PENERAPAN HAK BANTUAN HUKUMTERHADAP TERDAKWA DALAMPROSES PERADILANPIDANA DI PENGADILAN NEGERIMANNA

Dublin Core

Title

PENERAPAN HAK BANTUAN HUKUMTERHADAP TERDAKWA DALAMPROSES PERADILANPIDANA DI PENGADILAN NEGERIMANNA

Description

Penyelenggaraan bantuan hukum yang tidak serius merupakan pelanggaran hak
asasi manusia yang berarti bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Penyelenggaraan bantuan hukum tidak dapat dilepaskan dengan aturan-aturan
hukum yang dapat menjamin penegakan hukum. Dalam Pasal 56 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban
pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman
diatas lima tahun dan tindak pidana anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini
yaitu : 1. Untuk mengetahui mekanisme pemberian bantuan hukum dalam
penyelesaian perkara pidana pada Pengadilan Negeri Manna telah sesuai dengan
aturan hukum. 2. Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan bantuan hukum
bagi Penasihat Hukum dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri
Manna. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris, yaitu
penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti
hasil wawancara dan observasi. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data
deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan bantuan hukum di
Pengadilan dilakukan dengan cara penetapan seorang advokat yang dilakukan
oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan
Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum
(Posbakum).

Creator

Nama : Rahmat Bayu
NPM 1680740011
Pembimbing :
Dr.Rangga Jayanuarto, S.H, M.H

Source

Pendidikan Agama Islam

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdurrahman, 2002, Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Inddonesia, cet 1.
Yogyakarta: Cendana Press.
Agustinus Edy Kristianto dan A. Patra M. Zen (ed), 2009, Pedoman Bantuan
Hukum Di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Andi Hamzah, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Sinar
Grafika.
Andi Sofyan, 2014,Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Prenada
Media.
Burhan Bugis (ED) , 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Raja
Grafindo Jakarta.
Darman Primts, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Penerbit Djambatan.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta :
PT Gramedia Pustaka Utama Eds Keempat.
Erni Widhayati, 2000, Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dalam KUHAP, Sinar
Grafika, Jakarta.
Frans Hendra Winata (B) , 2009, Probono Publico. Jakarta : Gramedia Pustaka
Indonesia.
Harlen Sinaga, 2011, Dasar-dasar Profesi Advokat Jakarta : Penerbit Erlangga.
Ishak, 2017, Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Tesis, Serta
Desertasi), Bandung, Alfabeta.
Ishaq, 2012, Pendidikan Keadvokatan. Jakarta; Sinar Grafika.
Jimly Assshiddiqqie, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan
Ke Empat. Jakarta: PSHTN FHUI.
Kuat Puji Prayitno, 2010, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta
: Kanwa Publisher
Leden Marpaung SH. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Jakarta.
Luhut M. P Pangaribuan, 2002, Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di
Dewan Kehormatan Profesi. Jakarta: Djambatan
, 2008, Hukum Acara Pidana; Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh
Advokat; Praperadilan, Ekesepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding,
Kasasi, Peninjauan Kembali, Jakarta:Djambatan.
M. Syamsuddin, 2012, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum
Progresif (jakarta : Kencana Prenada Media Group
M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP:
Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar grafika
Mardjono Reksodiputro, 1998, “Sistem peradilan pidana Indonesia (melihat
kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi)”;
Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu
Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mardjono Reksodiputro, 1998, “Sistem peradilan pidana Indonesia (melihat
kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi)”;
Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu
Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mein Rukmini, 2009, Aspek- aspek Hukum Pidana, Bandng: Alumni Bandung.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Fuady dan Sylvia Laura L. Fuady, 2015, Hak Asasi Tersangka Pidana,
Kencana, Jakarta.
Ning Herlina dan Yanuar Syam Putra, 2017, Bantuan Hukum Terpidana dan
Korban, Palembang, Noerfikri.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada
Media Group.
R. Soesilo, 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia.
Romli Atmasasmita, 2003, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif eksistensialisme
dan abolisionalisme, Bandung:Putra abardin
, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.
Sidik Sunaryo, 2011, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM
Press.
Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).
. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada.
Sofyan Lubis. 2010. Prinsip "Miranda Rule" Hak Tersangka Sebelum
Pemeriksaan. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Supriyadi, 2006, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Tolib Effendi, 2013, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan
Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Yogyakara:
Pustaka Yustisia.
Zainal Asikin, 2012, Penganttar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Cetakan ke 1.
B. Undang-Undang
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum (UUBH).
5. Undang-Undang Republik Indonesia No 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan
Umum.

Collection

Citation

Nama : Rahmat Bayu NPM 1680740011 and Pembimbing : Dr.Rangga Jayanuarto, S.H, M.H, “PENERAPAN HAK BANTUAN HUKUMTERHADAP TERDAKWA DALAMPROSES PERADILANPIDANA DI PENGADILAN NEGERIMANNA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3301.