PERUBAHAN RESEPSI PERNIKAHAN ADAT BIMBANG BALAI DI
DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN
BENGKULU SELATAN

Dublin Core

Title

PERUBAHAN RESEPSI PERNIKAHAN ADAT BIMBANG BALAI DI
DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN
BENGKULU SELATAN

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan resepsi pernikahan
adat bimbang balai di Desa Gunung Raja Kecamatan Pino Raya Kabupaten
Bengkulu Selatan. Adat bimbang balai semenjak dua tahun terakhir mengalami
perubahan dalam resepsi pernikahan dari tradisional ke modern. Maka dari itu
pada penelitian dilakukan untuk mencapai tujuan peneliti, digunakan metode
penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan dokumentasi terhadap informan peneliti yang telah ditentukan
dengan teknik purvosive sampling. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
Ada tiga tingkatan sosial di dalam teori Marvin Harris ketiga tingkatan itu adalah
infrastruktur, struktur, dan suprastruktur. Perubahan infrastruktur merupakan
perubahan dalam bentuk alat-alat bangunan di dalam resepsi pernikahan adat
bimbang balai, perubahan tersebut ditandai dengan adanya perubahan alat
masaknya serta bangunan pelaminan. Dulunya alat-alat pada pelaksanaan adat
bimbang balai masih bersipat tradisional dengan menggunakan tungku yang
terbuat dari rotan. Sekarang alat-alat dalam memasak sudah menggunakan gas.
Selain itu perubahan bangunan pelaminan yang terbuat dari bambu dan kayu serta
rotan. Sekarang bangunan pelaminan sudah modern dengan menggunakan tenda
yang megah.Perubahan sturuktur merupakan perubahan dalam bentuk pakaian
serta bagian tugas kerja ibu-ibu dan bapak-bapak perubahan tersebut ditandai
dengan adanya perubahan pakaian adat yang sering digunakan masyarakat saat
pelaksanaan pernikahan berlangsung. Dulu pakaian adat di jadikan sebagai ciri
khas dengan sentuhan melayu.Selain itu juga di tandai dengan adanya perubahan
bagian tugas dulunya para ibu-ibu di beri tugas mengambil bambu dan daun
sedangkan bapak-bapak di beri tugas untuk mengambil bambu, rotan serta kayu
untuk di jadikan pelaminan. Sekarang tugas ibu-ibu serta bapak-bapak sudah jauh
berbeda dimana dalam pelaksanaan pesta masyarakat sudah menggunakan
perlengkapan yang serba praktis.Perubahan suprastruktur merupakan perubahan
dalam bentuk simbol-simbol dan aturan-aturan serta susunan dan bentuk yang
berlaku dalam adat bimbang balai. Perubahan tersebut ditandai dengan adanya
perubahan aturan-aturan yang mulai tidak di pergunakan lagi oleh masyarakatnya.
Dulu masyarakat harus diwajibkan saling bergotong royong Selain itu juga
terdapat aturan-aturan yang berupa menjalankan proses selama tujuh hari dan
tahapan sebanyak tujuh. Sekarang aturan-aturan sudah mulai menurun bahkan
tidak digunakan oleh masyarakatnya, saat ini masyarakat lebih memilih hal-hal
yang bersipat praktis.

