PERAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU DALAM PENATAAN TOKO RITEL MODERN

Dublin Core

Title

PERAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU DALAM PENATAAN TOKO RITEL MODERN

Description

Keberadaan toko ritel modern dalam jumlah banyak di Kota Bengkulu merupakan dampak adanya perdagangan bebas yang tidak bisa dihindari dan memberi pengaruh terhadap keberadaan pasar tradisional dan usahausaha kecil yang ada disekitar pasar modern. Berdasarkan hal tersebut peneliti terdorong untuk mencoba menggambarkan dan menjelaskan peran pemerintah daerah dalam penataan toko ritel modern (studi kasus penataan toko ritel modern di Kota Bengkulu). Tujuan penelitian untuk mengetahui peran pemerintah dan faktor yang mendukung dan menghambat dalam penataan toko ritel modern. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Data kemudian dianalisis secara secara deskriptif kualitatif yaitu menganalisis semua data yang berhasil dikumpulkan penulis dan selanjutnya ditampilkan dalam bentuk kalimat sesuai dengan hasil wawancara dari beberapa informan yang sebelumnya telah dicantumkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Derah dalam penataan toko ritel modern di Keecamatan Tamalate adalah dalam hal perannya sebagai regulator Pemerintah membutuhkan perda yang baru yang mengatur tentang zonasi toko ritel modern. Dalam perannya sebagai dinamisator, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui keuntungan dan kerugian adanya toko ritel modern. Dalam perannya sebagai fasilitator pemerintah telah melakukan mediasi ketika setelah pendirian toko ritel modern terjadi kesalahpahaman masyarakat atas keberadaan toko ritel modern. Adapun faktor pendukung pemerintah dalam penataan toko ritel modern yaitu adanya koordinasi yang dilakukan antara instansi terkait dengan masyarakat dan Faktor-faktor penghambat dalam penataan toko ritel modern yaitu perda yang belum jelas mengatur tentang zonasi dan karakteristik masyarakat yang masih ada yang kurang menerima dengan keberadaan toko ritel modern.

Creator

Ahmad Faisal
1880740177
Pembimbing
Hendri Padmi, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Abdullah, D, 2016. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1).
Agus Dwiyanto, 2008. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cet.Ke-3.
Ani Sri Rahayu, 2017. Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang.
Ayu Nadia Pramazuly and Rosidah, “Kebijakan Perizinan Pendirian Minimarket Di Kota Bandar Lampung,” Dinamika 1, no. 2 (2021): 53.
Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Bengkulu Dalam Angka (Bengkulu Municipality In Figures), 2021, 231.
Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, 2009. Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Bagir Manan,2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta.
Elni Mutmainnah and Fithri Mufriantie, “Analisis Dampak Kehadiran Pasar Modern Mall Terhadap Pasar Tradisional Di Kota Bengkulu,” AGRISEP 16, no. 2 (2017): 192.
Elvira Dwi Ginting, 2010 Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan Dalam Hukum Kepailitan, Medan, USU Press.
Irawan Soejito, 1990. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-pUndang-Undang/422-harmonisasi-peraturan-daerah diakses pada 13 Januari 2022
Marwan, Ali dan Evlin Martha, 2018. Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.15 No.2.
Moenta Pangerang & Pradana Anugrah,2017. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Makassar..
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Ni’matul Huda, 2009. Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung.
Normawaty, 2016, Peran Pemerintah Daerah Dalam Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar (Studi Kasus Minimarket Di Kecamatan Tamalate), Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Bagian 1.Umum.
Rizalul Bachtiar, 2017, Pelaksanaan Kebijakan Tentang Penataan Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, Semarang, Universitas Negeri Semarang.
Sinyo Harry Sarundajang, 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Tim Lapera, 2016. Otonomi Pemberian Negara, Kajian Kritis atas Kebijakan Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Wawancara dengan Ibu Evi Haryati, DPMPTSP Kota Bengkulu, 15 Juni 2022 pukul 10:00 WIB.
Wawancara dengan Ibu Ilham Martini, S.E., selaku Kepala Seksi Pemantauan Dan Paengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bengkulu, 15 Juni 2022 pukul 11:30 WIB.
Wawancara dengan Ibu Tri Wibawanti, S.Si., M.T., Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Bengkulu, 21 Juni 2022, Pukul 11:00 WIB
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Collection

Citation

Ahmad Faisal 1880740177 and Pembimbing Hendri Padmi, S.H.,M.H , “PERAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU DALAM PENATAAN TOKO RITEL MODERN
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3210.