PENYELESAIAN HIBAH LAHAN SELEKSI TILAWATIL QURAN (STQ) DARI PEMERITAH PROVINSI BENGKULU KEPADA IAIN BENGKULU
Dublin Core
Title
PENYELESAIAN HIBAH LAHAN SELEKSI TILAWATIL QURAN (STQ) DARI PEMERITAH PROVINSI BENGKULU KEPADA IAIN BENGKULU
Description
Pemda Provinsi Bengkulu dalam memberikan hibah bangunan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tersebut ke IAIN pihaknya masih mempersiapkan administrasi yang ada, selain harus melakukan pembahasan bersama dengan pihak DPRD Provinsi Bengkulu agar dalam pengelolaan aset tersebut tepat dan jelas. Tujuan Penelitian adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisa Penyelesaian Hibah Lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ). 2)Untuk mengetahui dan menganalisa hambatan- hambatan dalam penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ). Jenis penelitian ini adalah empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer didapatkan dari hasil penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara dan Data sekunder didapatkan peneliti dengan cara mengadakan penelitian kepustakaan guna membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen yang bersangkutan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa:
1)Berdasarkan rumusan masalah bagaimana proses penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN Bengkulu, didapat kesimpulan bahwasanya proses penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN Bengkulu, proses pelaksanaan pemberian hibah tersebut belum selesai, masih dalam tahap akhir yaitu menunggu persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
2)Pemberian hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada prakteknya, tidak menutup kemungkinan adanya problematika yang menghambat pelaksanaan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Praktek dan kemungkinan timbulnya problematika tersebut mendorong agar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan pemberian dana hibah daerah tersebut terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan segala pihak yang terkait, guna meminimalisir timbulnya masalah dalam pelaksanaan hibah tersebut. Faktor yang menjadi hambatan dalam penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN Bengkulu ialah proses rapat paripurna oleh DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengesahkan peralihan hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN.
1)Berdasarkan rumusan masalah bagaimana proses penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN Bengkulu, didapat kesimpulan bahwasanya proses penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN Bengkulu, proses pelaksanaan pemberian hibah tersebut belum selesai, masih dalam tahap akhir yaitu menunggu persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
2)Pemberian hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada prakteknya, tidak menutup kemungkinan adanya problematika yang menghambat pelaksanaan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Praktek dan kemungkinan timbulnya problematika tersebut mendorong agar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan pemberian dana hibah daerah tersebut terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan segala pihak yang terkait, guna meminimalisir timbulnya masalah dalam pelaksanaan hibah tersebut. Faktor yang menjadi hambatan dalam penyelesaian hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN Bengkulu ialah proses rapat paripurna oleh DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengesahkan peralihan hibah lahan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada IAIN.
Creator
Subhi Wal Fajri
1780740036
1780740036
Pembimbing
Hendi Sastra Putra S.H.,M.H
Hendi Sastra Putra S.H.,M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
05 DESEMBER 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Identifier
A. Buku
DAFTAR PUSTAKA
Adolf Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Affandi Ali. 2000. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian.
Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmad Rohani. 2010. Pengelolaan Pembelajaran. Jakarta: PT Rineka Cipta. Amriani Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perdata Di Pengadilan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto Suharsimi. 1996. Pengelolaan Kelas Dan Siswa Sebuah Pendekatan
Evaluatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Dahlan Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-1. Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve.
Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Muchtar Hidayat. 2011. Manajemen Aset (Privat dan Publik). Yogyakarta; LaksBang Pressindo.
Nasution, B. J. 1997. Hukum Perdata Islam, Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqah. Bandung: Mandar Maju.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, 2004. Hukum Perjanjian
Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmadi Takdir. 2011. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Cipta Aditia.
Sembiring Jimmy Joses. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar
Pengadilan. Jakarta: Visi Media.
Simanjuntak, P.N.H, 2009. Pokok-pokok Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta
Djambatan.
Soerjono Soekanto, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Subekti. R. 1995. Aneka Perjanjian. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Yusran Lapanda, 2013. Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
APBD. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Pearaturan undang-undang
Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.
Pasal 1 butir 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
C. Artikel/Karya Ilmiah
Azam Syaiful. 2003. “Eksistensi Hukum Tanah dalam mewujudkan tertib Hukum Agraria”. Makalah Fakultas Hukum USU – Digitized by USU Digital Library.
