EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG DI
KABUPATEN KEPAHIANG

Dublin Core

Title

EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG DI
KABUPATEN KEPAHIANG

Description

Dalam upaya memberdayakan dan melestarikan Hukum Adat Rejang Kepahiang maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang. Tujuan diberlakukannya Perda ini agar adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan masyarakat, lembaga adat dapat lestari.
Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Efektivitas penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang. Untuk mencapai tujuan tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian emperis,metode digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan Penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Di Kabupaten Kepahiang dapat dikatakan belum efektif karena peraturan yang ditetapkan pada tahun 2016 baru mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan pembentukan kepengurusan lembaga adat dimulai pada tahun 2020. Dalam penyelesaian permasalahan antar suku yang ada di Kabupaten Kepahiang masih diselesaikan sesuai dengan hukum adat masing-masing suku meskipun penerapan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang telah ditetapkan, hal ini menggambarkan bahwa belum efektifnya Perda Nomor 11 tahun 2016 dilaksanakan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Di Kabupaten Kepahiang adalah kepengurusan lembaga adat yang belum memiliki pengukuhan atau kekuatan hukum seperti SK dari Bupati, kompilasi hukum yang belum terbentuk yang disebabkan karena kurangnya dana dalam pelaksanan lembaga adat dan belum adanya alokasi dana dari pemerintah yang dikhususkan untuk lembaga adat.

Creator

David Edwin Estrada
1780740071
Pembimbing
Hendri Padmi, S.H., M.H.

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

UPT PERPUSTAKAAN

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Identifier

Buku-Buku

Abdulrahman , 2014. Hukum Adat Menurut Perundang-undanga Republik Indonesia, Cendana Press

Agung Kurniawan. 2012. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta.
Pembaharuan.

Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono. 2009. Legal Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Bahder Johan Nasution. 2018. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung. CV Mander Maju

Bushar Muhammad. 2017. Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta; Pradnya Paramitha,

Hidayat, 2016. Teori efektivitas Dalam Kinerja Karyawan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press,
KBBI .2013. Jjakarta. Pusat Bahasa. Dapertemen Pendidikan Nasional Khundzalifah Dimyati, 2014. Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan
Demikian Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Universitas Muhammadiyah Surakarta,

Maria Farida Indarti S. 2017. Ilmu Perundang-Undangan:Jenis fungsi dan materi muatan. Yogyakarta. Kanisius.

Ni’matul Huda. 2010. Problematika Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta.
FH UII PRESS.

Richard M Steers. 2015. Efektivitas Organisasai Perusahaan. Jakarta. Erlangga.

Rudi. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme indonesia. Bandar Lampung. Indepth Publishing.

Sadu Wasistiono. 2012. Pengelolaan Sektor Perhubungan Dalam Rangka Pengelenggaraan otonomi daerah. Bandung. Fokus Media.

Soebono Werjosoegito. 2014. Proses dan Perencanaan Peraturan Perundangan.
Jakarta. Ghalia Indonesia.



Soepomo, 2017. Sistem Hukum di Indonesia, Sebelum Perang Dunia II, Pradnjaparamita, Jakarta,

Soepomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta; PT Pradnya Paramita

Soerjono Soekanto. 2012 Efektivitas Dan Penerapan Sanksi.Bandung. Remadja Karya.

Soerjono Soekanto. 2014. Sosiologi; Suatu Pengantar. Bandung . Rajawali Pres.

Undang-Undang dan Peraturan

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang di Kabupaten Kepahiang

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


Jurnal
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa. 2007. Volume 15 No. 2. Juni 2007.



Internet
https://Dpmptsp.Bengkuluprov.Go.Id/Website/WpContent/ ploads/2019/12/Profil- Investasi-Kepahiang-Lengkap-Indonesia-Version.pdf

https://akar.or.id/hukum-adat-rejang-catatan-riset-aksi-meniti-jalan-pengakuan- masyarakat-hukum-adat-rejang/,

Collection

Citation

David Edwin Estrada 1780740071 and Pembimbing Hendri Padmi, S.H., M.H. , “EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG DI
KABUPATEN KEPAHIANG

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed July 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3238.