PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH MRNURUT HUKUM
ADAT SERAWAI DI DESA AIR SULAU
(studi kasus antara PT. Bengkulu Sawit Lestari dan Masyarakat di Desa Air
Sulau)

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH MRNURUT HUKUM
ADAT SERAWAI DI DESA AIR SULAU
(studi kasus antara PT. Bengkulu Sawit Lestari dan Masyarakat di Desa Air
Sulau)

Description

Sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau
perorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Secara detail tanah
sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak dimana
kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Penelitian
ini untuk mengetahui (1) Bagaimana proses penyelesaian sengketa jual beli tanah
menurut hukum adat serawai di Desa Air Sulau (2) Hambatan apa saja yang di hadapi
dalam proses penyelesaian sengketa jual beli tanah menurut hukum adat serawai di Desa
Air Sulau. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris.
Penelitian empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia baik perilaku verbal yang di dapat dari
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Dalam
proses penyelesaian sengketa ini ketika setelah di ketahuinya kasus sengekta tersebut,
awalnya dilakukan sistem mediasi dengan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam putusan dilakukan mediasi tersebut bahwa pihak terkait setuju bahwa kasus
sengketa jual beli tanah ini di selesaikan secara hukum adat dengan system musyawarah
mufakat. Pada saat musyawarah mufakat itu melibatkan perangkat adat, pihak terkaitt dan
beberapa saksi. Akhirnya setelah selesai di lakukannya musyawarah mufakat ini akan
dilakukan nya pembayaran ulang oleh pihak PT yang sesuai dengan keeputusan
musyawarah mufakat tersebut, maka maka dari itu pihak PT akan langsung melakukan
pembayaran ulang tersebut yang di tujukan kepada pemilik hak atas tanah tersebut supaya
di kemudian hari tidak ada timbul masalah kembali.

Creator

Luluk Nur Annisaa
1880740083
Pembimbing
Hendi Sastra Putra,.S.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

07 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Ali. Ahmad. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta :
Prenada Media Grup..
Abdullah Al-mushlih dan Shalaj Ash- shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam,
Darul Ha, Jakarta, 2004,
A.Suriaman Mustari pide, Hukum adat Dahulu ,Kini,Akan Datang,Kencana,
Jakartahlm 2
Anto Soemarman. 2005. Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang.
Jakarta. Kencana.
Bambang Tri Cahyo. 1983. Ekonomi Pertanahan, Yogyakarta: Liberty,
1983
Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan
Bushar Muhammad. Asas-asas Hukum Adat. Jakarta ; Pradnya Paramitha.
1981
Erlina Indrawatie. Desa Air Sulau Potret Indonesia Mini. Manna. 14.042017
Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional
Indonesia. Jakarta. :Sinar Grafika
Hadi Kusuma, Hilman. 2003. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung:
Mandar Maju.
Hasil Wawancara. Bapak Jayadi Kepala Adat. Desa Air Sulau. 12 Juni 2022.
Hasil Wawancara. Bapak Lilik Rofi’i, Humas Perkebunan PT. Bengkulu Sawit
Lestari. Desa Air Sulau. 14 Juni 2022
Hilman Hadikusuma,pengantar ilmu Hukum Indonesia,Bandung,Mandar Maju
2014,
Imam Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat, Bekal Pengantar,Liberti,Yogyakarta
1981
John Salindeho, 1993, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika,
Jakarta,
Nurmaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Srengketa
Perdata. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Sarwono.2014. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika
Setiawan Oka, I.K. 2015. Hukum Perikatan. Jakarta Timur. Sinar Grafinda
Surojo Wignjodipuro. Pengantar, dan asas-asas hukum adat. PT GUNUNG
AGUNG, Jakarta 1983
Supaman. Eman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam sengketa komersial untuk
penegakan keadilan. Jakarta : Tata Nusa.
Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta. Sinar Grafika.
Soepomo, Kedudukan Hukum Adat di kemudian Hari, Pustaka Rakyat,
Jakarta.
Soekanto, Soerjono 1978. Pokok-pokok Hukum Adat. Bandung : Alumni
Soepomo. 1997. SystemHukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Praja
Paramit. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. OP Citra hal 60
Soedharyo Soimin. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Jakarta : Sinar
Grafika.2004. hal 86
Takdir Rahmadi. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Mufakat. Jakarta : PT
Raja Grafinda.
Tolib Setiady,Intisari Hukum Adat Indonesia(Dalam Kajian
Kepustakaan),Bandung,2009,
Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, Dr.. unimal Pres, Sulawesi 206
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatife
Penyelesaian Sengketa
Pasal 1457 “ Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
membayar harga yang telah dijanjikan
Pengertian dalam pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Jual beli
termasuk perjanjian”

Collection

Citation

Luluk Nur Annisaa 1880740083 and Pembimbing Hendi Sastra Putra,.S.H , “PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH MRNURUT HUKUM
ADAT SERAWAI DI DESA AIR SULAU
(studi kasus antara PT. Bengkulu Sawit Lestari dan Masyarakat di Desa Air
Sulau),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3300.