UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENEGAKAN
HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
PENJUALAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BENGKULU
(STUDI KASUS DI POLRES KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENEGAKAN
HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
PENJUALAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BENGKULU
(STUDI KASUS DI POLRES KOTA BENGKULU)

Creator

Wella Widia Lekdia
1780740053
Pembimbing 1
Hendri padmi, S.H.,M.H.

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

20 JUNI 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Abdul R Saliman,dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan , Jakarta: Pranada Media Grup.
Alison Haynes, Dibalik Wajah Cantik : Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko Kosmetik (Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 1997).

Bahder Nasution, 2005, Sistem Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Editama.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
C.S.T.Kancil,., Penghantar ilmu hukum dan tatah hukum indonesia, jakarta: balai pustaka.
Dellyana Shanty, 1998, konsep penegakan hukum, Yogyakarta : Liberty.
Dewi Muliyawan dan Neti Suriana, A-Z Tentang Kosmetik, (Jakarta : PT Gramedia,2013).
Emzir, 2010, Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta: Raja Garafindo.
Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Hartono, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
Moeljatno terpetik dalam Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno 1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesi. Jakarta: PT Bina Aksara.
Nugroho, S. A. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.
P.A.F. Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Sinar Grafika.
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, 2007, Buku pegangan ilmu Pengetahuan Kosmetik, Jakarta:Gramedia Pustaka.
Sanyoto,2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3 September 2012.
Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing.
Sendu Siyoto, 2015, Dasar Metodelogi Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Siswo wiranto, 1990, Penggantar Ilmu Hukum, yokyakarta: perpustakaan UII.
Sjarif M. Wasitaatmadja, 1997, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, Jakarta : UI Press.
Soedarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, bandung: alumni bandung.
Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Bandung: PT. Citra Aditya Sakti.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian, Bandung: Alfabeta.
Teguh Wibowo, 2012, 100 Ramuan Herbal Warisan Leluhur, Yogyakarta: Ozura.
Vita Damarsari, 2010, perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli produk kosmetik di Jogjakarta, yang membahas masalah perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap konsumen yang membeli kosmetik, Jogjakarta: Skripsi, Universitas Indonesia.

Wasitaatmaja, 1997, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, Jakarta:Unversitas Indonesia Press.
Wiku Adisasmito, Sistem Kesehatan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.











B. Undang-Undang

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengaman Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 7 ayat (I) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Pasal 16 ayat (I) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


C. Artikel/Karya Ilmiah
dedotjcb.blogspot.comhttp:2013/03/upaya-penanggulangankejahatan.html

Faunda Liswijayanti, Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak, yang dirlis pada 14 Oktober 2016 dalam https://www.femina.co.id/.

https://smartlegal.id/galeri-hukum/legal-story/2020/03/01/hati-hati-produsen-dan-penjual-kosmetik-tanpa-izin-edar-bisa-dipenjara/.
Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.III Desember 2010.



Collection

Citation

Wella Widia Lekdia 1780740053 and Pembimbing 1 Hendri padmi, S.H.,M.H., “ UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENEGAKAN
HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
PENJUALAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BENGKULU
(STUDI KASUS DI POLRES KOTA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2849.