LAYANAN RUMAH AMAN BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Dublin Core

Title

LAYANAN RUMAH AMAN BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Description

Kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan dengan jumlah yang paling tinggi. Sebagai kekerasan yang melibatkan tidak hanya hubungan personal melainkan juga struktur dengan ketimpangan sosial, penanganan terhadap korban kekerasan memerlukan perlakuan khusus pula. Berbagai studi menunjukkan, bahwa selama proses penangananya, perempuan yang terlibat sebagai korban memiliki pola dimana perempuan kesulitan untuk kembali beraktifitas seperti biasa, misalnya kembali ke tempat yang membuat trauma mengemuka. Maka, layanan rumah aman menjadi krusial dan vital rangka melindungi dan memulihkan perempuan korban kekerasan.

Creator

Nadia Ramaputri
NPM. 1780740113


Pembimbing
Randy Pradityo, S.H., M.H.

Pengguji 1
Dr. Rangga Jayanuarto SH, MH
Pengguji 2
Dr. Riri Tri Mayasari SH,MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

21 JUNI 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Identifier


Ann C. Scales. Legal Feminism, Activism, Lawyering, and Legal Theory. New
York University Press. New York & London. 2002.




Candra Kusuma. Penelitian Interdisipliner Tentang Hukum. Epistema Institute.
Jakarta. 2013. Hlm Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2006.




Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2013: Kegentingan Kekerasan
Seksual: Lemahnya Upaya Negara, Jakarta: Komnas Perempuan, 2014),




Catherine Mackinnon. Feminism, Marxism, Method and the State : Toward Feminist Jurispridence dalam Kelly D Weisberg. Feminist Legal Theory Foundation. Temple.



Costas Douzinas. Human Right and Empire. Routledge. New York & London. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Cetakan VII




Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pedoman Pemenuhan Hak Asasi Manusia. 2011




Elli NH Ed., Derita Di Balik Harmoni, Yogyakarta : Rifka Annisa Women's
Crisis Center




Frances E. Olsen. The Myth of State Intervention in the Family dalam Frances E. Olsen. Feminist Legal Theory II; Positioning Feminist Theory Within The Law. New York University Press. New York. 1995.



Ita F. Nadia dalam “Kekerasan Terhadap Perempuan, Program Seri Lokakarya
Kesehatan Perempuan”, Jakarta : YLKI – The Ford Foundation, 1998,




J.E Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan. Jakarta.
1987.




Joan W. Scott. Deconstructing Equality-Versus-Difference : Or, The Uses of Poststructuralist Theory for Feminism dalam Francis E. Olsen. Feminist Legal Theory I, Foundations and Outlooks. New York University Press. New York. 1995




Katharine T. Bartlett. Feminist Legal Methods. Harvard Law Review Vol. 103
No. 4 Februaru 1990.

Kesehatan Perempuan”, Jakarta : YLKI-The Ford Foundation, 1998




Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif.Remaja Rosdakarya.
Bandung. 2005.




Lian Nury Sanusi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Perlindungan saksi dan Korban: garansi penting dalam Upaya
Penegakan Hukum, Jakarta: Kawan Pustaka, 2006,.




Lihat, Carol Pateman, Feminst Critiques of The Public/Private Dichotomy: The Disorder of Women, Dalam Hilaire Barnett (ed)., Sourcebook On feminist Juristprudence, (London & Sydney: Cavendish Publishing Limited, 1996), hlm 143.




Nancy Levit & Robert R.M. Verchick. Feminist Legal Theory, A Primer. New
York University Press. New York & London. 2006. Hlm 190



Norman Denzin & Yvonna Lincoln. Pendahuluan : Memasuki Bidang Penelitian Kualitatif dalam Norman Denzin & Yvonna Lincoln. Handbook of Qualitative Research. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2009.




Patricia A. Cain. Feminism and The Limits of Equality dalam Kelly Weisberg.
Feminist Legal Theory Foundations. Temple University Press. Philadelpia.
1992. Hlm 239




R. Valentina Saragih & Ellin Rozana, Pergulatan Feminisme dan HAM, Bandung: Insitut Perempuan. 2007




Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Jagat Ketertiban. UKI Press. Jakarta. 2006




Selfiana Sanggenafa dalam “Kekerasan Terhadap Perempuan, Program Seri
Lokakarya




Simmone de Beauvoir. The Second Sex. Jonathan Cape. London. 1956




Soetandyo Wignyosoebroto. Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika
Masalahnya. Huma. Jakarta. 2002.




Sulistyowati Irianto & Donny Danardono (ed). Perempuan & Hukum, Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan.(Jakarta: YOI & Convention Watch UI. 2006)




Triningtyasasih dalam “Kekerasan Terhadap Perempuan, Program Seri Lokakarya Kesehatan Perempuan”, (Jakarta : YLKI – The Ford Foundation, 1998)
Peraturan



Undang-Undang Dasar 1945




Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan




Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga




Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Collection

Citation

Nadia Ramaputri NPM. 1780740113 et al., “LAYANAN RUMAH AMAN BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 14, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2852.