PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI DAN PENGEDARAN HAND SANITIZER PALSU PADA MASA PANDEMI
COVID-19
(Studi Kasus Polres Kepahiang)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI DAN PENGEDARAN HAND SANITIZER PALSU PADA MASA PANDEMI
COVID-19
(Studi Kasus Polres Kepahiang)

Description

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana perwujudan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur subjek tindak pidana pribadi atau orang dan subjek tindak pidana korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum. Sanksi pidana yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu segaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). 2. Bahwa secara imflisit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan bagi konsumen obat-obatan palsu, antara lain Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP, Pasal 386 KUHP. Pertanggung jawaban pidana berkaitan dengan pemidanaan pelaku tindak pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan melekat pada diri pelaku atau subjek tindak pidana.

Creator

Robi Fransiska
1880740028
Pembimbing
Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Buku

Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Adrian Sutedi, 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta
Sinar Grafika,.

Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education, Cetakan-1.

Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif .Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Eddy O.S. Hiariej, 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Cet. Ke-1.

Fuah Usfa dan Tongat (eds), 2004. Pengantar Hukum Pidana, Malang: UMM Press,

Janus Sidabalok, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT.
Citra Aditya Bakti,

Moeljanto, 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Jkakarta : PT. Rineka Cipta, Cetakan Kesembilan.

Moeljatno, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang UMM Press, 2009.

Ridwan HR, 2013. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Satjipto Rahadjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta,
Penerbit Genta Publishing,


Satjipto Rahardjo, 2004. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologi,
BandungSinar Baru,

Satochid Kartanegara, 1965. Hukum Pidana: Kumpulan kuliah, Balai Lektur Mahasiswa

Simons, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana,Bandung , P.A.F Lamintang,

Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok Rajawali Pers,

Soerjono Soekanto, 2010 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta Rajawali Pers,

Soerjono Soekanto, 2010. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers,.

Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Penerbit P.T. ALUMNI, ,

Van Hattum , P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,
Bandung, Citra Aditya Bakti


Undang-Undang
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Penjelasan Pasal 106 ayat (1) undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan menteri

Penjelasan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Penjelasan Pasal 4 UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Penjelasan Pasal 4 UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Penjelasan Tentang Pasal 98 Ayat (2) Tentang Larangan Untuk Mengedar Obat

Penjelasan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Artikel
Diakses melalui http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/penegakan hukum.pdf pada hari kamis, 30 Desember 2021

Junita Sitorus, 2008. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas”, Skripsi Sarjana Hukum, Medan: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, hlm. 26, t.d.


https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://humas.polri.go.id/2021/05/12/polres-kepahiang-bongkar-produksi-hand-sanitizer-palsu-di-dusunkepahiang/&ved=2ahUKEwQwcuXilz1AhUuUGwGHYKCD-wQnoEAMQAQ&usg=AOvVaw25Z-E1HJrOJJ3U2c-mmmLR







Collection

Citation

Robi Fransiska 1880740028 and Pembimbing Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H , “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI DAN PENGEDARAN HAND SANITIZER PALSU PADA MASA PANDEMI
COVID-19
(Studi Kasus Polres Kepahiang)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 6, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3237.