PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN MASTER
DI KABUPATEN LEBONG

(Studi Kasus no : Lp/B-271/X/2020/BKL/SP14/Res Lebong di polres lebong bagian Reskrim Unit Pidum)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN MASTER
DI KABUPATEN LEBONG

(Studi Kasus no : Lp/B-271/X/2020/BKL/SP14/Res Lebong di polres lebong bagian Reskrim Unit Pidum)

Description


Penggelapan merupukan perbutan digelapkannya barang yang harus ada di bawah kekuasaan si pelaku, dengan cara lain daripada dengan melakukan kejahatan. Tujuan penelitian Untuk mengetahui bentuk pemenuhan usur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan master di Kabupaten Lebong, untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan Dana Perusahaan Master di Kabupaten Lebong. Hasil penelitian didapatkan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dilaksanakan dengan menggunakan sarana non penal dan sarana penal. Pendekatan non-penaldilakukan dengan penyuluhan, sosialisasi dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat sadar akan tindak pidana penggelapan, penyuluhan hukum khususnya dilakukan dilingkungan-lingkungan yang rawan dengan kejahatan, penanganan objek kriminalitas. Pendekatan penal dilakukan dengan cara upaya hukum yakni pelaku tindak pidana penggelapan diproses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai ketingkat pengadilan dan eksekusi guna mendapatkan sanksi pidana dan menjamin kepastian hukum. Faktor penghambat terhadap penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan sebagai berikut: Faktor hukum, sanksi pidana dalam Pasal 372 KUHP belum memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana penggelapan. Faktor penegak hukum, keterbatasan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan. Faktor fasilitas, keterbatasan anggaran khusus dari negara penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan. Faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman tindak pidana penggelapan. Faktor budaya, budaya masyarakat yang sebagian masyarakatnya menjadi oknum tindak pidana.

Creator

Ridho Joy Kurniawan
1680740213
Pembimbing
Dr. Rangga Jayanuarto, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Adam Chazawi, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Bayumedia Publishing.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Jakarta, 2006.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1(Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana),

Amirudin dan Zainal Asikin.2004. pengantar Metode Penelitiaan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,

Bambang Purnomo, 1994. Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia: Jakarta

Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta, Sinar Grafika, 2002)

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Depok : Raja Grafindo Persada, 2015).

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.


E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, AlumniAHM-PTHM, Jakarta.

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Lamintang, 2017. Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Cetakan kedua belas. EdisiKedua. Jakarta: Sinar Grafika2020.

M.Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP, Remaja Karya Bandung, 1984.

Mahendri Messie. Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen Vol. VI/No. 7/Sep/2017.

Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Poelita, Bogor, 1988.

Riska Yanti, Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut, Jurnal: Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 1, Tahun 2013.

S, Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 2009.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.

Soerodibroto, R. Soenarto, KUHP & KUHAP, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Sugandhi, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.

Teguh Prasetyo. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Nusa Media. Bandung. 2010.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.

Zainal Abidin, 2017. HukumPidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Skripsi
Cut Miftahul (2011) Faktor hukum, sanksi pidana dalam Pasal 372 KUHP belum memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana penggelapan.

B. Internet
http://kbbi.web.delik, pada tanggal 05 Oktober 2020 pukul 20.04

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Perubahannya
Penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945
Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945











Collection

Citation

Ridho Joy Kurniawan 1680740213 and Pembimbing Dr. Rangga Jayanuarto, SH., MH , “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN MASTER
DI KABUPATEN LEBONG

(Studi Kasus no : Lp/B-271/X/2020/BKL/SP14/Res Lebong di polres lebong bagian Reskrim Unit Pidum)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3223.