PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Description

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di atur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri diklasifikasikan menjadi tiga. Dari serangkaian tugas kepolisian salah satu tugas yang mendapatkan perhatian adalah tugas dalam rangka menegakkan hukum. Salah satu kasus mengenai pelanggaran hukum terjadi di wilayah hukum Polres Lebong yang melibatkan anggota Polri dalam tindak pidana korupsi yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 19/ PID.SUS-TPK/2021/PN. Bgl. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan (2) Mengetahui kendala yang ditemui dalam penerapan sanksi hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jenis Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif. Pengumpulan data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian pelaku tindak pidana korupsi berjalan sebagaimana mestinya dimana anggota dijatuhi sanksi kode etik. Sedangkan faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian pelaku tindak pidana korupsi yaitu 1) Faktor perundang-undangan; 2) Faktor aparat Penegak Hukum; 3) Faktor Sarana dan Prasarana; dan 4) Faktor Kesadaran Masyarakat.

Creator

AYU MAHARANI 2074201145

Pembimbing
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H, M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

07 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

1. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad. 2006. Etika Profesi Hukum. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2013. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Baharuddin Lopa. 2001. Kejahatan Korupsi dan penegakan Hukum, Buku Kompas. Jakarta.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Burhan Ashshofah. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Dwi Supriyadi dkk. 2017. Ensiklopedia Antikorupsi. Surakarta: Borobudur Inspira Nusantara.
Ermansjah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Evi Hartanti. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Ed.2. Jakarta: Sinar Grafika.
H. Pudi Rahardi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi. Jakarta: KPK.
Laden Marpaun. 1992. Tindak Pidana Korupsi dan Pemecahannya Bagian Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta.
Moelijatno. 1987. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Momo Kelana. 1994. Hukum Kepolisian. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Momo Kelana. 2011. Hukum Kepolisian. Jakarta: PTIK.
Romli Atmasmita. 2002. Korupsi Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soerjono Soekanto. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2008. Hukum Dalam Masyarakat. Jatim: Penerbit Bayumedia Publishing.
Supriadi. 2008. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Surachmin & Suhandi Cahaya, 2011, Strategi & Teknik Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
W.J.S Purwodarminto. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

2. Jurnal atau Artikel Ilmiah
Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Angkatan XXXIX-A, Strategi Penanggulangan Korupsi Di Tubuh Polri, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 3 No. III September: 63 – 78.
Oknerison, Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Perilaku Anggota Kepolisian Dalam Menangani Perkara Pidana, Lex et Societatis, Vol. II/No. 6/Juli/2014.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2008. Hukum Dalam Masyarakat. Jatim: Penerbit Bayumedia Publishing.
Yanius Rajalahu, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Lex Crimen 2, no. 3 (2013).

3. Peraturan Perundang-Undangan:
Majelis Permusyawaratan Rakyat republik Indonesia, “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” (2003).
Undang-Undang Kepolisian No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Collection

Citation

AYU MAHARANI 2074201145 and Pembimbing Dr. Rangga Jayanuarto, S.H, M.H , “PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3276.