PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG

Dublin Core

Title

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat
dalam pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran di
Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, serta
bagaimana upaya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) Rejang Lebong
untuk mengatasi hambatan – hambatan dalam pemenuhan hak narapidana untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II A
Curup, Kabupaten Rejang Lebong
Penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II A Curup,
Kabupaten Rejang Lebong, dengan metode penelitian menggunakan teknik
pengumpulan data dengan cara penelitian Studi lapangan dan penelitian kepustakaan.
Bentuk pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong adalah Program Kejar (Kelompok Belajar)
paket A yaitu setara dengan SD, paket B setara dengan SMP dan paket C setara dengan
SMA. Pendidikan dan pengajaran di Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong
bekerjasama dengan pihak luar yaitu PKBM Bina Sejahterah. Faktor penghambat dalam
pemenuhan hak pendidikan dan pengajaran bagi narapidana anak di Lapas Klas II A
Curup, Kabupaten Rejang Lebong yaitu karena tidak adanya lapas khusus anak, dan juga
karena adanya faktor internal yang meliputi kurangnya sarana dan prasarana pendidikan,
faktor motivasi narapidana/tahanan anak, faktor tenaga pendidik yang masih kurang, dan
alokasi anggaran untuk pendidikan dan pengajaran yang minim dan faktor eksternal yang
meliputi belum maksimalnya kerjasama dengan instansi yang terkait dalam hal
pendidikan dan pengajaran serta masih rendahnya kepedulian masyarakat maupun
organisasi kemasyarakatan terhadap pentingnya pelaksanaan hak pendidikan
narapidana/tahanan anak di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II A Curup,
Kabupaten Rejang lebong.

Creator

Andika Wasis Prakoso
NPM : 1680740178
Pembimbing :
Mikho Ardinata, S.H., M.H.
Penguji I :
Dr. J.T Pareke, S.H., M.H.
Penguji II :
Hendi Sastra, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ahmad Bahiej, 2008, Hukum Pidana, Teras, Yogyakarta.
Arif Gosita. 2004. Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan). Jakarta:
Bhuana Ilmu Populer.
Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti,Memahami Hukum, 2011, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2002. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Djisman Samosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di
Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Hadi Supeno, 2010, Deskriminasi Anak:Transformasi Perlindungan Anak
Berkonflik dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Jakarta.
Hs, Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
H. Zainuddin Ali, , Metode Penelitian Hukum, 2009, Sinar Grafika, Jakarta.
Ihsan Fuad, 2005, Dasar-dasar Kependidikan, PT Hasdy Mahasatia, Jakarta.
Imam Bamadip. 1998. Dasar-Dasar Kependidikan: Memahami makna dan
Perspektif Beberapa Teori Pendidikan. Cetakan I . Jakarta : Ghalia Indonesia.
K. Bertens. 2007. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Koesnan, R.A. 1961. Politik Penjara Nasional. Bandung, Sumur Bandung.
Lilik Mulyadi. 2005. Pengadilan Anak DI Indonesia: Teori, Praktek Dan
Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju.
Mulyana W. Kusumah. 1981. Analisa Kriminologi tentang Kejahatan
Kekerasan. Jakarta: Halia Indonesia.
M. Marwan & Jimmy P. 2009. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete
Edition). Surabaya: Reality Publisher.
M. Ngalim Purwanto. 2004. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis.
Bandung; Remaja Rosdakarya.
O.C Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan
Terpidana, PT Alumni, Bandung
Petrus Irawan Panjaitan, dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga
Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta.
P.A.F Lamintang & Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Romli, Atmasasmita. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam
Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung. Alumni.
Sigit Suseno, 2012, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia di Dalam
dan di Luar Kuhp, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta Timur
Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sejarah dan Asas-Asas Penologi. Jakarta: Armico.
Sri Widayati Wiratmo Soekito. 1983. Anak dan Wanita dalam Hukum.
Jakarta: LP3ES
Tholib Kasan. 2005. Dasar-Dasar Pendidikan. Cetakan I. Jakarta : Studi Press.
Rama K, Tri, 2013, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Mitra Pelajar, Surabaya.
Peraturan Perundang-Undangan
Convention on the Rights of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak), Diadopsi oleh
MajelisUmum PBB pada tanggal 20 November 1989.
The United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency – the
Riyadh Guidelines (Panduan PBB untuk Pencegahan Kenakalan Anak –
Panduan Riyadh), disahkan dan dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum
PBB No. 45/112 tanggal 14 Desember 1990
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005, tentang Pengesahan International Covenant
On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1946.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 01- PR. 07. 03.
Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lapas.
Peraturan Penjara (Gestichtenreglement, Staatblad 1971 No. 708)

Collection

Citation

Andika Wasis Prakoso NPM : 1680740178 et al., “PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2406.