Chaidir Ellydar. 2000. ”Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perpektif UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No. 14. Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia.
Dani Endarto. 2014. Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd tahun 2013 pada dinas pengelolaan keuangan daerah provinsi sumatera barat. Padang: Universitas Taman Siswa.
Debie Handayani. 2013. Manajemen Dana Bantuan Hibah Pemerintah Kota
Tanjung pinang. Tanjung pinang. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Dewantara Arnanda Panji. 2014. Proses Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Terhadap Ahli Waris Yang Lebih Berhak Mendapatkan Harta Warisan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Karim Helmi. 2015. Ketentuan Kompilasi Hukum islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Mufisi M. Faiz. 2005. ”Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Vol. 8, No. 3.
Sulistiyono Adi. 2006. ”Budaya Musyawarah untuk Penyelesaian Sengketa
Win-win Solution dalam Perspektif hukum”, Jurnal hukum Bisnis, Vol. 25
No.1.
Sunarno. 2006. ”Praktek ADR (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 13, No. 1. Yogyakarta: FH UMY.
Supratman. 2015. ”Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung, Jurnal Ilmu
Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 6.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Affandi Ali. 2000. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian.
Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmad Rohani. 2010. Pengelolaan Pembelajaran. Jakarta: PT Rineka Cipta. Amriani Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perdata Di Pengadilan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto Suharsimi. 1996. Pengelolaan Kelas Dan Siswa Sebuah Pendekatan
Evaluatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Dahlan Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-1. Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve.
Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Muchtar Hidayat. 2011. Manajemen Aset (Privat dan Publik). Yogyakarta; LaksBang Pressindo.
Nasution, B. J. 1997. Hukum Perdata Islam, Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqah. Bandung: Mandar Maju.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, 2004. Hukum Perjanjian
Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmadi Takdir. 2011. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Cipta Aditia.
Sembiring Jimmy Joses. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar
Pengadilan. Jakarta: Visi Media.
Simanjuntak, P.N.H, 2009. Pokok-pokok Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta
Djambatan.
Soerjono Soekanto, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Subekti. R. 1995. Aneka Perjanjian. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Yusran Lapanda, 2013. Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
APBD. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Pearaturan undang-undang
Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.
Pasal 1 butir 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
C. Artikel/Karya Ilmiah
Azam Syaiful. 2003. “Eksistensi Hukum Tanah dalam mewujudkan tertib Hukum Agraria”. Makalah Fakultas Hukum USU – Digitized by USU Digital Library.
Chaidir Ellydar. 2000. ”Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perpektif UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No. 14. Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia.
Dani Endarto. 2014. Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd tahun 2013 pada dinas pengelolaan keuangan daerah provinsi sumatera barat. Padang: Universitas Taman Siswa.
Debie Handayani. 2013. Manajemen Dana Bantuan Hibah Pemerintah Kota
Tanjung pinang. Tanjung pinang. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Dewantara Arnanda Panji. 2014. Proses Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Terhadap Ahli Waris Yang Lebih Berhak Mendapatkan Harta Warisan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Karim Helmi. 2015. Ketentuan Kompilasi Hukum islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Mufisi M. Faiz. 2005. ”Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Vol. 8, No. 3.
Sulistiyono Adi. 2006. ”Budaya Musyawarah untuk Penyelesaian Sengketa
Win-win Solution dalam Perspektif hukum”, Jurnal hukum Bisnis, Vol. 25
No.1.
Sunarno. 2006. ”Praktek ADR (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 13, No. 1. Yogyakarta: FH UMY.
Supratman. 2015. ”Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung, Jurnal Ilmu
Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 6.
Collection
Citation
Subhi Wal Fajri
1780740036
and Pembimbing
Hendi Sastra Putra S.H.,M.H , “
PENYELESAIAN HIBAH LAHAN SELEKSI TILAWATIL QURAN (STQ) DARI PEMERITAH PROVINSI BENGKULU KEPADA IAIN BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3236.
PENYELESAIAN HIBAH LAHAN SELEKSI TILAWATIL QURAN (STQ) DARI PEMERITAH PROVINSI BENGKULU KEPADA IAIN BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3236.