PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN OBAT ABORSI
(STUDI KASUS DI POLRES BENGKULU)

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN OBAT ABORSI
(STUDI KASUS DI POLRES BENGKULU)

Description

Ilmu hukum pada umumnya dan praktiknya seringkali menimbulkan masalah yang menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah hukum dengan mengetengahkan efektivitas hukum. Artinya efektvititas hukum akan disoroti dari tujuan yang ingin dicapai. Alasan inilah yang mendorong peneliti untuk menyusun tugas akhir dengan judul : “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penjualan Obat Aborsi (Studi Kasus Di Polres Bengkulu)”Rumusan Masalah adalah: 1) Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penjualan obat aborsi (Studi Kasus di Polres Bengkulu) menurut Undang-Undang No 36 Tentang Kesehatan. 2) Apa faktor penghambat dalam penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penjualan obat aborsi (Studi Kasus di Polres Bengkulu) menurut Undang-Undang No 36 Tentang Kesehatan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif disebut juga pendekatan hukum doktrinal. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil studi lapangan dengan melakukan wawancara sumber, yaitu kepada pihak Polres Bengkulu. Data sekunder yaitu data yang mendukung atas permasalahan yang akan dibahas, yaitu kajian pustaka berupa bahan hukum yang peneliti peroleh berasal dari :Bahan-bahan hukum yang mengikat yang termasuk dalam sumber-sumber hukum penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penjualan obat aborsi (Studi Kasus di Polres Bengkulu). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penjualan obat aborsi (Studi Kasus di Polres Bengkulu) menurut Undang-Undang No 36 Tentang Kesehatan. Pada kasus ini pelaku melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman yang didapat oleh pelaku adalah sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp. 300.000.000 atau denda dapat diganti dengan 3 bulan kurungan 2) Faktor penghambat dalam penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penjualan obat aborsi (Studi Kasus di Polres Bengkulu) menurut Undang-Undang No 36 Tentang Kesehatan adalah Faktor hukumnya sendiri atau peraturan itu sendiri. Dapat dilihat dari adanya peraturan undang-undang, yang dibuat oleh pemerintah dengan mengharapkan dampak positif yang akan didapatkan dari penegakan hukum. Faktor penegak hukum, penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. Faktor Sarana atau fasilitas yang mempengaruhi penegakan hukum. Tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu yang ikut mendukung dalam pelaksanaanya. Faktor Masyarakat, yaitu faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri

Creator

Bella Lorenza
1974201194
Pembimbing
Randy Pradityo, S.H., M.H,

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Afnil, Guza. 2016. KUHAP Lengkap, ASA Mandiri: Jakarta

Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Chazawi Adami,2004. Unsur Tindak Pidana, Bandung

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 1999. Jakarta: Balai Pustaka,

Efendi, , 2014. “Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana”, Setara Press, Malang,

E.Y. Kenter dan B.R. Sianturi, 2012. Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHMPTHM)

Hadiati Hermin, 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Ujung Pandang : Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia,

Hadjon Philipus .2017. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu

Hasan, M. Ali. 2018. Masail Fighiyah al-Haditsah pada masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana,.....

Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education: Yogyakarta

Kartonegoro, 2015. Diktat Kuliah Hukum Pidana, (Jakarta: Balai Lekture Mahasiswa)

Lamintang, P.A.F, 2010. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Citra Aditya Bakti)

Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung

Moeljatno, 2013. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara)

Moeljatno, 2018. Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta)

Muhammad dan M.Hum, 2016. Metode Penelitian Bahasa, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media,

Poernomo, Bambang. 2011. Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Depok

R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea

R. Tresna, 2009. Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Tiara)

Rahardjo Rahardjo. 2018. Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V

Sambas, Nandang . 2010. Pengantar Kriminologi, Cv. Prisma Esta Utama, Bandung

Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. (Yogyakarta: Pustaka Baru Press)

Vos dalam Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Jakarta: Rajawali Pers, 2006, halaman 289

Lexy J Moleong, 2009. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya
Restu Kartiko Widi,2014. Asas Meetodologi Kualitatif (Jakarta: Raja Persada
Afrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada,)

Jurnal:

Ansor, Maria Ulfah , Wan Nedra, dan Sururin (editor), 2012. Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta,

Bestari Alifa, “Perlindungan Hukum”, melalui www.acamedia.com, diakses Kamis, 31 Januari 2019, Pukul 20.09 wib.
Diah Ayu Indah,2011. Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tidak Pidana Penyalahgunaan Kartu Kredit, Universitas Udayana Denpasar,

Hariadi, Agus. 2011. Penelitian Tentang Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan di Lapangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan HAM RI, Jakarta

Moh. Saifullah, 2011. Aborsi dan Risikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam), Jurnal Sosial Humaniora

Muchsin.2018. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,

Saifullah, M. Aborsi dan Risikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam), Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 4 No. 1, 2011, hlm., 2. Diakses dari file:///C:/Users /user/

Peraturan Perundangan:

Permenkes Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan

Undang-undang no. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




Collection

Citation

Bella Lorenza 1974201194 and Pembimbing Randy Pradityo, S.H., M.H, , “PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN OBAT ABORSI
(STUDI KASUS DI POLRES BENGKULU)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3226.