25 Wib
Febri Diansyah, 2017, Upaya KPK Cegah Terjadinya Korupsi Dana Desa, www.nasional.tempo.co, 13.47 Wib
Hayat, 2014, Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi pemerintah desa,
Fakultas hukum, Universitas brawijaya malang
Hilmawan Setiaji, 2015, Dasar Pertimbangan Hakim,
m.studentjournal.ub.ac.id,08.44 Wib
Indrawan, 2014. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Melalui Sistem Pembuktian Terbalik. Tesis,
Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum
Pidana, Diadit Media
Juanda Akbar, 2014, Dasar Pertimbangan Hakim,www.juandamauludakbar.wordpress.com, 13.56 Wib
Program Pascasarjana, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta.
Pendra Eka Putra, 2018, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Ilmu Administrasi,
Universitas Riau
Kemenkeu, 2020, Peraturan Menteri Keuangan, www.djpk.kemenkeu.go.id, 10.45 Wib
KPK, 2020, Edukasi Antikorupsi, aclc.kpk.go.id, 11.58 Wib
Lihat Hakristuti, 2004, Upaya Sinergistis untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan, Jurnal Keadilan Vol 3 No 6
La Gurusi, 2017, Tinjauan Yuridis Perimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Muhamadiyah Buton
Lili, 2020, Tiga Strategi Mencegah Korupsi, www.kpk.go.id, 10.23 Wib
Mansyur Semma, 2008. Negara dan Korupsi : (pemikiran Mochtar Lubis Negara, Manusia Indonesia dan Perilaku politik). Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Merdesa, 2015, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Desa,
www.keuangandesa.info.go.id, 14.33 Wib
Madri, 2018, Obral Remisi Untuk Koruptor, Http://digilib.um.ac.id, 10.10
Wib
Maratul, 2016, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintah
Desa, Fakutas Hukum, Universitas Islam Malang
Mariam Magdalena Salindeho, 2014. Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Desa Di Kecamatan Damau Kabupaten Kepulauan Talaud. Tesis, Program Pascasarjana, Program Magister Akutansi Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Marten Bunga, 2019. urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tesis, Program Pascasarjana, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
“Modul Materi Tindak Pidana Korupsi”, 2019. www.aclc.kpk.go.id, 19.26 wib.
Muhammad Dwi Nurfaisal, 2019. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul. Cosmogov Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Mahrus ali, 2011, Hukum pidana korupsi Indonesia, Universitas islam
Indonesia
Mochamad yuliandra ekaloga, 2012, Kebijakan hukum pidana dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah, Fakultas hukum, Universitas diponerogo
Muladi, 2003, Kebijakan Kriminal Terhadap Cybercrime, Majalah Media
Hukum Vol 1
Nanik Riyanti, 2019. Implementasi Pendampingan penggunaan Dana Desa sebagai sarana Non-Penal dalam penanggunangan tindak pidana korupsi. Diponegoro law jurnal.
“Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa”, 2020
https://www.keuangandesa.info/2015/11/pelaporan-dan-pertanggungjawaban.html. diakses jam 11.30.
Pendra Eka Putra, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau
Ruslan Renggong, 2016. Hukum Pidana Khusus. Jakarta, Prenada media Group.
Soeryono Soekamto dan Sri Mamudji, 1990. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, CV Rajawali.
Sudarto, 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung, PT. Alumni.
Sovia Hasanah, 2017, Penyalahgunaan alokasi dana desa oleh perangkat desa, hukumonline.com, 16.45 Wib
Sukiyat, 2020. Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta, CV. Jakad Media Publishing.
Syaiful Bakhri, 2010. Kebijakan Legislatif tentang Pidana Denda dan Penerapannya dalam Upaya Penanggulangan Tindak Korupsi. Jurnal hukum ius quia iustum.
Sudarto, 2014, Hukum dan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung
Sampalan, 2020, Transparansi Keuangan, https;//sampalantengah.desa.id,
19.44 Wib
Shinta Agustina, 2016, Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum
Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Judicial Sector Support Program
Ramadhan, 2018, Mengelola Alokasi Dana Desa, digilib.uinsgd.ac.id, 19.05 Wib
Repository, 2020, Unsur Tindak Pidana Korupsi, repository.unpas.ac.id, 11.47 Wib
Roy Marten, 2018, Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa,
www.jurnalius.ac.id, Vol 6, No 3, 19.12 Wib
Tri Novita Sari Manihuruk, 2019. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Kampar. Jurnal Gagasan Hukum.
Ustad Abu Humaid, 2018, Mewaspadai Bahaya Korupsi,
http://biologi.lipi.go.id/, 14.04 Wib
Ummah, 2016, Penggunaan Dana Desa, eprints.ums.ac.id, 16.00 Wib
Wikipedia, 2009, Korupsi, id.m.wikipedia.org, 13.12 Wib
Wienda, 2018, Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Wawancara Briptu Arif Kurniawan. Polres Bengkulu Selatan, 14 Januari, 14. 30 wib
Yustinus, 2017, 3 Hal Untuk Mencegah Korupsi Dana Desa, www.beritasatu.com, 07.24 Wib

Collection

Citation

Doni Aprilian NPM : 1680740059 et al., “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan
(Studi Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2394.