ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANAPENYELUDUPAN PAKAIAN BEKAS DI TINJAU MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG
PERDAGANGAN (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANAPENYELUDUPAN PAKAIAN BEKAS DI TINJAU MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG
PERDAGANGAN (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU)

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang di tinjau dari
Undang-Undang yang mengatur mengenai penyeludupan pakaian bekas di Kota
Bengkulu. Jenis penelitian ini berupa penelitian empiris langsung turun lapangan
melihat peristiwa yang ada. Teknik pengempulan data berupa observasi turun
lapangan, wawancara terhadap informan peneliti, dan dokumentasi hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, kasus penyeludupan di Kota Bengkulu nol kasus karena
kurang ketatnya pengawasan, semua barang pakain bekas disebar melalui darat.
Sehingga menyebabkan. Meskipun nol kasus tetapi untuk penyebaran dan penjualan
pakaian bekas sudah sangat banyak seperti di Pasar Panorama, UNIB Belakang, dan
Bumi Ayu yang telah melakukan penjualan meskipun hal tersebut di Larang dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan semuanya sudah tertera
akan sanksi serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang
memberikan sanksi untuk kegiatan penjualan barang tanpa izin. Meskipun no kasus
upaya yang diberikan oleh Bea Cukai tetap ada jika tertangkap pelaku penyeludupan

Creator

DWITIAZ JUMADIN AKBAR
1880740148
Pembimbing
Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H.

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Penyeludupan Masalah Dan Pencegahan,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , hlm.1
Bohari, 2006, Pengantar Hukum Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.2
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana, , Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hlm.11-
13.
Teguh Prasetyo & Abdul Halim, 2005, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, hlm.111.
Soejono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 3
Hamzah, 1985, Delik Penyeludupan, Jakarta, Akademi Pressindo, hlm. 1
Baharudin Lopa, 1992, Tindak pidana ekonomi (pembahasan tindak pidana
penyeludupan), Jakarta, Pradnya Paramita, hlm. 22
Edy Suprapto, 2021, Peta Risiko Penyeludupan Di Indonesia, Jakarta, PT Elex Media
Kompuindo, hlm. 65
Friedman Lawrence , 2011, Sistem Hukum, Bandung, Nusa Media, hlm. 58
Djoko Prakoso, 1987, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan Dan Membahayakan
Negara, Jakarta, PT. Bina Aksara, hlm. 64
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum , Jakarta,
PT Rajagrafundo, hlm. 96
Hardani dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif , Yogyakarta, Pustaka
Ilmu, hlm. 120-172
Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta,
Rineka Cipta, hlm. 126
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra
Aditya Bakti, hlm 134
Amirrudin, 2006, Pengenatar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo
Persada, hlm. 30
Marzuki,1983, Metodologi Riset, Yogyakarta, PT. Hanindita Offset, hlm. 56
Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum , Yogyakarta, Liberty, hlm. 32
Soetopo, 1994, Pengantar Penelitian Kualitatif, Surakarta, Pusat Penelitian UNS,
hlm.8
Wibowo Yudi, 2013, Tindak Pidana Penyeludupan Di Indonesia, Jakarta, Sinar
Grafika, hlm. 45
Waluyo Bambang, 2008, Pidana Dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 20
B. Jurnal
Nurviyani, 2016, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan
Pakaian Bekas Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai Di
Kabupaten Indragiri Hilir”, Jurnal JOM fakultas hukum, volume III Nomor
2, oktober 2016.
Henni Muchtar, 2015, “Analasis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah
Dengan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Humanus, Vol XIV No. 1 Tahun 2015
, hlm . 84
Agus Irawan, 2016, “Sistem Informasi Perdagangan Pada PT Yoltan Sari
Menggunakan PHP Berbasis Web”, Jurnal Positif Vol. 1 No. 2, hlm.9
Ni Made Indah Krisna Dewi, 2020, “Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Import Bagi
Konsumen Kota Denpasar”, Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1, hlm 216-
221
Rozita Chandradewi, 2018, “Analisa Yuridis Tentang Perdagangan Pakaian Bekas
Impor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 4 Nomor 1 Maret
2018, Hlm. 287-288
Ni Made Indah Krisna Dewi, 2020, “Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Impor Bagi
Konsumen Di Kota Denpasar”, Jurnal Interpretasi HukumVol. 1, No. 1 –
Agustus 2020 Hal. 216-221
Sri Ayuninsi Lumban Gaol, 2020, “Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Pakaian
Bekas Impor Di Kota Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau
Volume VII No 1 Januari-Juni 2020, hlm.9
C. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan BPK Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan Pasal 1 diakes 15 November 2006
Peraturan Perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
E. Artikel
Anonim, 2017, Pengertian Perdagangan Menurut Para Ahli, Artikel diakses 23 Juli
2017

Collection

Citation

DWITIAZ JUMADIN AKBAR 1880740148 and Pembimbing Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H., “ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANAPENYELUDUPAN PAKAIAN BEKAS DI TINJAU MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG
PERDAGANGAN (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 8, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3317.