PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA
POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA
POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

Description

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek
terhadap harta benda. Di dalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam bab XXV dan
terbentang antara pasal 378 s/d pasal 395. Salah satu kasus mengenai pelanggaran hukum
melibatkan anggota POLRI dalam tindak pidana penipuan yaitu pidana yang dilakukan
oleh M. Syahreza yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
Tersangka M. Syahreza diketahui melanggar ketentuan pada Pasal 378 KUHP mengenai
penipuan menyalahgunakan jabatan, mengatasnamakan orang lain, membuat keadaan
palsu agar bisa menguasai hak orang lain kemudian digelapkan hak orang lain. Tujuan
penelitian ini adalah : (1) Mengetahui penegakan hukum terhadap oknum anggota POLRI
yang melakukan tindak pidana penipuan dan (2) Mengetahui bentuk sanksi terhadap
oknum anggota POLRI yang melakukan tindak pidana penipuan. Jenis Penelitian ini
menggunakan desain penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan
deskriptif. Pengumpulan data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penegakan hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan
penipuan di Wilayah Hukum Polda Bengkulu dapat dilakukan melalui berbagai proses
yaitu: penerimaan laporan/pengaduan yang dapat melalui Dir Reskrim atau melalui Sub
Bagian Provos, Pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan sampai pada persidangan dan
tahap putusan; Penjatuhan sanksi disiplin dan/atau sanksi atas pelanggaran kode etik tidak
menghapus tuntutan pidana terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana,
hal ini di atur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) PerKapolri 14
Tahun 2011.

Creator

EDI KURNIAWAN
NPM. 2074201146
Pembimbing
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

07 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

1. Buku-Buku
Bambang Poernomo. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Andi Hamzah. 2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam
KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 2002. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mohammed Kemal Dermawan. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan.
Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suhartini. 2012. Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Ida Hanifah dkk. 2018, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan:
Pustaka Prima.
Momo Kelana. 2014. Hukum Kepolisian. Jakarta: Gramedia Widyasarana.
Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press
Tri Andrisman. 2011. Hukum Pidana (Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum
Hukum Pidana Indonesia). Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Sadjijono. 2008. Mengenal Hukum Kepolisian (Prespektif Kedudukan dan
Hubungannya dalam Hukum Administrasi). Surabaya: Laksbang
Mediatama.
Satjipto Rahardjo. 2009. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2008. Hukum dalam Masyarakat. Malang:
Bayumedia Publishing.
Sumaryono. 2012. Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak
Hukum, Yogyakarta: Kanisius.
Moch. Anwar. 2014. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II).
Bandung: Citra Aditya Bakti
Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
Bandung: Refika Adityama.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2009. Delik-delik Khusus Kejahatan
terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
2. Jurnal atau Artikel Ilmiah
Carto Nuryanto, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara
Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum
Unissula Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret 2018.
3. Website
Inas Socieates, “Fraund in Criminal Law Indonesia”, melalui
http://www.lnassociates.com, diakses tanggal 29 Mei 2022, Pukul 12.35
WIB
4. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Kepolisian No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian RI
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Mekanisme Penanganan
Anggota Polisi Negara Republik Indonesia Yang Melakukan Tindak
Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Anggota Polri
Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian

Collection

Citation

EDI KURNIAWAN NPM. 2074201146 and Pembimbing Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA
POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3277.