Creator

Nutri Septiana
Npm :1870100015
PEMBIMBING :
Dr.Ledyawati, M.Sos

Source

SOSIOLOGI

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

06 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Ahmad Dzul Ilmi Muis. (2021). paradigma matrialisme kultural.
Arios, R. L. (2020). Tradisi Bimbang Bebalai Pada Etnis Serawai: Sebuah
Analisis Fungsional Struktural. Handep: Jurnal Sejarah Dan Budaya, 4(1),
87–110. https://doi.org/10.33652/handep.v4i1.131
Badan Statistik Bengkulu Selatan. (2021a). Gambaran Umun dan Kondisi
Wilayah Desa Gunung Raja.
Badan Statistik Bengkulu Selatan. (2021b). Profil Desa Gunung Raja.
Dr.Rokin,S.pd., M. S. (2019). metode penelitian kualitatif.
Jogianto, H. (2018). Metode Pengumpulan Teknik Analisis Data.
Judistira. k.Garna. (1993). teori-teori perubahan sosial.
Kasra, H. (2015). Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dari Menguatnya Sistem
Kekerabatan Parental Bilateral Dalam Bidang Hukum Keluarga. FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG, 12.
Khasana, L. U. (2021). Pengelolahan Data.
kholis ardiansyah. (2015). matrialisme kubudayaan.
kristina. (2021). arti akad menurut bahasa dalam hukum islam. DetikNews.Com.
Muhammad Ramadhan. (2021). metode penelitian.
NANANG MARTONO. (2011). sosiologi perubahan sosial.
Nawari Ismail. (2016). perubahan sosial matrialisme budaya.
Nazhifah, N. (2021). Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas sriwijaya
2021 0. Https://Repository.Unsri.Ac.Id/, 2017.
Nurvinda, G. (2021). Sumber data sekunder dan primer pada proses pengmpulan
95
data. 14.
Prof.Dr.A.Muri Yusuf, M. P. (2018). metode penelitian kuantitatif , kualitatif.
Rina hayati. (2021). pengertian informan penelitian.
salwa farhani asri. (2021). pergeseran adat meupahukh dalam tradisi pernikahan
dan pengaruhnya terhadap realitas sosial agama. Skripsi, 93.
Samsudin. (2016). Perubahan Nilai Perkawinan: Studi Perubahan Sosial Pada
Masyarakat Muslim Kota Bengkulu. Manhaj, 4(2), 139–146.
Sejarah, J., & Islam, K. (2018). Skripsi Diajukan Oleh : Fakultas Adab Dan
Humaniora Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh.
Sugiyono. (2011). Pengupulan Data Dengan Dokumentasi.
Syafnida waty. (2020). Data Sekunder.
Usman, M. (2016). adat istiadat perkawinan suku serawai Bengkulu selatan.
Vncojewellery. (2019). resepsi pernikahan.
Yuniawati, L. (2013). Teknik Dokumentasi Teknik Pengumpulan Data.
Ahmad Dzul Ilmi Muis. (2021). paradigma matrialisme kultural.
Arios, R. L. (2020). Tradisi Bimbang Bebalai Pada Etnis Serawai: Sebuah
Analisis Fungsional Struktural. Handep: Jurnal Sejarah Dan Budaya, 4(1),
87–110. https://doi.org/10.33652/handep.v4i1.131
Badan Statistik Bengkulu Selatan. (2021a). Gambaran Umun dan Kondisi
Wilayah Desa Gunung Raja.
Badan Statistik Bengkulu Selatan. (2021b). Profil Desa Gunung Raja.
Dr.Rokin,S.pd., M. S. (2019). metode penelitian kualitatif.
Jogianto, H. (2018). Metode Pengumpulan Teknik Analisis Data.
96
Judistira. k.Garna. (1993). teori-teori perubahan sosial.
Kasra, H. (2015). Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dari Menguatnya Sistem
Kekerabatan Parental Bilateral Dalam Bidang Hukum Keluarga. FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG, 12.
Khasana, L. U. (2021). Pengelolahan Data.
kholis ardiansyah. (2015). matrialisme kubudayaan.
kristina. (2021). arti akad menurut bahasa dalam hukum islam. DetikNews.Com.
Muhammad Ramadhan. (2021). metode penelitian.
NANANG MARTONO. (2011). sosiologi perubahan sosial.
Nawari Ismail. (2016). perubahan sosial matrialisme budaya.
Nazhifah, N. (2021). Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas sriwijaya
2021 0. Https://Repository.Unsri.Ac.Id/, 2017.
Nurvinda, G. (2021). Sumber data sekunder dan primer pada proses pengmpulan
data. 14.
Prof.Dr.A.Muri Yusuf, M. P. (2018). metode penelitian kuantitatif , kualitatif.
Rina hayati. (2021). pengertian informan penelitian.
salwa farhani asri. (2021). pergeseran adat meupahukh dalam tradisi pernikahan
dan pengaruhnya terhadap realitas sosial agama. Skripsi, 93.
Samsudin. (2016). Perubahan Nilai Perkawinan: Studi Perubahan Sosial Pada
Masyarakat Muslim Kota Bengkulu. Manhaj, 4(2), 139–146.
Sejarah, J., & Islam, K. (2018). Skripsi Diajukan Oleh : Fakultas Adab Dan
Humaniora Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh.
Sugiyono. (2011). Pengupulan Data Dengan Dokumentasi.
97
Syafnida waty. (2020). Data Sekunder.
Usman, M. (2016). adat istiadat perkawinan suku serawai Bengkulu selatan.
Vncojewellery. (2019). resepsi pernikahan.
Yuniawati, L. (2013). Teknik Dokumentasi Teknik Pengumpulan Data

Collection

Citation

Nutri Septiana Npm :1870100015 and PEMBIMBING : Dr.Ledyawati, M.Sos, “PERUBAHAN RESEPSI PERNIKAHAN ADAT BIMBANG BALAI DI
DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN
BENGKULU SELATAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3260.