PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU)

Dublin Core

Title

PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU)

Description

Peran Intelijen Kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi
merupakan bagian dari institusi Kejaksaan dalam usahanya menegakkan hukum
di Negara Republik Indonesia. Intelijen Yustisial Kejaksaan merupakan intelijen
yang memberi pengertian tentang pelaksanaan fungsi-fungsi intelijen yang erat
kaitannya dengan tugas dalam menunjang usaha dan upaya penegakkan hukum
yang dilaksanakan secara terpadu, terukur dan terkoordinasi atau dengan kata lain
intelijen yustisial Kejaksaan bertugas memberikan dukungan terhadap
pelaksanaan operasi intelijen (opsin). Dengan dikeluarkannya Peraturan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014, Penyelidikan intelijen adalah
serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara
terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah
informasi menjadi intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Berdasarkan hal tersebut,
penulis tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana
peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam pengungkapan dugaan tindak
pidana korupsi? Apa saja hambatan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam
Pengungkapan dugaan tindak pidana Korupsi? Adapun metode penelitian yang
digunakan ialah gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris, dengan
teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (bahan pustaka) dan wawancara.
Data yang diperoleh dari data primer bersumber dari wawancara dan data
sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku,
internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Dalam penelitian ditemukan bahwa Kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam
pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 adalah semua kegiatan fungsi intelijen
Kejaksaan ditujukan untuk mengamankan tujuan-tujuan nasional dalam maupun
luar negeri yang berupa hambatan, tantangan, ancaman, dan ganguan terhadap
politik dan strategis nasional. Serta melakukan dukungan secara terbuka, tertutup
di dalam oeprasi intelijen yustisial dalam penegakan hukum terhadap kegiatan
tersebut dalam kasus-kasus terutama kasus tindak pidana korupsi.

Creator

OGI PASILI
1974201192. P
Pembimbing
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H.,

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

06 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A. Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta,
2009.
Dani Krisnawati, dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi
Aksara, jakarta, 2006.
Ramelan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PUSDIKLAT Kejaksaan
Agung RI), Direktorat Produksi dan Sarana Intelijen, Jakarta, 2003.
Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika Jakarta, 2006.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Pembekalan Intelijen Yustisial Kejaksaan,
Direktorat Produksi dan Sarana Intelijen, Jakarta, 2006.
Kunarto, Intelijen Pengertian dan Pemahamannya, Cipta Manunggal, Jakarta,
1999.
Mahrus Ali, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UI Pres, Yogyakarta,
2014.
Martiman Prodjohamidjojo, Kekuasaan Kejaksaan dan Penuntutan, Alumni,
Bandung, 1978.
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,
Bandung, 1990.
Adami Chazami, Pelajaran Hukum Pidana, P. T. Raja/Grafindo, jakarta,
2005.
C. S. T. Kansil, Pengatar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta, 1989.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Pres, Malang,
2015
Rahmat Ramadhani, Hukum dan Etika Profesi Hukum, P.T. Bunda Media
Grup, Medan , 2020.
R. Soesilo, Pelajaran Lengkap Hukum Pidana (sistem tanya jawab) politea,
Bogor, 1977.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Rajawali Pres, Jakarta, 2014
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineke Cipta, Jakarta, 2009.
Estiyarso, SH. Peranan Intelijen Yustisial Dalam Mendukung Penanganan
Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pusat Penelitian Pengembangan
Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 2008.
M. Dawam Rahardjo, Menyikapi Korupsi, kolusi, dan Nepotisme, Aditya
Media, Yogyakarta, 1999.
B.Sri Marsita G., S.H. Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Lid TPK
Dikaitkan Dengan SE-011/A/JA/04/2013, Pusat Penelitian
Pengembangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 2014.
Yon Artiono Arbai, Peran Intelijen Yustisial dalam Pengungkapan Suatu
Kasus Korupsi, Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung RI,
Jakarta, 2005
B. Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Intelijen Kejaksaan Agung RI
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 006 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan RI
C. Artikel/ Karya Ilmiah/ Laporan
Christty Salindeho, 2016, Peranan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam
Mengungkap Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Privatum: Vol. IV No. 4,
2016.
Gratia Debora Mumu, 2016,Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Tindak
Pidana Korupsi, dalam Jurnal Lex Administratum Vol. IV No. 3 Edisi Maret
2016
D. Website
https://gurupendidikan.co.id, diakses tanggal 04 Juni 2021

Collection

Citation

OGI PASILI 1974201192. P and Pembimbing Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H.,, “PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3258.