TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN
ANTARA PT. GRAB CABANG BENGKULU DENGAN DRIVER GRA

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN
ANTARA PT. GRAB CABANG BENGKULU DENGAN DRIVER GRA

Description

Dengan adanya perjanjian kerjasama kemitraan seharusnya akan membuat saling
pihak merasa diuntungkan dengan adanya hubungan kerja tersebut, namun hal
tersebut dapat berubah apabila perjanjian kemitraan tersebut bersifat baku. Sesuai
pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa salah
satu syarat sah perjanjian adalah kesepakatan keduabelah pihak, namun sebelum
perjanjian kemitraan tersebut dilakukan, pihak PT.Grab telah menetapkan secara
sepihak persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengemudi Grab yang berarti
sebagai Mitra II hanya memiliki pilihan untuk menerima dengan terpaksa atau
menolaknya perjanjian tersebut.maka isu hukum yang dibahas pada penelitian ini
yaitu1.Bagaimanakah pengaturan perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan
oleh Driver dengan PT. Grab Cabang Kota Bengkulu ? 2.Bagaimanakah upaya
hukum apabila terjadi Perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama
kemitraan antara Driver dengan PT. Grab Cabang Kota Bengkulu ?Metode Jenis
penelitian yang digunakan ini adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari
data primer dan sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan,
dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari
Hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan.a. Kerjasama kemitraan pada
Grab Indonesia dapat dilakukan melalui website atau situs internet. Kontrak
tersebut pada umumnya berbentuk kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak/
perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para
pihak tidak bertemu secara langsung. Hal ini berbeda dengan kontrak
konvensional yang dibuat di atas kertas dan disepakati dengan cara berhadapan
langsung.b.penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi
dan non litigasi. Hal tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal
5 Ayat (5.1) mengenai Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan pasal tersebut, ada
dua cara yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa, yaitu melalui musyawarah
dan pengadilan. Grab memilih penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Ini artinya sengketa yang terjadi antara pihak PT. Grab Indonesia
dengan driver yang berada di daerah lain diluar DKI juga diselesaikan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diatur dalam perjanjian kerjasama
kemitraan Pasal 5 Ayat (5.1) mengenai Penyelesaian Sengketa. Perjanjian tersebut
menyediakan perjanjian penyelesaian sengketa yang tidak realistis dan pasti tidak
akan ada yang menempuhnya. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan sebenarnya hendak menyatakan bahwa penyedia jasa transportasi
berbasis aplikasi tersebut tidak melayani tuntutan hukum yang diajukan oleh
driver.

Creator

Ahmadianto Saputro
1780740148
Pembimbing
Hendri Padmi, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

06 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti 2000),
Agus Y. Hernoko, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak
Komersial (Jakarta : Kencana, 2010)
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal
1233 Sampai1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta, Ambar Teguh Sulistiyani, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan,
(Yogyakarta: Gaya Media, 2004)
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Cet.II, Jakarta: Sinar
Grafika, 1996,
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo
Persada, 2005. B.N.Marbun, Manajemen Perusahaan Kecil (Jakarta : PT. Pustaka Binaman
Pressiondo, 1997),
Djumadi, Hukum Perburuhan : Perjanjian Kerja (Jakarta : Rajagrafindo Persada,
2004)
Firman F. Adonara, Aspek – Aspek Hukum PerikatanBandung : Mandar Maju,
2014. F.X.Djumialdji, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi (Jakarta : Sinar Grafika, 2005),
H. S. Salim, 2003, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta:
J. Satrio., Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian Bandung : Citra
Aditya Bakti,1995.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan (Jakarta : Djambatan, 2003),
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung : Penerbit Alumni,
1986)
Louis E. boone, David L. kurta;ahli bahasa, fadrinsyah anwar, harjono
honggomiseno, pengantar bisnis, (Jakarta: elrlangga, 2002)
Purwahid patrick, Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Semarang:
Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro 1982.
R. Subekti Hukum Perjanjian, Cet. 21 Jakarta, Internusa 2005,
Salim HS, 2014, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar
grafika, Jakarta
Sunjung H. Manulang, Pokok – Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
(Jakarta : Rineka Cipta, 1990)
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Sinar Grafika, 1999)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung : Penerbit Alumni, 1977)
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa Jakarta: 2004
Thee Kian Wie, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan Kecil dalam
Sektor Industri Pengolahan (Jakarta : Gramedia, 1992)
B. Jurnal
Santonius Tambunan, “Mekanisme dan Keabsahan Transaksi Jual Beli E- Commerce Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Badamai
Law Journal, Vol 1, Issues 1, 2016.
Mustofa Kamil, “Strategi Kemitraan dalam Membangun PNF Melalui
Pemberdayaan Masyarakat”. Jurnal Bandung: Departemen Pendidikan
Nasional Badan Peneliti dan Pengembangan, 2006.
C. Internet
https://www.transonlinewatch.com/grab-dan-angkot-bengkulu-bandelnya/ di
akses pada pukul 10:13 Wib tanggal 14 September 2021

Collection

Citation

Ahmadianto Saputro 1780740148 and Pembimbing Hendri Padmi, S.H.,M.H, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN
ANTARA PT. GRAB CABANG BENGKULU DENGAN DRIVER GRA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 18, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3257.